Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2025/PN Tsm Deni Daelani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat PN TSM-28052025FPS
Pemohon
NoNama
1Deni Daelani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 14560/Um/2012 semula tercantum atas nama DEVASYA ALIFIA DAELANI PUTRIĀ  diubah namanya menjadi DEVASYA ALIFIA MAELANI;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 14560/Um/2012 atas DEVASYA ALIFIA DAELANI PUTRI yang lahir di Tasikmalaya, 04 September 2012. Semula tercantum dengan nama DEVASYA ALIFIA DAELANI PUTRI diganti menjadi DEVASYA ALIFIA MAELANIĀ 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak