INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G/2025/PN Tsm | 1.EYE IBRAHIM 2.CICIH |
1.Hendra Darmansyah Sudrajat 2.Hasan Sulaeman 3.Mahendra Als Abang Mahendra 4.Rachmania, SH Magister Kenotariatan-PPAT |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 13 Mei 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | PN TSM-14052025D3Z | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 750.000.000,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah sebagai pemilik sah dari objek sengketa berupa sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya ( kos-kosan ) , yang terletak di Blok Cimuncang Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya seluas 238 meter persegi, sertifikat hak milik Nomor : 02573/Sukamulya , Surat Ukur Nomor : 01559/Sukamulya/2019 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ) 10.29.09.01.02732, SPPT Nomor : 32.77.751.001.008-0350 ;
3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan yang melawan hukum ;
4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekutan hukum Akta Jual Beli Nomor : 32/2025 tanggal 13 Maret 2025 antara Tergugat I dengan Para Penggugat yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat IV selaku PPAT di Kota Tasikmalaya ;
5. Menyatakan tidak sah segala perbuatan hukum atas objek sengketa sebagai akibat terbitnya Akta Jual Beli Nomor : 32/2025 tanggal 13 Maret 2025 antara Tergugat I dengan Para Penggugat yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat IV selaku PPAT di Kota Tasikmalaya;
6. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sertifikat hak milik elektronik dengan NIB. 10.29.00014877.0 Nomor Seri A5219980 atas nama pemilik Tergugat I, yang diterbitkan oleh Kementrian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Kepala Kantor ATR/Pertanahan Kota Tasikmalaya – Turut Tergugat - ;
7. Menghukum serta memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II untuk menyerahkan dengan tanpa beban apapun kepada Para Penggugat sertifikat sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya ( kos-kosan ) , yang terletak di Blok Cimuncang Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya seluas 238 meter persegi, sertifikat hak milik Nomor : 02573/Sukamulya , Surat Ukur Nomor : 01559/Sukamulya/2019 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ) 10.29.09.01.02732 , SPPT Nomor : 32.77.751.001.008-0350 ;
8. Memerintahkan kepada Kepala ATR/BPN cq. Kepala ATR/Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya - Turut Tergugat - untuk memproses balik nama kembali dari atas nama Tergugat I kepada Para Penggugat sertifikat sebidang tanah berikut bangunan yang berada diatasnya ( kos-kosan ) , yang terletak di Blok Cimuncang Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya seluas 238 meter persegi, sertifikat hak milik Nomor : 0257/Sukamulya , Surat Ukur Nomor : 01559/Sukamulya/2019 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ) 10.29.09.01.02732, SPPT Nomor : 32.77.751.001.008-0350 ;
9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar secara tanggung renteng kerugian kepada Para Penggugat seketika dan sekaligus setelahnya perkara aquo berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) ;
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa - dwangsom - sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratu lima puluh ribu rupiah ) setiap harinya jika Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III belum memenuhi isi putusan, yang dihitung sejak dikuasai sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap ;
11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara aquo ;
12. Menetapkan biaya sesuai dengan hukum, dan Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya – ex aequo et bono- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |