Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2025/PN Tsm ARLY SUMANTO,S.H 1.Ridwan Maolana Bin Nana Suryana
2.Herda Kusdian alias Eda bin E. Kusdian
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -222/M.2.16.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARLY SUMANTO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ridwan Maolana Bin Nana Suryana[Penahanan]
2Herda Kusdian alias Eda bin E. Kusdian[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa I RIDWAN MAOLANA Bin NANA SURYANA secara bersama-sama dengan terdakwa II HERDA KUSDIAN alias EDA bin E. KUSDIAN, pada hari Jumat, tgl. 01 November 2024 sekira pukul 01.30 Wib dan pada hari Sabtu, tgl. 09 November 2024 sekira pukul 00.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam antara bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Utuy Sobandi no. 100, Kp. Mancogeh, Kel. Nagarasari, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya tepatnya di Bengkel Motor Mobil dan Cuci Steam Hidayah Auto Service dan di Jl. Sukaratu, Kel. Sukamajukidul, Kec. Indihiang, Kota Tasikmalaya tepatnya di SD Negeri 2 Sindangpalay Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang merupakan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai  perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------

----- Bahwa bermula pada hari Kamis, tgl. 31 Oktober 2024 ketika terdakwa I sedang berada di Pasar Cikurubuk, lalu terdakwa I menghubungi terdakwa II dengan maksud memastikan rencana pencurian yang hendak para terdakwa lakukan di Bengkel Motor Mobil dan Cuci Steam Hidayah Auto Service tersebut diatas sehingga terjadi kesepakatan antara para terdakwa untuk melalukan pencurian tersebut. Selanjutnya terdakwa I meminta terdakwa II untuk menjemput terdakwa I, setelah bertemu dengan terdakwa II, selanjutnya para terdakwa pergi menuju kerumah terdakwa II yang terletak di Jl. Leuwidahu, Kel. Parakanyasag, Kec. Indihiang, Kota Tasikmalaya untuk mengambil alat-alat berupa obeng, tas gendong, sarung tangan dan masker.

Kemudian para terdakwa berangkat menuju ke bengkel tersebut diatas menggunakan sepeda motor terdakwa II dan pada saat sisa jarak dengan bengkel tersebut lebih kurang 100m (seratus meter) para terdakwa berhenti dengan maksud menyembunyikan sepeda motor yang para terdakwa gunakan tersebut, lalu terdakwa melanjutkan perjalanan ke bengkel tersebut dengan berjalan kaki. Ditengah perjalanan para terdakwa menemukan tangga kayu yang sudah rusak, lalu para terdakwa membawa tangga kayu itu ke bengkel tersebut diatas dengan maksud memudahkan para terdakwa untuk memanjat tembok bengkel tersebut. Setibanya dibengkel tersebut para terdakwa pun meloncat masuk kedalam bengkel menggunakan tangga yang dibawa sebelumnya sehingga para terdakwa berhasil masuk ke area pencucian mobil. Selanjutnya para terdakwa mencari jalan agar bisa masuk kedalam area bengkel, tidak lama terdakwa I menemukan sebuah celah dibagian atap untuk menuju bagian bengkel sehingga para terdakwa kembali memanjat keatas, setelah berada di atap para terdakwa turun melalui WC sehingga para terdakwa berhasil masuk ke area bengkel.

Kemudian para terdakwa pun mencari barang – barang berharga yang bisa diambil lalu dimasukkan kedalam karung yakni 1 (satu) buah mesin bor, 1 (satu) buah mesin gurinda, oli sepeda motor dan beberapa spare part sepeda motor (bohlam lampu, baut). Lalu terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Crypton milik saksi RIKI HARYANTO Bin ROSAD dengan posisi kunci kontaknya tergantung. Kemudian para terdakwa membawa karung beserta mendorong sepeda motor tersebut kearah pintu menuju pencucian mobil yang ternyata pintu tersebut terkunci oleh 2 (dua) buah gembok, lalu terdakwa I mencoba mencongkel gembok bagian bawah hingga dan berhasil, sedangkan untuk membuka gembok bagian atas pintu terdakwa menggunakan mesin gurinda yang terdapat didalam karung tersebut. Setelah pintu tersebut terbuka terdakwa II terlebih dahulu keluar lalu terdakwa I menyerahkan karung yang berisi barang yang diambil kepada terdakwa II, lalu terdakwa I kembali ke bengkel dengan maksud 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Crypton namun karena kondisi pintu keluar tinggi maka terdakwa II memegang bagian depan sepeda motor dan terdakwa I memegang bagian belakang sepeda motor lalu bersama-sama mengangkat sepeda motor tersebut keluar dari pintu tersebut.

Selanjutnya para terdakwa mendorong sepeda motor tersebut tanpa adanya izin ataupun sepengetahuan dari pemilik motor tersebut ke sebuah area lahan kosong dan setelah berjarak lebih kurang 10m (sepuluh meter) terdakwa I menyalakan sepeda motor dan membonceng terdakwa II pergi dari lokasi menuju ke tempat para terdakwa menyembunyikan sepeda motor sebelumnya, sehingga para terdakwa pun pergi dengan cara terdakwa I membawa sepeda motor milik terdakwa II sedangkan terdakwa II membawa sepeda motor yamaha crypton yang baru diambil oleh para terdakwa kerumah terdakwa II dan setelah itu terdakwa I pun kembali kerumahnya dan keesokan harinya para terdakwa menjual barang-barang tersebut ke media sosial facebook melalui fasilitas marketplace, menggunakan akun atas nama ”MUHAMMDSEBASTIANPUTRA”.

Selanjutnya pada hari Jumat, tgl. 08 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa I kembali menghubungi terdakwa II dengan maksud mengajak melakukan pencurian di salah satu sekolah dasar sehingga terjadi kesepakatan antara para terdakwa untuk melakukan pencurian tersebut. Lalu terdakwa II pun pergi menjemput terdakwa I di Pasar Cikurubuk, setelah itu para terdakwa pun kembali kerumah terdakwa II dengan maksud menyimpan sepeda motor milik terdakwa I dirumah terdakwa II. Selanjutnya para terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa II dengan maksud mencari target sekolahan yang dapat dimasuki untuk diambil barang-barang nya. Tidak lama kemudian para terdakwa tiba di Sekolah Dasar Sindang Palay 2 dalam keadaan gelap dan terdapat disebelah sekolah tersebut sehingga para terdakwa pun memutuskan untuk masuk kedalam sekolah tesebut. Lalu para terdakwa masuk kedalam gang lalu menyimpan sepeda motor milik terdakwa II disekitaran gang tersebut. Selanjutnya para terdakwa  berjalan kaki ke belakang sekolah tersebut dan melihat jika tembok belakang sekolah tersebut tidak terlalu tinggi sehingga selanjutnya para terdakwa pun masuk kedalam lingkungan sekolah dengan cara memanjat dari tembok tersebut.

 Setelah berada di lingkungan sekolah para terdakwa mencoba berkeliling lalu mendatangi ruang guru sekolah tersebut. Kemudian para terdakwa berhasil menemukan tangga alumunium yang kemudian para terdakwa pergunakan untuk masuk kedalam ruang guru tersebut dengan cara membongkar atap/ genting serta membuka salah satu reng kayu ruang guru tersebut. Setelah berada didalam ruang guru tersebut para terdakwa mencari barang yang bisa diambil atau memiliki harga untuk dijual sehingga para terdakwa menemukan barang berupa 2 (dua) buah proyektor dan 2 (dua) buah speaker Bluetooth lalu barang tersebut para terdakwa masukkan kedalam sebuah tas gendong warna hitam yang berada didekat lemari. Setelah itu para terdakwa keluar dari ruang guru tersebut melalui jalan masuk para terdakwa sebelumnya dengan membawa serta barang-barang yang telah diambil tersebut tanpa adanya izin ataupun sepengetahuan dari pemilik barang tersebut dan kembali mengambil sepeda motor milik terdakwa II lalu segera pulang kerumah terdakwa II. Keesokan harinya para terdakwa menjual barang-barang tersebut ke media sosial facebook melalui fasilitas marketplace menggunakan akun terdakwa I ”DEDEN DEDEN” dan akun terdakwa II atas nama ”MUHAMMDSEBASTIANPUTRA”.

Bahwa 1 (satu) buah mesin bor dan 1 (satu) buah mesin gurinda telah telah terdakwa II jual secara COD (Cash On Delivery) kepada seseorang yang tidak dapat lagi terdakwa II ingat nama akun sosial media facebook nya seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah), sedangkan 2 (dua) buah projector merk EPSON terdakwa I jual secara online kepada seseorang yang tidak dapat lagi terdakwa I ingat nama akun sosial media facebook nya seharga Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Bahwa hasil penjualan barang-barang tersebut para terdakwa mendapatkan Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) dan Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) sehingga masing-masing memperoleh total keuntungan dari penjualan barang tersebut seharga Rp1.490.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), sedangkan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor yamaha crypton dan 2 (dua) buah speaker bluetooth para terdakwa simpan dirumah terdakwa II.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Sdra. AMRAN (selaku pemilik bengkel Bengkel Motor Mobil dan Cuci Steam Hidayah Auto Service) yang dalam perkara ini diwakilkan oleh saksi MOCH. REZA SUKMA PRATAMA Bin NANANG MULYANA (selaku supervisor pada bengkel tersebut) mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah), saksi RIKI HARYANTO Bin ROSAD mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Sekolah Dasar Sindang Palay 2 yang dalam perkara ini diwakilkan oleh saksi NOVI TRI ADIANTI, S.Pd Binti KOMARUDIN mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). ----------------------------------------

 

----- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (2) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------

 

--------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------

KEDUA

----- Bahwa terdakwa I RIDWAN MAOLANA Bin NANA SURYANA secara bersama-sama dengan terdakwa II HERDA KUSDIAN alias EDA bin E. KUSDIAN, pada hari Jumat, tgl. 01 November 2024 sekira pukul 01.30 Wib dan pada hari Sabtu, tgl. 09 November 2024 sekira pukul 00.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam antara bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Utuy Sobandi no. 100, Kp. Mancogeh, Kel. Nagarasari, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya tepatnya di Bengkel Motor Mobil dan Cuci Steam Hidayah Auto Service dan di Jl. Sukaratu, Kel. Sukamajukidul, Kec. Indihiang, Kota Tasikmalaya tepatnya di SD Negeri 2 Sindangpalay Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang merupakan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai  perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------

----- Bahwa bermula pada hari Kamis, tgl. 31 Oktober 2024 ketika terdakwa I sedang berada di Pasar Cikurubuk, lalu terdakwa I menghubungi terdakwa II dengan maksud memastikan rencana pencurian yang hendak para terdakwa lakukan di Bengkel Motor Mobil dan Cuci Steam Hidayah Auto Service tersebut diatas sehingga terjadi kesepakatan antara para terdakwa untuk melalukan pencurian tersebut. Selanjutnya terdakwa I meminta terdakwa II untuk menjemput terdakwa I, setelah bertemu dengan terdakwa II, selanjutnya para terdakwa pergi menuju kerumah terdakwa II yang terletak di Jl. Leuwidahu, Kel. Parakanyasag, Kec. Indihiang, Kota Tasikmalaya untuk mengambil alat-alat berupa obeng, tas gendong, sarung tangan dan masker.

Kemudian para terdakwa berangkat menuju ke bengkel tersebut diatas menggunakan sepeda motor terdakwa II dan pada saat sisa jarak dengan bengkel tersebut lebih kurang 100m (seratus meter) para terdakwa berhenti dengan maksud menyembunyikan sepeda motor yang para terdakwa gunakan tersebut, lalu terdakwa melanjutkan perjalanan ke bengkel tersebut dengan berjalan kaki. Ditengah perjalanan para terdakwa menemukan tangga kayu yang sudah rusak, lalu para terdakwa membawa tangga kayu itu ke bengkel tersebut diatas dengan maksud memudahkan para terdakwa untuk memanjat tembok bengkel tersebut. Setibanya dibengkel tersebut para terdakwa pun meloncat masuk kedalam bengkel menggunakan tangga yang dibawa sebelumnya sehingga para terdakwa berhasil masuk ke area pencucian mobil. Selanjutnya para terdakwa mencari jalan agar bisa masuk kedalam area bengkel, tidak lama terdakwa I menemukan sebuah celah dibagian atap untuk menuju bagian bengkel sehingga para terdakwa kembali memanjat keatas, setelah berada di atap para terdakwa turun melalui WC sehingga para terdakwa berhasil masuk ke area bengkel.

Kemudian para terdakwa pun mencari barang – barang berharga yang bisa diambil lalu dimasukkan kedalam karung yakni 1 (satu) buah mesin bor, 1 (satu) buah mesin gurinda, oli sepeda motor dan beberapa spare part sepeda motor (bohlam lampu, baut). Lalu terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Crypton milik saksi RIKI HARYANTO Bin ROSAD dengan posisi kunci kontaknya tergantung. Kemudian para terdakwa membawa karung beserta mendorong sepeda motor tersebut kearah pintu menuju pencucian mobil yang ternyata pintu tersebut terkunci oleh 2 (dua) buah gembok, lalu terdakwa I mencoba mencongkel gembok bagian bawah hingga dan berhasil, sedangkan untuk membuka gembok bagian atas pintu terdakwa menggunakan mesin gurinda yang terdapat didalam karung tersebut. Setelah pintu tersebut terbuka terdakwa II terlebih dahulu keluar lalu terdakwa I menyerahkan karung yang berisi barang yang diambil kepada terdakwa II, lalu terdakwa I kembali ke bengkel dengan maksud 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Crypton namun karena kondisi pintu keluar tinggi maka terdakwa II memegang bagian depan sepeda motor dan terdakwa I memegang bagian belakang sepeda motor lalu bersama-sama mengangkat sepeda motor tersebut keluar dari pintu tersebut.

Selanjutnya para terdakwa mendorong sepeda motor tersebut tanpa adanya izin ataupun sepengetahuan dari pemilik motor tersebut ke sebuah area lahan kosong dan setelah berjarak lebih kurang 10m (sepuluh meter) terdakwa I menyalakan sepeda motor dan membonceng terdakwa II pergi dari lokasi menuju ke tempat para terdakwa menyembunyikan sepeda motor sebelumnya, sehingga para terdakwa pun pergi dengan cara terdakwa I membawa sepeda motor milik terdakwa II sedangkan terdakwa II membawa sepeda motor yamaha crypton yang baru diambil oleh para terdakwa kerumah terdakwa II dan setelah itu terdakwa I pun kembali kerumahnya dan keesokan harinya para terdakwa menjual barang-barang tersebut ke media sosial facebook melalui fasilitas marketplace, menggunakan akun atas nama ”MUHAMMDSEBASTIANPUTRA”.

Selanjutnya pada hari Jumat, tgl. 08 November 2024 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa I kembali menghubungi terdakwa II dengan maksud mengajak melakukan pencurian di salah satu sekolah dasar sehingga terjadi kesepakatan antara para terdakwa untuk melakukan pencurian tersebut. Lalu terdakwa II pun pergi menjemput terdakwa I di Pasar Cikurubuk, setelah itu para terdakwa pun kembali kerumah terdakwa II dengan maksud menyimpan sepeda motor milik terdakwa I dirumah terdakwa II. Selanjutnya para terdakwa berangkat dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa II dengan maksud mencari target sekolahan yang dapat dimasuki untuk diambil barang-barang nya. Tidak lama kemudian para terdakwa tiba di Sekolah Dasar Sindang Palay 2 dalam keadaan gelap dan terdapat disebelah sekolah tersebut sehingga para terdakwa pun memutuskan untuk masuk kedalam sekolah tesebut. Lalu para terdakwa masuk kedalam gang lalu menyimpan sepeda motor milik terdakwa II disekitaran gang tersebut. Selanjutnya para terdakwa  berjalan kaki ke belakang sekolah tersebut dan melihat jika tembok belakang sekolah tersebut tidak terlalu tinggi sehingga selanjutnya para terdakwa pun masuk kedalam lingkungan sekolah dengan cara memanjat dari tembok tersebut.

 Setelah berada di lingkungan sekolah para terdakwa mencoba berkeliling lalu mendatangi ruang guru sekolah tersebut. Kemudian para terdakwa berhasil menemukan tangga alumunium yang kemudian para terdakwa pergunakan untuk masuk kedalam ruang guru tersebut dengan cara membongkar atap/ genting serta membuka salah satu reng kayu ruang guru tersebut. Setelah berada didalam ruang guru tersebut para terdakwa mencari barang yang bisa diambil atau memiliki harga untuk dijual sehingga para terdakwa menemukan barang berupa 2 (dua) buah proyektor dan 2 (dua) buah speaker Bluetooth lalu barang tersebut para terdakwa masukkan kedalam sebuah tas gendong warna hitam yang berada didekat lemari. Setelah itu para terdakwa keluar dari ruang guru tersebut melalui jalan masuk para terdakwa sebelumnya dengan membawa serta barang-barang yang telah diambil tersebut tanpa adanya izin ataupun sepengetahuan dari pemilik barang tersebut dan kembali mengambil sepeda motor milik terdakwa II lalu segera pulang kerumah terdakwa II. Keesokan harinya para terdakwa menjual barang-barang tersebut ke media sosial facebook melalui fasilitas marketplace menggunakan akun terdakwa I ”DEDEN DEDEN” dan akun terdakwa II atas nama ”MUHAMMDSEBASTIANPUTRA”.

Bahwa 1 (satu) buah mesin bor dan 1 (satu) buah mesin gurinda telah telah terdakwa II jual secara COD (Cash On Delivery) kepada seseorang yang tidak dapat lagi terdakwa II ingat nama akun sosial media facebook nya seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah), sedangkan 2 (dua) buah projector merk EPSON terdakwa I jual secara online kepada seseorang yang tidak dapat lagi terdakwa I ingat nama akun sosial media facebook nya seharga Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Bahwa hasil penjualan barang-barang tersebut para terdakwa mendapatkan Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) dan Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) sehingga masing-masing memperoleh total keuntungan dari penjualan barang tersebut seharga Rp1.490.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), sedangkan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor yamaha crypton dan 2 (dua) buah speaker bluetooth para terdakwa simpan dirumah terdakwa II.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Sdra. AMRAN (selaku pemilik bengkel Bengkel Motor Mobil dan Cuci Steam Hidayah Auto Service) yang dalam perkara ini diwakilkan oleh saksi MOCH. REZA SUKMA PRATAMA Bin NANANG MULYANA (selaku supervisor pada bengkel tersebut) mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah), saksi RIKI HARYANTO Bin ROSAD mengalami kerugian sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Sekolah Dasar Sindang Palay 2 yang dalam perkara ini diwakilkan oleh saksi NOVI TRI ADIANTI, S.Pd Binti KOMARUDIN mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). ----------------------------------------

----- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya