Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada pemohon untuk mengganti nama anak pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 3278-LU-27112020-0024 tercantum atas nama MUHAMMAD yang lahir di TASIKMALAYA semula tercantum nama MUHAMMAD diganti menjadi MUHAMMAD WIRAWANGSA;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3278-LU-27112020-0024, semula tercantum nama MUHAMMAD diganti menjadi MUHAMMAD WIRAWANGSA;
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai hukum.
|