Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Karindo Ukar Brata Kusumah bin Alm. Karyana, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perumahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa awalnya sekitar bulan Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB Saksi Diki Ramadhan Sudrajat Bin Endang (Penuntutan dalam berkas terpisah) mengajak Terdakwa untuk bersama-sama membeli Bahan Kimia untuk di semprotkan ke Tembakau agar menjadi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dan Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut, kemudian sekira pukul 10.00 Saksi Diki Ramadhan Sudrajat (Penuntutan dalam berkas terpisah) memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Terdakwa membayar sisanya dengan harga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dikarenakan harga untuk membuat Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), selanjutnya Terdakwa langsung memesan bahan untuk membuat narkotika jenis Temabaku sintetis melalui instagram milik saya kepada akun Instagram MILKY WAGEN setelah itu saya mentransfer uang ke akun Aplikasi DANA miliki Akun Instagram Milky Wwagen
- Bahwa sekitar pukul 10.30 WIB Terdakwa bersama Saksi Diki Ramadhan Sudrajat (Penuntutan dalam berkas terpisah) menggunakan transportasi umum berupa elf pergi untuk mengambil bahan kimia ke map yang diberikan oleh Akun Instagram Milky Wagen, sekitar pukul 14.30 sesampainya di map yang telah diberikan tersebut Terdakwa mengambil bahan kimia tersebut di dalam botol air mineral yang disembunyikan di belakang tiang listrik di Daerah Bandung, kemudian Terdakwa mengganti botolnya menjadi botol parfume CASABLANCA agar mudah di semprotkan;
- Bahwa sekira pukul 01.00 WIB setelah Terdakwa sampai di Kota Tasikmalaya, Terdakwa langsung menyemprotkan bahan Kimia tersebut ke Tembakau yang sudah Terdakwa siapkan, dan setelah menyemprotkan + 50 Ml terdakwa mendapatkan + 50 gram narkotika Jenis Tembakau, yang kemudian Terdakwa gunakan narkotika Jenis Tembakau Sintetis tersebut sebanyak + 10 gram untuk Terdakwa gunakan sendiri dan sisanya + 41,99 gram terdakwa pisah menjadi klip plastik bening yang mana 1 klip plastik bening seberat 24,58 gram narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) klip plastik bening yang berisi narkotika jenis Tembakau sintetis dengan barat 17,41 gram, selanjutnya untuk 1 (satu) klip plasitk bening yang berisi Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 17,41 gram Terdakwa bawa ke Rumah yang beralamat di Perumahan Kota Baru Kec. Cibereum Kota Tasikmalaya dan untuk 1 (satu) klip plastik bening yang berisi narkotika jenis Tembakau sintetis dengan berat Netto 24,58 gram Terdakwa simpan di dalam Kosan yang beralamat di Jl. Suaka Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya;
- Bahwa pada tanggal 14 Februari 2025 sekira Pukul 13.00 WIB Saksi Gumiwang Dwi Putra dan Saksi Firman Nurhikmah datang ke rumah Terdakwa di Perumahan Kota Baru Kec. Cibeurerum Kota Tasikmalaya dan melakukan penggeledahan pada rumahnya lalu Saksi Gumiwang Dwi Putra dan Saksi Firman Nurhikmah menemukan 1 (satu) klip plastik benin yang berisi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 17,41 gram yang tersimpan di atas Meja;
- Bahwa setelah Saksi Gumiwang Dwi Putra dan Saksi Firman Nurhikmah menanyai Terdakwa perihal apakah masih ada Narkotika Jenis Tembakau Sintetis yang Terdakwa Simpan, terdakwa mengatakan masih menyimpan Narkotika jenis Tembakau di Kosan dengan alamat Jl. Suaka Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya
- Bahwa sekira pukul 13.30 WIB Saksi Gumiwang Dwi Putra dan Saksi Firman Nurhikmah melakukan penggeledahan kosan dengan alamat Jl. Suaka Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya dan menemukan 1 (satu) klip plastik bening yang berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 24,58 gram;
- Bahwa terdakwa mengakui barang bukti yang Saksi Gumiwang Dwi Putra dan Saksi Firman Nurhikmah temukan di di Perumahan Kota Baru Kec. Cibeurerum Kota Tasikmalaya dan Jl. Suaka Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya adalah milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 043/13223.00/II/2025 hari Jumat 14 Februari 2025 diperoleh hasil :
- 1 (satu) klip plastik bening yang berisi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 17,41 gram
(Yang dilakukan penyitaan di Perumahan Kota Baru Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya)
- 1 (satu) klip plastik bening yang berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 24,58 gram
(yang dilakukan penyitaan di dalam kosan tepatnya di Jl. Suaka Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barangbukti No. LAB: 1048/NNF/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik hari Kamis 20 Maret 2025 yang diperiksa oleh Sandhy Santosa, S.Farm., Apt. Dan Tri Wulandari, S.H. dengan hasil pemeriksaan :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 16,7774 gram diberi nomor barang bukti 0645/2025/OF adalah benar Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 23,9253 gram diberi nomor barang bukti 0646/2025/OF adalah benar Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa Karindo Ukar Brata Kusumah bin Alm. Karyana, pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Perumahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memilik, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bermula pada hari Jumat 14 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB setelah Saksi Gumiwang Dwi Putra dan Saksi Firman Nurhikmah melakukan penangkapan terhadap Saksi Diki Ramadhan Sudrajat Bin Endang (Penuntutan dalam berkas terpisah), lalu Saksi Gumiwang Dwi Putra dan Saksi Firman Nurhikmah mendapatkan informasi dari Terdakwa bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, atas dasar informasi tersebut Saksi Gumiwang Dwi Putra dan Saksi Firman Nurhikmah pergi mencari Saksi Karindi Ukar Brata Kusumah (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sekira pukul 13.00 WIB Saksi Gumiwang Dwi Putra dan Saksi Firman Nurhikmah menemukan Terdakwa di Perumahan Kota Baru Kec. Cibeurerum Kota Tasikmalaya, kemudian Saksi Firman Nurhikmah dan Saksi Gumiwang Dwi Putra melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan menemukan 1 (satu) klip plastik benin yang berisi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 17,41 gram yang tersimpan di atas Meja;
- Bahwa setelah Saksi Gumiwang Dwi Putra dan Saksi Firman Nurhikmah menanyai Terdakwa perihal apakah masih ada Narkotika Jenis Tembakau Sintetis yang Terdakwa Simpan, terdakwa mengatakan masih menyimpan Narkotika jenis Tembakau di Kosan dengan alamat Jl. Suaka Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya
- Bahwa sekira pukul 13.30 WIB Saksi Gumiwang Dwi Putra dan Saksi Firman Nurhikmah melakukan penggeledahan kosan dengan alamat Jl. Suaka Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya dan menemukan 1 (satu) klip plastik bening yang berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 24,58 gram;
- Bahwa terdakwa mengakui barang bukti yang Saksi Gumiwang Dwi Putra dan Saksi Firman Nurhikmah temukan di di Perumahan Kota Baru Kec. Cibeurerum Kota Tasikmalaya dan Jl. Suaka Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya adalah milik Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 043/13223.00/II/2025 hari Jumat 14 Februari 2025 diperoleh hasil :
- 1 (satu) klip plastik bening yang berisi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 17,41 gram
(Yang dilakukan penyitaan di Perumahan Kota Baru Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya)
- 1 (satu) klip plastik bening yang berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 24,58 gram
(yang dilakukan penyitaan di dalam kosan tepatnya di Jl. Suaka Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya)
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 16,7774 gram diberi nomor barang bukti 0645/2025/OF adalah benar Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 23,9253 gram diberi nomor barang bukti 0646/2025/OF adalah benar Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Peraturan kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak dibenarkan memiliki Narkotika Jenis Tembakau sintetis jenis MDMB – 4en PINACA karena hanya dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------- |