Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Agus Gunawan Alias Aglin Bin Alm. Usman, pada hari Senin tanggal 25 bulan November tahun 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Korban Anggi Kusmayadi Bin Kusnadi yang beralamat di Kp. Cijambe RT.01 RW.05 Ds. Cibatuireng, Kec. Karangnunggal, Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa berjalan kaki ke Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya dengan membawa 1 (satu) buah Kunci T dengan mata kunci yang telah dilancipkan buatan Terdakwa, lalu Terdakwa menunggu bis BUDIMAN jurusan Tasikmalaya-Ciheras dengan tujuan mengambil sepeda motor milik orang lain untuk melunasi hutang Terdakwa;
- Bahwa kemudian Terdakwa menaiki bis BUDIMAN jurusan Tasikmalaya-Ciheras, Terdakwa dan sampai di daerah Desa Cikukulu Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya sekira pukul 22.30 WIB lalu Terdakwa melanjutkan pejalanan dengan menaiki ojek hingga ke arah Desa Cibatuireng Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya. Lalu sekira pukul 22.50 WIB Terdakwa sampai di Desa Cibatuireng Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya dan melanjutkan dengan berjalan kaki untuk mencari target sepeda motor yang hendak Terdakwa ambil;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 merk Honda Beat FI SPORTY CBS Berwarna Biru Putih, Tahun 2018, Nomor Polisi Z 4469 RD, Noka : MH1JM2116JK888698, Nosin : JM21E1867861 dalam keadaan terkunci leher/stang milik Saksi Korban Anggi Kusmayadi Bin Kusnadi yang terparkir di halaman teras rumah dengan pagar yang terbuat dari bambu yang beralamat di Kp. Cijambe RT.01 RW.05 Ds. Cibatuireng, Kec. Karangnunggal, Kab. Tasikmalaya;
- Bahwa kemudian Terdakwa memasuki halaman rumah tersebut dengan kondisi pintu pagar dalam keadaan sudah terbuka lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 merk Honda Beat FI SPORTY CBS Berwarna Biru Putih, Tahun 2018, Nomor Polisi Z 4469 RD, Noka : MH1JM2116JK888698, Nosin : JM21E1867861 dalam keadaan terkunci leher/stang milik Saksi Korban Anggi Kusmayadi Bin Kusnadi dengan cara merusak kunci kontak asli menggunakan kunci T dengan mata kunci yang telah dilancipkan buatan Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Korban Anggi Kusmayadi Bin Kusnadi selaku pemilik sepeda motor tersebut;
- Bahwa setelah Terdakwa berhasil merusak kunci kontak asli kendaraan tersebut, Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari rumah agar tidak terdengar oleh Saksi Korban Anggi Kusmayadi Bin Kusnadi selaku pemilik sepeda motor. Setelah cukup jauh dengan jarak sekitar 250 meter dari rumah Saksi Korban, Sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan pergi membawa 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 merk Honda Beat FI SPORTY CBS Berwarna Biru Putih, Tahun 2018, Nomor Polisi Z 4469 RD, NoKA : MH1JM2116JK888698, Nosin : JM21E1867861, milik Saksi Korban Anggi Kusmayadi Bin Kusnadi menuju kontrakan Terdakwa yang berada di Kp. Cilingga RT. 001 RW. 003 Desa Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya dan sesampainya di kontrakan Terdakwa sekira pukul 04.30 WIB Terdakwa langsung mengganti kunci kontak yang rusak dengan yang baru dengan tujuan saat menjual sepeda motor tersebut calon pembeli motor tidak mencurigai bahwa motor tersebut adalah hasil curian;
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 merk Honda Beat FI SPORTY CBS Berwarna Biru Putih, Tahun 2018, Nomor Polisi Z 4469 RD, NoKA : MH1JM2116JK888698, Nosin : JM21E1867861, tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Anggi Kusmayadi Bin Kusnadi adalah untuk dijual kembali dan hasilnya akan Terdakwa gunakan untuk membayar hutang serta keperluan sehari-hari;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Anggi Kusmayadi Bin Kusnadi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke- 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------- |