Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2025/PN Tsm Denny Wahyu Kunaja Ihah Parihah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Sabtu, 10 Agu. 2024
Nomor Surat PN TSM-290420251ZV
Penggugat
NoNama
1Denny Wahyu Kunaja
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ihah Parihah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
01. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
02. Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam hal transaksi utang piutang di mana PENGGUGAT sebagai Kreditur dan TERGUGAT sebagai Debitur, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian antara TERGUGAT sebagai Pihak Pertama dengan PENGGUGAT sebagai Pihak Kedua;
 
03. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah ingkar janji / wanprestasi, karena tidak membayar keseluruhan jumlah terutang, yaitu sebesar Rp. 150.000.000,- (terbilang: seratus lima puluh juta rupiah);
 
04. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan jumlah terutang yakni sebesar Rp. 150.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
 
05. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
 
Ganti Rugi Materiil berupa keseluruhan jumlah terutang yakni Rp. 150.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah)  selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
 
Atau;
 
Memberikan putusan kepada PENGGUGAT untuk dapat mengeksekusi jaminan yang telah diberikan TERGUGAT berupa Tanah sebagaimana tersebut di dalam Surat Perjanjian dan Surat Gugatan ini;
 
06. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada keberatan;
 
07. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
 
ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak