| Dakwaan |
PERTAMA :
-------------- Bahwa terdakwa Andika Rama Putra Als Obet Bin Alm. Dani Winarlan pada hari Rabu Tanggal 03 Juni 2026 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan Bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 di Perum Kota Baru Indah Jl. Cikatuncar RT.01 RW. 07 Kel. Kota Baru Kec. Cibereum Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa pada Rabu tanggal 03 Juni 2026 saksi Rully Rachmawan bersama-sama dengan Saksi Reza Nursyehan yang merupakan Anggota satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di Rumah Kontrakan Perum Kota Baru Indah Jl. Cikatuncar RT.01 RW. 07 Kota Baru Kec. Cibereum Kota Tasikmalaya. Lalu saksi Rully Rachmawan bersama-sama dengan Saksi Reza Nursyehan melakukan penyelidikan, kemudian menuju kerumah Kontrakan ke daerah Perum Kota Baru Indah, lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri dan rumah tempat tinggal terdakwa dengan disaksikan saksi Edi Setiadi (selaku ketua RT), menemukan :
- 1 buah dompet warna hitam berisikan :
- 5 paket plastik klip bening berisikan sabu dan setiap paket dibungkus sedotan warna hitam berisikan 0, 93 Gram;
- 2 plastik klip bening berisikan sabu dengan berat bersih 0,33 Gram;
- 17 paket plastik klip bening berisikan sabu dan setiap paket dibungkus sedotan bening dengan berat netto 1,55 Gram;
- 1 Bungkus kresek warna hitam berisikan 1 buah dus headset warna hitam putih berisikan :
- 1 paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu dengan berat netto 0,60 Gram;
- 1 paket plastik klip bening ukuran besar berisikan sabu dibalut lakban dengan berat netto 47,43 Gram;
- 1 Bungkus kresek warna hitam berisikan:
- 1 buah lakban warna merah;
- 1 buah timbangan warna biru;
- 1 bungkus plastik klip bening;
- 1 bungkus sedotan bening;
- 1 bungkus sedotan hitam.
- 1 Buah Handphone merek Oppo warna hijau metalik.
- Bahwa sabu yang ditemukan pada terdakwa di rumah sewa tempat tinggal terdakwa merupakan milik terdakwa yang didapat dari Sdr. Raka (DPO) yang merupakan kenalan terdakwa.
- Bahwa sekitar awal bulan Februari tahun 2026 terdakwa meminta kerjaan untuk menjadi kurir sabu, lalu Sdr. Raka menyetujui hal tersebut, lalu sdr.Raka mengantarkan sabu sebanyak 5 gram kerumah terdakwa untuk ditempelkan oleh Terdakwa sesuai arahan Sdr. Raka. Adapun terdakwa dijanjikan upah Rp. 200.000,- lalu terdakwa menempelkan sabu sesuai arahan Sdr. Raka
- Kemudian hari jumat tanggal 29 Mei 2026 Sdr. Raka kembali ke rumah terdakwa dengan membawa 1 paket sabu berisi 100,48 gram sabu, 1 buah lakban warna merah;1 buah timbangan warna biru;1 bungkus plastik klip bening;1 bungkus sedotan bening;1 bungkus sedotan hitam.
- sdr. Raka mengambil 38 gram dan menyerahkan 62, 48 Gram yang rencananya akan ditempel oleh terdakwa sesuai arahan sdr. Raka
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Laboratorium pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Bareskrim POLRI No. Lab: 3638/NNF/2026 Tanggal 12 Juni 2026 dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Bahwa barang bukti berupa kristal putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Tasikmalaya Nomor : 82/13193.00/VI/2026 Tanggal 05 Juni 2026 dengan kesimpulan :
Berat Kotor : 62,28 Gram, Berat Bersih : 50,84 Gram.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------------- Bahwa terdakwa Andika Rama Putra Als Obet Bin Alm. Dani Winarlan pada hari Rabu Tanggal 03 Juni 2026 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan Bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026 di Perum Kota Baru Indah Jl. Cikatuncar RT.01 RW. 07 Kel. Kota Baru Kec. Cibereum Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan kepemilikan narkotika di Rumah Kontrakan Perum Kota Baru Indah Jl. Cikatuncar RT.01 RW. 07 Kota Baru Kec. Cibereum Kota Tasikmalaya. Lalu saksi Rully Rachmawan bersama-sama dengan Saksi Reza Nursyehan melakukan penyelidikan, kemudian menuju kerumah Kontrakan ke daerah Perum Kota Baru Indah, lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri dan rumah tempat tinggal terdakwa dengan disaksikan saksi Edi Setiadi (selaku ketua RT), menemukan :
- 1 buah dompet warna hitam berisikan :
- 5 paket plastik klip bening berisikan sabu dan setiap paket dibungkus sedotan warna hitam berisikan 0, 93 Gram;
- 2 plastik klip bening berisikan sabu dengan berat bersih 0,33 Gram;
- 17 paket plastik klip bening berisikan sabu dan setiap paket dibungkus sedotan bening dengan berat netto 1,55 Gram;
- 1 Bungkus kresek warna hitam berisikan 1 buah dus headset warna hitam putih berisikan :
- 1 paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu dengan berat netto 0,60 Gram;
- 1 paket plastik klip bening ukuran besar berisikan sabu dibalut lakban dengan berat netto 47,43 Gram;
- 1 Bungkus kresek warna hitam berisikan:
- 1 buah lakban warna merah;
- 1 buah timbangan warna biru;
- 1 bungkus plastik klip bening;
- 1 bungkus sedotan bening;
- 1 bungkus sedotan hitam.
- 1 Buah Handphone merek Oppo warna hijau metalik.
- Bahwa sabu yang ditemukan pada terdakwa di rumah sewa tempat tinggal terdakwa merupakan milik terdakwa yang didapat dari Sdr. Raka (DPO) yang merupakan kenalan terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Laboratorium pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Bareskrim POLRI No. Lab: 3638/NNF/2026 Tanggal 12 Juni 2026 dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Bahwa barang bukti berupa kristal putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Tasikmalaya Nomor : 82/13193.00/VI/2026 Tanggal 05 Juni 2026 dengan kesimpulan :
Berat Kotor : 62,28 Gram, Berat Bersih : 50,84 Gram.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |