Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Tsm PT. Bank Mega, Tbk Sumiati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara BPSK
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-BPSK/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat PN TSM-10032025OUG
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mega, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Destira Pratomo Putra, S.HPT. Bank Mega, Tbk
Tergugat
NoNama
1Sumiati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
A. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Keberatan Pemohon Keberatan/semula Teradu untuk seluruhnya ;
2. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya Nomor 001/A/BPSK-Kota.Tsm/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 ;
3. Membebankan Termohon Keberatan/semula Pengadu untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
 
Atau
 
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak