Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2025/PN Tsm MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H. Yosep Taofik Eka Permana Bin Yuyu Saputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1147 / M.2.33/ Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yosep Taofik Eka Permana Bin Yuyu Saputra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sovi M Shofiyuddin S.H, DkkYosep Taofik Eka Permana Bin Yuyu Saputra
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

 

Bahwa Terdakwa YOSEP TAOFIK EKA PERMANA bin YUYU SAPUTRA, pada hari Sabtu, 11 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dekat Lapang Lodaya yang terletak di Kampung Sukahideung, RT. 003/RW. 001, Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR, MENYERAHKAN, ATAU MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu, 04 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Sdr. SODIK FURQON (DPO) menghubungi Terdakwa dengan tujuan untuk menawarkan pekerjaan, kemudian Terdakwa bertanya, “KERJA APA?”, lalu Sdr. SODIK FURQON (DPO) menjawab bahwa pekerjaannya adalah mengedarkan Nakotika Jenis Sabu, setelah itu Terdakwa mengatakanbahwa dirinya ingin piker-pikir terlebih dahulu;
  • Beberapa hari kemudian, pada hari Kamis, 09 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. SODIK FURQON (DPO) denga tujuan menyampaikan bahwa Terdakwa menyetujui untuk melakukan pekerjaan yang ditawarkan oleh Sdr. SODIK FURQON tersebut karena Terdakwa memang sedang membutuhkan pekerjaan untuk menafkahi keluarganya, setelah itu Sdr. SODIK FURQON (DPO) mengatakan bahwa nanti dirinya akan mengirimkan paket berupa Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa;
  • Selanjutnya, pada hari Sabtu, 11 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Sdr. SODIK FURQON (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut sudah ada dan sudah Sdr. SODIK FURQON (DPO) tempelkan pada suatu tempat yang mana nanti Sdr. SODIK FURQON (DPO) akan mengirim share location atau titik lokasi Narkotika Jenis Sabu tersebut, kemudian Sdr. SODIK FURQON (DPO) mengirim share location atau titik lokasi, lalu Terdakwa langsung berangkat dengan cara berjalan kaki untuk mencari lokasi peletakan Narkotika Jenis Sabu tersebut, setelah itu Terdakwa menemukan Narkotika Jenis Sabu tersebut di bawah rumput di pinggir jalan dekat Lapang Lodaya yang terletak di Kampung Cisayong, RT. 002/RW. 003, Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat yang dibungkus Plastik Kresek warna hitam;
  • Berikutnya, Terdakwa membawa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Kresek warna hitam tersebut ke sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kampung Cisayong, RT. 002/RW. 003, Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa membuka 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Kresek warna hitam tersebut yang berisi 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus Plastik Klip Bening yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) buah Sedotan warna hitam, 1 (satu) Sedotan warna putih bergaris hijau, dan 1 (satu) paket Plastik Klip Bening kosong, setelah itu Terdakwa membagi paket Narkotika Jenis Sabu tersebut menjadi beberapa bagian menjadi ukuran “S” dengan cara Terdakwa membuat sendok dari sedotan, lalu Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut dan memasukkannya ke dalam Plastik Klip Bening sambil menimbangnya masing-masing dengan berat 0,22 (nol koma dua dua) gram atau 0,23 (nol koma dua tiga) gram per Plastik Bening yang mana Terdakwa berhasil membuat Narkotika Jenis Sabu dengan ukuran “S” sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bungkus/paket, selanjutnya, Terdakwa berhasil membuat Narkotika Jenis Sabu dengan ukuran “M” sebanyak 6 (enam) bungkus/paket dengan berat 0,33 (nol koma tiga tiga) gram per bungkus/paketnya, setelah itu Terdakwa menyisihkan seberat 0,50 (nol koma lima nol) gram untuk Terdakwa konsumsi atas izin dari Sdr. SODIK FURQON (DPO);
  • Selanjutnya, Terdakwa menunggu instruksi dari Sdr. SODIK FURQON (DPO) untuk menempelkan/meletakkan Narkotika Jenis Sabu tersebut, kemudian setelah mendapatkan instruksi dari Sdr. SODIK FURQON (DPO), Terdakwa mencari tempat yang aman dan sepi, lalu Terdakwa menempelkan/meletakkan Narkotika Jenis Sabu tersebut ke 2 (dua) lokasi, yaitu di pojok sebuah bangunan kosong di Jl. Baru Cisinga, Kabupaten Tasikmalaya, tepatnya di bawah rumput dekat sebuah tembok dan di Jl. Baru Cisinga, Kabupaten Tasikmalaya, tepatnya di ujung sebuah tembok yang berada di pinggir jalan, selanjutnya Terdakwa mengambil foto-foto, setelah itu Terdakwa langsung mengirimkan foto-foto tersebut kepada Sdr. SODIK FURQON (DPO);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 046/13193.00/I/2025 tertanggal 17 Januari 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Singaparna yang ditandatangani oleh Ari Firmansyah selaku Pimpinan Cabang, telah dilakukan penimbangan atas nama Sdr. YOSEP TAOFIK EKA PERMANA bin YUYU SAPUTRA yang terdiri dari:
  • 26 (dua puluh enam) paket sedotan warna putih bergaris hijau yang di dalamnya terdapat Plastik Klip Bening berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibalut lakban hitam dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 3,12 (tiga koma satu dua) gram;
  • 5 (lima) paket sedotan warna putih bergaris hijau yang di dalamnya terdapat Plastik Klip Bening berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibalut lakban hitam dengan dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 0,59 (nol koma lima sembilan) gram;
  • 6 (enam) paket sedotan warna hitam yang di dalamnya terdapat Plastik Klip Bening berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibalut lakban hitam dengan dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 1,53 (satu koma lima tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tersebut, maka didapatkan hasil penimbangan dengan jumlah berat bersih (neto), yaitu seberat 5,24 (lima koma dua empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 0413/NNF/2025 tertanggal 05 Februari 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI di Bogor yang ditandatangani secara elektronik oleh Komisaris Besar Polisi Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Bidang Narkoba dan Forensik, disimpulkan bahwa SAMPEL POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Urine Nomor: MR-01-2501-0426/0125010400 tertanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Tiara, maka berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada hari Jumat, 17 Januari 2025, didapatkan hasil bahwa Sdr. YOSEP TAOFIK EKA PERMANA bin YUYU SAPUTRA dinyatakan POSITIF mengonsumsi zat AMPHETAMINE dan METAMPHETAMINE;
  • Bahwa Terdakwa YOSEP TAOFIK EKA PERMANA bin YUYU SAPUTRA tidak memiliki izin dari instansi/pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa YOSEP TAOFIK EKA PERMANA bin YUYU SAPUTRA, pada hari Kamis, 16 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kampung Cisayong, RT. 002/RW. 003, Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu, 12 Januari 2025, Saksi ERWIN SYAMSUL ABDULLAH dan Saksi AGUS SUPRIADI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kampung Cisayong, Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, seringkali menjadi tempat transaksi narkotika, selanjutnya Saksi ERWIN SYAMSUL ABDULLAH, Saksi AGUS SUPRIADI, dan Sdr. HERI PURWONO melakukan penyelidikan ke daerah tersebut;
  • Selanjutnya, pada hari Kamis, 16 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi ERWIN SYAMSUL ABDULLAH, Saksi AGUS SUPRIADI dan Sdr. HERI PURWONO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa YOSEP TAOFIK EKA PERMANA Bin YUYU SAPUTRA di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Kampung Cisayong, RT. 002/RW. 003, Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, serta melakukan penggeledahan, kemudian ketika Saksi ERWIN SYAMSUL ABDULLAH, Saksi AGUS SUPRIADI dan Sdr. HERI PURWONO melakukan penggeledahan, yang bersangkutan menemukan 1 (satu) buah Tas Hitam yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket Sedotan warna hitam yang di dalamnya terdapat Plastik Klip Bening berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibalut lakban hitam, 1 (satu) unit HP merek REALME warna abu-abu beserta Kartu SIM, dan 1 (satu) unit HP merek XIAOMI REDMI warna biru tua, setelah itu Saksi ERWIN SYAMSUL ABDULLAH, Saksi AGUS SUPRIADI dan Sdr. HERI PURWONO juga menemukan barang bukti yang berada di atas atap rumah kontrakan Terdakwa, yaitu 1 (satu) buah Mangkuk Plastik yang berisi 24 (dua puluh empat) paket Sedotan warna putih bergaris hijau yang di dalamnya terdapat Plastik Klip Bening berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibalut lakban hitam, 5 (lima) paket Sedotan warna putih bergaris hijau yang di dalamnya terdapat Plastik Klip Bening berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibalut double tape, 4 (empat) paket Sedotan warna hitam yang di dalamnya terdapat Plastik Klip Bening berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibalut lakban hitam, 1 (satu) buah Pipet Kaca, 1 (satu) buah Sendok yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) bungkus Plastik Klip Bening kosong, 1 (satu) buah Timbangan Digital, 1 (satu) buah Plastik Bening berisi 1 (satu) buah Sedotan warna hitam, 12 (dua belas) buah Sedotan warna putih bergaris hijau, 10 (sepuluh) buah Sedotan warna putih, dan 1 (satu) buah Alat Hisap Sabu atau Bong yang terbuat dari Bekas Botol Minuman merek YOU C1000, selain itu, Saksi ERWIN SYAMSUL ABDULLAH, Saksi AGUS SUPRIADI dan Sdr. HERI PURWONO menemukan barang bukti yang berada di atas karpet, yaitu 1 (satu) buah Korek Api Gas dan 1 (satu) buah Double Tape;
  • Selanjutnya, Saksi ERWIN SYAMSUL ABDULLAH, Saksi AGUS SUPRIADI dan Sdr. HERI PURWONO melakukan pemeriksaan terhadap HP milik Terdakwa, lalu terdapat lokasi penyimpanan Narkotika Jenis Sabu lainnya, setelah melakukan pengembangan, Saksi ERWIN SYAMSUL ABDULLAH, Saksi AGUS SUPRIADI dan Sdr. HERI PURWONO pergi ke titik lokasi tersebut dan menemukan 2 (dua) paket Sedotan warna putih bergaris hijau yang di dalamnya terdapat Plastik Klip Bening berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibalut lakban hitam;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 046/13193.00/I/2025 tertanggal 17 Januari 2025 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Singaparna yang ditandatangani oleh Ari Firmansyah selaku Pimpinan Cabang, telah dilakukan penimbangan atas nama Sdr. YOSEP TAOFIK EKA PERMANA bin YUYU SAPUTRA yang terdiri dari:
  • 26 (dua puluh enam) paket sedotan warna putih bergaris hijau yang di dalamnya terdapat Plastik Klip Bening berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibalut lakban hitam dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 3,12 (tiga koma satu dua) gram;
  • 5 (lima) paket sedotan warna putih bergaris hijau yang di dalamnya terdapat Plastik Klip Bening berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibalut lakban hitam dengan dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 0,59 (nol koma lima sembilan) gram;
  • 6 (enam) paket sedotan warna hitam yang di dalamnya terdapat Plastik Klip Bening berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibalut lakban hitam dengan dengan berat bersih (neto), yaitu seberat 1,53 (satu koma lima tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang Bukti tersebut, maka didapatkan hasil penimbangan dengan jumlah berat bersih (neto), yaitu seberat 5,24 (lima koma dua empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab.: 0413/NNF/2025 tertanggal 05 Februari 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI di Bogor yang ditandatangani secara elektronik oleh Komisaris Besar Polisi Parasian H. Gultom, S.I.K., M.Si. selaku Kepala Bidang Narkoba dan Forensik, disimpulkan bahwa SAMPEL POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Pemeriksaan Urine Nomor: MR-01-2501-0426/0125010400 tertanggal 17 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Tiara, maka berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada hari Jumat, 17 Januari 2025, didapatkan hasil bahwa Sdr. YOSEP TAOFIK EKA PERMANA bin YUYU SAPUTRA dinyatakan POSITIF mengonsumsi zat AMPHETAMINE dan METAMPHETAMINE;
  • Bahwa Terdakwa YOSEP TAOFIK EKA PERMANA bin YUYU SAPUTRA tidak memiliki izin dari instansi/pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya