Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2026/PN Tsm CHANDRA PERDANA WIJAYA 1.HILDA YUNI ASTUTI
2.ASEP ENDANG RUKANDA, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat PN TSM-08052026NL3
Penggugat
NoNama
1CHANDRA PERDANA WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALEX ZULKARNAEN, S.H.CHANDRA PERDANA WIJAYA
Tergugat
NoNama
1HILDA YUNI ASTUTI
2ASEP ENDANG RUKANDA, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RIAN FERDIAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 
2. Menyatakan Tergugat-I dan Terggugat-II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) ;
3. Menghukum Tergugat-I untuk menerima pengembalian sisa uang gadai mobil Honda Brio warna hitam dengan nomor polisi Z 1753 PB yang digunakan dalam kerjasama rental    mobil sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dari Penggugat ;
4. Menghukum Tergugat-II untuk mengembalikan uang milik Penggugat sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang secara nyata merupakan uang titipan Penggugat yang tidak diserahkan sebagaimana peruntukannya;
5. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar:
a. Biaya Jasa hukum (advokat) yang telah dikeluarkan secara nyata oleh Penggugat     akibat perbuatan Para Tergugat sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)      dengan rincian :
- Biaya Jasa Advokat sebelumnya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Biaya Jasa Advokat baru sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
b. Biaya Oprasional penaganan perkara Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
c. Kerugian kehilangan keuntungan usaha (loss of profit) dari usaha rental mobil       sebesar Rp. 300.000,- per hari, terhitung sejak bulan 1 April 2026 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht);
6. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar kerugian immaterial secara tanggung renteng akibat dari permasalahan hukum yang dipaksakan oleh Tergugat-I            di Polres Tasikmalaya Kota dan tindakan tidak professional yang dilakukan oleh     Tergugat-II membuat Penggugat mengalami rusaknya kredibilitas dan reputasi      Penggugat serta rusaknya mental secara psikologis Penggugat yang mengakibatkan ketidakmampuan untuk menjalankan usaha sehingga mengalami kerugian immaterial sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar biaya perkara ini.
 
SUBSIDER:
Atau, Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya                    (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak