Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Tsm 1.Priyahadi Mulyana, S.H.
2.Jono Sujono, S.H.
1.Hj. Dewi Permani
2.Hj. Dewi Purwiati
3.Gatot Purma
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat PN TSM-19032025SD4
Penggugat
NoNama
1Priyahadi Mulyana, S.H.
2Jono Sujono, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. Dewi Permani
2Hj. Dewi Purwiati
3Gatot Purma
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya terhadap kekayaan Para Tergugat yaitu tanah dengan segala turutannya sebagaimana dalam SHM No. 896/Desa Yudanegara, sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 30 November 1956, Nomor: 307/1956, seluas 440 M?2; (empat ratus empat puluh meter persegi), yang terletak di Kelurahan Yudanegara, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus seketika sebesar Rp. 38.400.000.000,- (tiga puluh delapan milyar empat ratus juta rupiah) sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat setiap hari Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak