Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.P/2025/PN Tsm DEDE KURNIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 119/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat PN TSM-11062025XSY
Pemohon
NoNama
1DEDE KURNIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-07032013-0009 semula tercantum atas nama MUHAMMAD RIDWAN RAKA PUTRA INDIKA  diubah namanya menjadi MUHAMMAD RIDWAN;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3278-LT-07032013-0009 atas MUHAMMAD RIDWAN RAKA PUTRA INDIKA yang lahir di Tasikmalaya, 09 Desember 2012. Semula tercantum dengan nama MUHAMMAD RIDWAN RAKA PUTRA INDIKA diganti menjadi MUHAMMAD RIDWAN
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak