Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G.S/2025/PN Tsm Buana Yudha, SH, MH WIDYA SALMI Binti (alm) ZENAL MUTAKIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.G.S/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat PN TSM-12122025WL3
Penggugat
NoNama
1Buana Yudha, SH, MH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WIDYA SALMI Binti (alm) ZENAL MUTAKIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Membatalkan Surat Perjanjian Pembayaran Hutang tertanggal tidak tercantum pada hari Rabu bulan November 2025 karena tidak bersifat mengikat  ;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi yaitu :
- Kerugian materiil sebesar Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat mematuhi putusan dalam perkara ini;
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini; 
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
 
SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak