Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2025/PN Tsm Duddy Sudiharto, S.H. 1.Fahri Rapsanjani Alias Adul Bin Ana Suryana
2.Imat Rohimat Alias Boby Bin Iding (Alm)
3.Bangbang Ardmansyah Alias Apoy Bin Nana Supena
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 73/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -718/M.2.16.3/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Duddy Sudiharto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fahri Rapsanjani Alias Adul Bin Ana Suryana[Penahanan]
2Imat Rohimat Alias Boby Bin Iding (Alm)[Penahanan]
3Bangbang Ardmansyah Alias Apoy Bin Nana Supena[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa   I  : FAHRI RAPSANJANI alias ADUL bin ANA SURYANA, bersama-sama dengan Terdakwa  II : IMAT ROHIMAT alias BOBY bin IDING (Alm.) dan Terdakwa III : BANGBANG ARDMANSYAH alias APOY bin NANA SUPENA pada hari Selasa  tanggal 31 Desember 2024 sekitar Jam  23.57 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember Tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. HZ Mustofa Kelurahan Kahuripan kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, tepatnya di depan ruko TIP atau setidak-tidaknya di tempat lain  yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,  perbuatan mana dilakukan para Terdakwa : ---------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari dan tanggal  sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Terdakwa I : FAHRI RAPSANJANI alias ADUL bin ANA SURYANA bersama-sama dengan teman-teman mengkonsumsi minuman keras di sebuah pos ronda di sekitar Kampung Cibaregbeg Kelurahan Tugujaya Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, kemudian sekitar  Jam 23.57 WIB Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersama warga masyarakat  lainnya   merayakan malam Tahun Baru dengan nongkrong di sekitar Jl. HZ Mustofa Kelurahan Kahuripan kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, tepatnya di depan ruko TIP, dan ketika jam pergantian tahun semakin mendekati waktunya, dengan posisi berada di tengah ruas jalan tersebut, Saksi Korban PAJAR MAULAN bin ADE NIKDAR memblayer-blayer (membuka gas sepeda motor secara berulang-ulang) sepeda motor jenis Vespa warna merah yang dikendarainya hingga menimbulkan suara knalpot yang memekakan telinga, lalu Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Saksi ROBBI MUSTOFA alias OBI  bin MAMAT RUHIMAT (Alm.) menghampiri Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR, sementara itu Terdakwa II  awalnya hanya  menegur Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR atas perbuatannya memblayer-blayer sepeda motor yang dikendarainya itu, namun Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR dianggap tidak mengindahkan teguran Terdakwa II, hingga Terdakwa II merasa kesal kemudian melakukan kekerasan dengan menendangkan kaki kanannya sebanyak 1(satu) kali  ke arah sepeda motor yang sedang ditumpangi oleh Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR, kemudian Terdakwa I : FAHRI RAPSANJANI alias ADUL bin ANA SURYANA pun ikut  menendang sebanyak 1(satu) kali, namun ketika Terdakwa I beradu pandang  dengan Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR, kemudian Terdakwa I : FAHRI RAPSANJANI alias ADUL bin ANA SURYANA bertanya dengan kata-kata : “Naon maneh melong?” (Ind.= “Apa yang kamu lihat?”) dan langsung memukul Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR sebanyak 1(satu) kali dengan menggunakan tangan kanan kosong yang terkepal yang mengarah ke wajah Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR sedangkan Saksi ROBBI MUSTOFA alias OBI  bin MAMAT RUHIMAT (Alm.)   hanya mematikan kunci kontak kendaraan yang digunakan oleh Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR, setelah  itu datang  Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.) yang menghampiri Terdakwa  II : IMAT ROHIMAT alias BOBY bin IDING (Alm.) sambil bertanya : “Aya naon ieu?” (Ind. = “ada apa ini?”), lalu Terdakwa  II : IMAT ROHIMAT alias BOBY bin IDING (Alm.) tidak menjawab pertanyaan itu melainkan langsung menjambak rambut Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.) dan mendorong/menyeret tubuh Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.) hingga terjatuh, kemudian Terdakwa  II : IMAT ROHIMAT alias BOBY bin IDING (Alm.) menjambak kembali dan memberdirikan tubuh Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.) yang masih dipegangnya;

 

Bahwa pada saat yang bersamaan, Terdakwa I : FAHRI RAPSANJANI alias ADUL bin ANA SURYANA menendangkan kakinya ke arah wajah dan badan Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.) masing-masing sebanyak 1(satu) kali, diikuti oleh Terdakwa III : BANGBANG ARDMANSYAH alias APOY bin NANA SUPENA yang dengan menggunakan kedua tangan kosongnya yang terkepal langsung ikut memukuli wajah Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.)  secara bertubi-tubi hingga menimbulkan rasa sakit yang diderita oleh Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR dan Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.)  dimana pada saat    kejadian  dilihat  oleh

 

 

 

 

 

 

  • 3 -

 

 

khalayak umum, tidak  lama kemudian  beberapa orang anggota masyarakat datang untuk menghentikan perbuatan para Terdakwa, setelah itu Terdakwa I, II dan III  pergi meninggalakan Saksi Korban di lokasi kejadian.-------------------------------------------------------

 

Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa  tersebut Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO ARROYAN  mengalami luka-luka sebagaimana dituangkan dalam Surat Visum Et Refertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya Nomor : 353/81/VER/RSUD/I/2025 tanggal 01 Januari 2025, yang dibuat dan ditanda tanda tangani oleh dr. Irfan Fauzani Djohar NIP. 199412020520241  dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : luka memar di dahi dan luka lecet di pipi sebelah kiri  diduga akibat benturan benda tumpul;------------------------------------------------------------------

 

 --------Perbuatan Para Terdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa   I  : FAHRI RAPSANJANI alias ADUL bin ANA SURYANA, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa  II : IMAT ROHIMAT alias BOBY bin IDING (Alm.) dan Terdakwa III : BANGBANG ARDMANSYAH alias APOY bin NANA SUPENA pada hari Selasa  tanggal 31 Desember 2024 sekitar Jam  23.57 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Desember Tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. HZ Mustofa Kelurahan Kahuripan kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, tepatnya di depan ruko TIP atau setidak-tidaknya di tempat lain  yang masih  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan,  perbuatan mana dilakukan para Terdakwa : --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari dan tanggal  sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Terdakwa I : FAHRI RAPSANJANI alias ADUL bin ANA SURYANA bersama-sama dengan teman-teman mengkonsumsi minuman keras di sebuah pos ronda di sekitar Kampung Cibaregbeg Kelurahan Tugujaya Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, kemudian sekitar  Jam 23.57 WIB Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III bersama warga masyarakat  lainnya   merayakan malam Tahun Baru dengan nongkrong di sekitar Jl. HZ Mustofa Kelurahan Kahuripan kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, tepatnya di depan ruko TIP, dan ketika jam pergantian tahun semakin mendekati waktunya, dengan posisi berada di tengah ruas jalan tersebut, Saksi Korban PAJAR MAULAN bin ADE NIKDAR memblayer-blayer (membuka gas sepeda motor secara berulang-ulang) sepeda motor jenis Vespa warna merah yang dikendarainya hingga menimbulkan suara knalpot yang memekakan telinga, Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Saksi ROBBI MUSTOFA alias OBI  bin MAMAT RUHIMAT (Alm.) menghampiri Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR, sementara itu Terdakwa II  awalnya hanya  menegur Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR atas perbuatannya memblayer-blayer sepeda motor yang dikendarainya itu, namun Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR dianggap tidak mengindahkan teguran Terdakwa II, hingga Terdakwa II merasa kesal kemudian melakukan kekerasan dengan menendangkan kaki kanannya sebanyak 1(satu) kali  ke arah sepeda motor yang sedang ditumpangi oleh Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR, kemudian Terdakwa I : FAHRI RAPSANJANI alias ADUL bin ANA SURYANA pun ikut  menendang sebanyak 1(satu) kali, namun ketika Terdakwa I beradu pandang  dengan Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR, Terdakwa I : FAHRI RAPSANJANI alias ADUL bin ANA SURYANA bertanya dengan kata-kata : “Naon maneh melong?” (Ind.= “Apa yang kamu lihat?”) dan langsung memukul Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR sebanyak 1(satu) kali dengan menggunakan tangan kanan kosong yang terkepal yang mengarah ke wajah Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR sedangkan Saksi ROBBI MUSTOFA alias OBI  bin MAMAT RUHIMAT (Alm.)   hanya mematikan kunci kontak kendaraan yang digunakan oleh Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR, setelah  itu datang  Saksi   Korban  MUHAMMAD  RIDHO  AROYAN  bin  AJAT  SUDRAJAT   (Alm.)   yang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • 4 -

 

 

menghampiri Terdakwa  II : IMAT ROHIMAT alias BOBY bin IDING (Alm.) sambil bertanya : “Aya naon ieu?” (Ind. = “ada apa ini?”), Terdakwa  II : IMAT ROHIMAT alias BOBY bin IDING (Alm.) tidak menjawab pertanyaan itu melainkan langsung menjambak rambut Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.) dan mendorong/menyeret tubuh Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.) hingga terjatuh, kemudian Terdakwa  II : IMAT ROHIMAT alias BOBY bin IDING (Alm.) menjambak kembali dan memberdirikan tubuh Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.) yang masih dipegangnya;

 

Bahwa pada saat yang bersamaan,   Terdakwa I : FAHRI RAPSANJANI alias ADUL bin ANA SURYANA menendangkan kakinya ke arah wajah dan badan Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.) masing-masing sebanyak 1(satu) kali, diikuti oleh Terdakwa III : BANGBANG ARDMANSYAH alias APOY bin NANA SUPENA yang dengan menggunakan kedua tangan kosongnya yang terkepal langsung ikut memukuli wajah Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.)  secara bertubi-tubi hingga menimbulkan rasa sakit yang diderita oleh Saksi Korban PAJAR MAUALAN bin ADE NIKDAR dan Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO AROYAN bin AJAT SUDRAJAT (Alm.)  dimana pada saat  kejadian dilihat oleh khalayak umum, tidak  lama kemudian  beberapa orang anggota masyarakat datang untuk menghentikan perbuatan para Terdakwa, setelah itu Terdakwa I, II dan III  pergi meninggalkan Saksi Korban di lokasi kejadian.--------------------------------------------------------

                                                                                                                  

Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa  tersebut Saksi Korban MUHAMMAD RIDHO ARROYAN  mengalami luka-luka sebagaimana dituangkan dalam Surat Visum Et Refertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya Nomor : 353/81/VER/RSUD/I/2025 tanggal 01 Januari 2025, yang dibuat dan ditanda tanda tangani oleh dr. Irfan Fauzani Djohar NIP. 199412020520241  dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut : luka memar di dahi dan luka lecet di pipi sebelah kiri  diduga akibat benturan benda tumpul;------------------------------------------------------------------

 

 

 --------Perbuatan Para Terdakwa tersebut  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya