INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 64/Pdt.G.S/2025/PN Tsm | Buana Yudha, SH, MH | WIDYA SALMI Binti (alm) ZENAL MUTAKIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
| Nomor Perkara | 64/Pdt.G.S/2025/PN Tsm | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat | PN TSM-12122025WL3 | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 150.000.000,00 | ||||
| Petitum | PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Membatalkan Surat Perjanjian Pembayaran Hutang tertanggal tidak tercantum pada hari Rabu bulan November 2025 karena tidak bersifat mengikat ;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi yaitu :
- Kerugian materiil sebesar Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
5. Menghukum Tergugat mematuhi putusan dalam perkara ini;
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
