Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 31 bulan Maret tahun 2025 sekira jam 03.00 WIB beralamat Jl. Burujul II Kel. Cipedes Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terjadi keributan di Jl. Burujul II, setelah anggota berada di TKP didapati seorang laki-laki tidak dikenal mengaku bernama sdr. ADJIE JANUAR RAHMAN bin ASEP TOMI SULAEMAN yang diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. Pada saat terjadinya peristiwa tersebut terduga pelanggar bernama sdr. ADJIE JANUAR RAHMAN bin ASEP TOMI SULAEMAN didapati sedang dipinggir jalan, ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) plastik minuman keras jenis Ciu, setelah diintrogasi terduga pelangggar tersebut mengakui sedang meminum minuman keras, kemudian terguda pelanggar diamankan oleh saksi sdr. WARDI WIDIANTO dan sdr. MUKTI JAYA beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota. |