Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.B/2025/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA Hendra Irawan Bin Alm Yaya Sudiya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 175/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1386 /M.2.33/ Eku.2 /06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hendra Irawan Bin Alm Yaya Sudiya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Jeni Tugistan, S.H., M.H.Hendra Irawan Bin Alm Yaya Sudiya
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa Hendra Irawan Bin Alm Yaya Sudiya bersama-sama dengan satu orang yang menggunakan anting di bagian telinga kirinya dan dua orang lainnya (tidak diketahui) pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Kp. Darmasari RT. 006 RW. 002 Desa Madiasari Kec. Cineam Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB Saksi Korban Zam Zam Elyassalam bersama dengan Saksi Rubi Ahmad Yanwari dalam perjalanan pulang menggunakan Mobil menuju daerah Manonjaya Kab. Tasikmalaya setelah melihat pertandingan Voli di daerah Ciampanan Kec. Cineam Kab. Tasikmalaya. Ketika memasuki daerah Ciluncat Saksi Korban Zam Zam dan Saksi Rubi berhenti sebentar di rumah Saksi Irwan Als Obing untuk mengobrol dengan Saksi Irwan Als Obing dan Saksi Nanang Nasir. Tidak lama kemudian Saksi Korban Zam Zam dan Saksi Rubi pamit untuk melanjutkan perjalanan pulang;
  • Bahwa ketika Saksi Korban Zam Zam dan Saksi Rubi melewati jalan di Desa Madiasari Kec. Cineam Kab. Tasikmalaya tepatnya di dekat rumah Saksi Wawan (Kepala Desa Madiasari), mobil yang dikendarai Saksi Rubi dan Saksi Korban Zam Zam tidak bisa lewat karena di jalan banyak orang berkerumun sehingga Saksi Rubi memelankan laju kendaraan dengan menurunkan gigi sehingga mendadak otomatis mesin berdengung dan berhenti di pinggir jalan, lalu orang-orang di kerumunan mengira pedal gas dimainkan dan diinjak yang menyebabkan mesin mobil berdengung;
  • Bahwa kemudian Saksi Korban Zam Zam turun dari mobil dan bertanya kepada orang-orang di kerumunan mengenai apa yang terjadi di kerumunan, lalu secara tiba-tiba Terdakwa yang mengenakan baju gamis laki-laki/koko panjang berwarna abu-abu melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban Zam Zam yang mengenai bagian kening/jidat sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian Terdakwa kembali memukul bagian pipi Saksi Korban Zam Zam sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya dengan diikuti oleh 3 (tiga) orang lainnya melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban Zam Zam yang mengenai bagian muka dan kepala bagian belakang Saksi Korban Zam Zam. Salah satu dari 3 (tiga) orang tersebut menggunakan anting di bagian telinga kirinya dan 2 (dua) orang lainnya Saksi Korban Zam Zam tidak mengetahui dan mengenalnya. Pada saat itu Saksi Korban Zam Zam sempat berteriak dan mengatakan bahwa orang yang mengenakan baju gamis laki-laki /koko panjang berwarna abu-abu telah memukulnya;
  • Bahwa selanjutnya datang Saksi Rubi untuk melerai bersama dengan Saksi Irwan Als Obing, Saksi Nanang Nasir, dan Saksi Wawan (Kepala Desa Madiasari) hingga Terdakwa tidak melakukan pemukulan lagi terhadap Saksi Korban Zam Zam dan setelah dilerai, Terdakwa berbicara kepada Saksi Rubi “Sia rek ngariweuhkeun? (Kamu mau bikin onar?)” yang dijawab oleh Saksi Rubi “Sia naon teu puguh-puguh neunggeul, urang mah teu apal permasalahan nanaon (Kamu ga jelas langsung memukul, saya tidak mengetahui ada permasalahan apa)”, lalu Terdakwa bertanya “Orang mana maneh? (Orang mana kamu?)”, Saksi Rubi menjawab “Orang Pasirbatang”, yang dijawab oleh Terdakwa “Bawa barudak maneh (Bawa anak-anak kamu)”. Setelah itu Saksi Wawan menjelaskan bahwa Saksi Korban Zam Zam dan Saksi Rubi merupakan orang Pasirbatang Kec. Manonjaya, lalu datang Anggota Polsek Cineam untuk meredam situasi, dan selanjutnya Saksi Korban Zam Zam dibawa oleh Anggota Polsek Cineam untuk berobat;
  • Berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: KS.01/SK.0052/PKM.MNJ/I/2025 dari UPTD Puskesmas Manonjaya pada tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 22.58 WIB dr. Rani Topani telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki dengan nomor rekam medis 01417850 bernama Zam Zam Elyassalam Bin Aep Saepul, dengan kesimpulan tampak nyeri tekan di kepala belakang dan hematoma di dahi diameter ± 4 cm;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban Zam Zam mengalami luka di bagian pipi sebalah kiri dan bagian kepala belakang bengkak serta sempat muntah-muntah, sampai akhirnya Saksi Korban Zam Zam harus dirawat di Puskesmas Manonjaya selama 1 (satu) hari.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa Hendra Irawan Bin Alm Yaya Sudiya pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan yang beralamat di Kp. Darmasari RT. 006 RW. 002 Desa Madiasari Kec. Cineam Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 19.30 WIB Saksi Korban Zam Zam Elyassalam bersama dengan Saksi Rubi Ahmad Yanwari dalam perjalanan pulang menggunakan Mobil menuju daerah Manonjaya Kab. Tasikmalaya setelah melihat pertandingan Voli di daerah Ciampanan Kec. Cineam Kab. Tasikmalaya. Ketika memasuki daerah Ciluncat Saksi Korban Zam Zam dan Saksi Rubi berhenti sebentar di rumah Saksi Irwan Als Obing untuk mengobrol dengan Saksi Irwan Als Obing dan Saksi Nanang Nasir. Tidak lama kemudian Saksi Korban Zam Zam dan Saksi Rubi pamit untuk melanjutkan perjalanan pulang;
  • Bahwa ketika Saksi Korban Zam Zam dan Saksi Rubi melewati jalan di Desa Madiasari Kec. Cineam Kab. Tasikmalaya tepatnya di dekat rumah Saksi Wawan (Kepala Desa Madiasari), mobil yang dikendarai Saksi Rubi dan Saksi Korban Zam Zam tidak bisa lewat karena di jalan banyak orang berkerumun sehingga Saksi Rubi memelankan laju kendaraan dengan menurunkan gigi sehingga mendadak otomatis mesin berdengung dan berhenti di pinggir jalan, lalu orang-orang di kerumunan mengira pedal gas dimainkan dan diinjak yang menyebabkan mesin mobil berdengung;
  • Bahwa kemudian Saksi Korban Zam Zam turun dari mobil dan bertanya kepada orang-orang di kerumunan mengenai apa yang terjadi di kerumunan, lalu secara tiba-tiba Terdakwa yang mengenakan baju gamis laki-laki/koko panjang berwarna abu-abu melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban Zam Zam yang mengenai bagian kening/jidat sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian Terdakwa kembali memukul bagian pipi Saksi Korban Zam Zam sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya dengan diikuti oleh 3 (tiga) orang lainnya melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban Zam Zam yang mengenai bagian muka dan kepala bagian belakang Saksi Korban Zam Zam. Salah satu dari 3 (tiga) orang tersebut menggunakan anting di bagian telinga kirinya dan 2 (dua) orang lainnya Saksi Korban Zam Zam tidak mengetahui dan mengenalnya. Pada saat itu Saksi Korban Zam Zam sempat berteriak dan mengatakan bahwa orang yang mengenakan baju gamis laki-laki /koko panjang berwarna abu-abu telah memukulnya;
  • Bahwa selanjutnya datang Saksi Rubi untuk melerai bersama dengan Saksi Irwan Als Obing, Saksi Nanang Nasir, dan Saksi Wawan (Kepala Desa Madiasari) hingga Terdakwa tidak melakukan pemukulan lagi terhadap Saksi Korban Zam Zam dan setelah dilerai, Terdakwa berbicara kepada Saksi Rubi “Sia rek ngariweuhkeun? (Kamu mau bikin onar?)” yang dijawab oleh Saksi Rubi “Sia naon teu puguh-puguh neunggeul, urang mah teu apal permasalahan nanaon (Kamu ga jelas langsung memukul, saya tidak mengetahui ada permasalahan apa)”, lalu Terdakwa bertanya “Orang mana maneh? (Orang mana kamu?)”, Saksi Rubi menjawab “Orang Pasirbatang”, yang dijawab oleh Terdakwa “Bawa barudak maneh (Bawa anak-anak kamu)”. Setelah itu Saksi Wawan menjelaskan bahwa Saksi Korban Zam Zam dan Saksi Rubi merupakan orang Pasirbatang Kec. Manonjaya, lalu datang Anggota Polsek Cineam untuk meredam situasi, dan selanjutnya Saksi Korban Zam Zam dibawa oleh Anggota Polsek Cineam untuk berobat;
  • Berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: KS.01/SK.0052/PKM.MNJ/I/2025 dari UPTD Puskesmas Manonjaya pada tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 22.58 WIB dr. Rani Topani telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki dengan nomor rekam medis 01417850 bernama Zam Zam Elyassalam Bin Aep Saepul, dengan kesimpulan tampak nyeri tekan di kepala belakang dan hematoma di dahi diameter ± 4 cm;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban Zam Zam mengalami luka di bagian pipi sebalah kiri dan bagian kepala belakang bengkak serta sempat muntah-muntah, sampai akhirnya Saksi Korban Zam Zam harus dirawat di Puskesmas Manonjaya selama 1 (satu) hari.

---       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya