Petitum |
1. Membatalkan Transaksi Jual beli seperti yang tercantum dalam Putusan No 55/Pdt.b/2024/ Pn Tsm tertanggal 13 April 2025.
2. Memutus kan Syah jual beli tapi hanya sertifikat dgn nomor 03829 atas nama Yanti Della Safhira.
3. Menentukan harga Jual beli untuk 1 ( Satu ) rumah dengan 2 ( Dua ) sertifikat sebesar Rp 750.000.000.- ( Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
4. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya Perkara
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang se adil-adil nya (Aequo et bono ) |