Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
242/Pdt.P/2025/PN Tsm RAIS HAMDAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 242/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat PN TSM-05112025SX5
Pemohon
NoNama
1RAIS HAMDAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan merubah nama Ayah Kandung pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor  4863/Is/2005 yang semula tercantum nama Ayah Nana Suryana dan Ibu Ai Ika menjadi Ayah ENDANG NANA SURYANA dan Ibu Ai Ika;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama Ayah Kandung  tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada Register Akta Kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru Kutipan Akta Kelahiran Nomor 4863/Is/2005 atas nama RAIS HAMDAN yang lahir di Tasikmalaya, 17 September 1997 yang semula anak Laki-laki dari Ayah Nana Suryana dan Ibu Ai Ika menjadi anak Laki-laki dari  Ayah ENDANG NANA SURYANA dan Ibu Ai Ika;
4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak