Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2025/PN Tsm DIKRI HOLLIMAN NOVITA KARLINA Binti CECEP YANUARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -1394/M.2.16.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKRI HOLLIMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVITA KARLINA Binti CECEP YANUARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sovi M Shofiyuddin S.H, DkkNOVITA KARLINA Binti CECEP YANUARDI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PERTAMA

--------------Bahwa terdakwa NOVITA KARLINA Binti CECEP YANUARDI pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025, sekira pukul 17.30 Wib dan pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, sekira pukul 13.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Jalan BRP Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa kejadian pertama pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib ketika terdakwa sedang dirumah di Jalan Sukamaju II Rt.005 Rw.008 Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, terdakwa dihubungi oleh Sdr. HAMID (DPO) melalui Whatsapp dan memberitahu kepada terdakwa bahwa Sdr. HAMID (DPO) membutuhkan orang untuk bekerja menempel dan menyimpan sabu, kemudian terdakwa berkeinginan untuk bekerja karena permasalahan ekonomi, lalu terdakwa diminta menunggu turun barang berupa narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa menerima pesan Whatsapp berupa lokasi dan foto penyimpanan sabu di daerah Jalan BRP Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, kemudian terdakwa menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya dilokasi sekira pukul 17.30 Wib terdakwa menemukan 1 (satu) paket plastik hitam yang tersimpan dibelakang garasi yang diselipkan dirumput. Selanjutnya terdakwa ambil dan dibawa pulang kerumahnya, dan setelah dirumah lalu terdakwa buka 1 (satu) paket plastik hitam tersebut yang berisikan berupa narkotika jenis sabu dengan berat 3 gram, setelah itu terdakwa timbang dengan ukuran S sebanyak 0,15 gram, kemudian terdakwa kemas menggunakan plastik klip ukuran kecil, lalu terdakwa masukan kedalam potongan sedotan menjadi 23 (dua puluh tiga) paket. Kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa pergi untuk menyimpan atau menempel paket sabu disekitar Jalan BRP Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya sampai dengan Jalan Cimuncang Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, setelah itu terdakwa pulang kerumahnya. Kemudian sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa mengirimkan foto dan lokasi penyimpanan paket sabu yang telah terdakwa tempel sebelumnya kepada Sdr. HAMID (DPO) melalui Whatsapp, dan tersisa 1 (satu) paket yang terdakwa simpan dirumah yang mana sebagai upah untuk dikonsumsi dan terdakwa diberikan upah oleh Sdr. HAMID (DPO) sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening DANA milik terdakwa namun untuk upah yang terdakwa dapatkan sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk sisa uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) merupakan untuk modal terdakwa berjualan;
  • Kemudian kejadian kedua pada Bulan November 2024 ketika terdakwa sedang berada dirumahnya, terdakwa menghubungi Sdr. DARMA (DPO) melalui Whatsapp menanyakan jika ada pekerjaan terdakwa siap untuk bekerja, kemudian terdakwa ditawarkan oleh Sdr. DARMA (DPO) untuk membawa, menimbang, mengemas dan menyimpan narkotika jenis ganja, lalu terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa menerima pesan Whatsapp dari Sdr. DARMA (DPO) berupa lokasi penyimpanan ganja di Jalan BRP Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, selanjutnya terdakwa menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya terdakwa sekira pukul 13.10 Wib terdakwa menemukan 1 (satu) buah plastik hitam yang tersimpan dibelakang bengkel samping Indomart yang tersimpan didekat tiang, selanjutnya terdakwa ambil 1 (satu) buah plastik hitam tersebut dan terdakwa bawa pulang kerumahnya di Jalan Sukamaju II Rt.005 Rw.008 Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya. Kemudian sesampainya terdakwa dirumahnya, lalu terdakwa membuka 1 (satu) buah plastik hitam yang berisikan ganja tersebut, lalu terdakwa timbang beratnya sebanyak 20 gram ganja dan semuanya ditimbang kemudian dikemas menjadi 11 (sebelas) paket dan setiap paket terdakwa masukan ke dalam plastik klip kurang lebih 2 gram, lalu terdakwa simpan dirumahnya. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib terdakwa menerima pesan melalui Whatsapp dari saksi YUDI CAHYADI yang mana memesan narkotika jenis ganja, kemudian terdakwa meminta saksi YUDI CAHYADI untuk datang ke rumah terdakwa, lalu saksi YUDI CAHYADI datang kerumah terdakwa dan membeli  narkotika jenis ganja seharga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) plastik klip ukuran kecil ganja tersebut kepada saksi YUDI CAHYADI, dan saksi YUDI CAHYADI pergi meninggalkan terdakwa;
  • Bahwa kemudian saksi RULLY RACHMAWAN dan saksi REZA NURSYEHAN (masing-masing dari pihak kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu disekitar Jalan Pataruman Kelurahan Empang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, kemudian sekira pukul 19.00 Wib saksi RULLY RACHMAWAN dan saksi REZA NURSYEHAN melihat ada 2 (dua) orang yang mencurigakan yaitu 1 (satu) orang menunggu disepeda motor, dan 1 (satu) orang lagi seperti sedang membawa barang, kemudian langsung dilakukan introgasi dan mengaku bernama IWAN KARTIWAN dan YUDI CAHYADI, lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ditangan kiri saksi YUDI CAHYADI berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih berisikan 1 (satu) buah bekas rokok Sampoerna Mild dan berisi 1 (satu) paket plastik bening yang berisikan sabu, kemudian saat penggeledahan terhadap saksi IWAN KARTIWAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) linting narkotika jenis ganja. Kemudian saksi YUDI CAHYADI mengakui bahwa ganja tersebut didapatkan dari terdakwa yang bernama NOVITA dengan cara membeli secara lansung dan kemudian saksi YUDI CAHYADI menunjukan rumah atau keberadaan dari terdakwa. Sesempainya sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Sukamaju II Rt.005 Rw.008 Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, kemudian saksi RULLY RACHMAWAN dan saksi REZA NURSYEHAN melakukan introgasi dan terdakwa mengakui bahwa telah menyerahkan atau menjual narkotika jenis ganja kepada saksi YUDI CAHYADI sebanyak 1 (satu) plastik klip ukuran kecil seharga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), lalu dilakukan penggeledahan rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi JIMMY RAMADHAN selaku Ketua RT dan ditemukan berupa 10 (sepuluh) paket plastik bening berisi diduga Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) paket sedotan berisi plastik bening berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang, 3 (tiga) buah sedotan warna ungu, 5 (lima) buah sedotan warna hitam, 1 (satu) buah lakban bening yang ditemukan dilemari kayu, 1 (satu) buah alat hisap sabu dari botol pocari sweat ditemukan dilemari plastik, 1 (satu) buah handphone merek Vivo, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan / atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 120/13193.00/2025 tanggal 24 Februari 2025 bahwa terhadap barang bukti narkotika Golongan I tersebut setelah disita dalam perkara ini kemudian dilakukan penimbangan dan penyegelan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tasikmalaya, yaitu: sesuai Berita Acara Penimbangan yang ditanda-tangani oleh ARI FIRMANSYAH, S.E. selaku Pemimpin Cabang, diketahui: 10 (sepuluh) paket plastik bening berisi narkoba jenis ganja dengan berat Bruto 19,18 gram dan berat Netto 16,68 gram dan 1 (satu) paket sedotan berisi plastik bening berisi narkoba jenis sabu dengan berat Bruto 0,22 Gram dan berat Netto 0,13 Gram; 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemerikasaan Labotaris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik di Bogor NO.LAB : 1208/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025, maka terhadap barang bukti tersebut mendapat kesimpulan: contoh barang bukti positif mengandung Ganja dan Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

KESATU

--------------Bahwa terdakwa NOVITA KARLINA Binti CECEP YANUARDI pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Jalan Sukamaju II Rt.005 Rw.008 Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Dengan tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa berawal saksi RULLY RACHMAWAN dan saksi REZA NURSYEHAN (masing-masing dari pihak kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu disekitar Jalan Pataruman Kelurahan Empang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, kemudian sekira pukul 19.00 Wib saksi RULLY RACHMAWAN dan saksi REZA NURSYEHAN melihat ada 2 (dua) orang yang mencurigakan yaitu 1 (satu) orang menunggu disepeda motor, dan 1 (satu) orang lagi seperti sedang membawa barang, kemudian langsung dilakukan introgasi dan mengaku bernama IWAN KARTIWAN dan YUDI CAHYADI, lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ditangan kiri saksi YUDI CAHYADI berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih berisikan 1 (satu) buah bekas rokok Sampoerna Mild dan berisi 1 (satu) paket plastik bening yang berisikan sabu, kemudian saat penggeledahan terhadap saksi IWAN KARTIWAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) linting narkotika jenis ganja. Kemudian saksi YUDI CAHYADI mengakui bahwa ganja tersebut didapatkan dari terdakwa yang bernama NOVITA dengan cara membeli secara lansung dan kemudian saksi YUDI CAHYADI menunjukan rumah atau keberadaan dari terdakwa. Sesempainya sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Sukamaju II Rt.005 Rw.008 Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, kemudian saksi RULLY RACHMAWAN dan saksi REZA NURSYEHAN melakukan introgasi dan terdakwa mengakui bahwa telah menyerahkan atau menjual narkotika jenis ganja kepada saksi YUDI CAHYADI sebanyak 1 (satu) plastik klip ukuran kecil seharga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), lalu dilakukan penggeledahan rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi JIMMY RAMADHAN selaku Ketua RT dan ditemukan berupa 10 (sepuluh) paket plastik bening berisi diduga Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) paket sedotan berisi plastik bening berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang, 3 (tiga) buah sedotan warna ungu, 5 (lima) buah sedotan warna hitam, 1 (satu) buah lakban bening yang ditemukan dilemari kayu, 1 (satu) buah alat hisap sabu dari botol pocari sweat ditemukan dilemari plastik, 1 (satu) buah handphone merek Vivo, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan narkotika jenis sabu tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 120/13193.00/2025 tanggal 24 Februari 2025 bahwa terhadap barang bukti narkotika Golongan I tersebut setelah disita dalam perkara ini kemudian dilakukan penimbangan dan penyegelan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tasikmalaya, yaitu: sesuai Berita Acara Penimbangan yang ditanda-tangani oleh ARI FIRMANSYAH, S.E. selaku Pemimpin Cabang, diketahui: 1 (satu) paket sedotan berisi plastik bening berisi narkoba jenis sabu dengan berat Bruto 0,22 Gram dan berat Netto 0,13 Gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemerikasaan Labotaris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik di Bogor NO.LAB : 1208/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025, maka terhadap barang bukti tersebut mendapat kesimpulan: contoh barang bukti positif mengandung Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

DAN

 

KEDUA

--------------Bahwa terdakwa NOVITA KARLINA Binti CECEP YANUARDI pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Jalan Sukamaju II Rt.005 Rw.008 Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa kemudian saksi RULLY RACHMAWAN dan saksi REZA NURSYEHAN (masing-masing dari pihak kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu disekitar Jalan Pataruman Kelurahan Empang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, kemudian sekira pukul 19.00 Wib saksi RULLY RACHMAWAN dan saksi REZA NURSYEHAN melihat ada 2 (dua) orang yang mencurigakan yaitu 1 (satu) orang menunggu disepeda motor, dan 1 (satu) orang lagi seperti sedang membawa barang, kemudian langsung dilakukan introgasi dan mengaku bernama IWAN KARTIWAN dan YUDI CAHYADI, lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ditangan kiri saksi YUDI CAHYADI berupa 1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih berisikan 1 (satu) buah bekas rokok Sampoerna Mild dan berisi 1 (satu) paket plastik bening yang berisikan sabu, kemudian saat penggeledahan terhadap saksi IWAN KARTIWAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) linting narkotika jenis ganja. Kemudian saksi YUDI CAHYADI mengakui bahwa ganja tersebut didapatkan dari terdakwa yang bernama NOVITA dengan cara membeli secara lansung dan kemudian saksi YUDI CAHYADI menunjukan rumah atau keberadaan dari terdakwa. Sesempainya sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Sukamaju II Rt.005 Rw.008 Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, kemudian saksi RULLY RACHMAWAN dan saksi REZA NURSYEHAN melakukan introgasi dan terdakwa mengakui bahwa telah menyerahkan atau menjual narkotika jenis ganja kepada saksi YUDI CAHYADI sebanyak 1 (satu) plastik klip ukuran kecil seharga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), lalu dilakukan penggeledahan rumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi JIMMY RAMADHAN selaku Ketua RT dan ditemukan berupa 10 (sepuluh) paket plastik bening berisi diduga Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) paket sedotan berisi plastik bening berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang, 3 (tiga) buah sedotan warna ungu, 5 (lima) buah sedotan warna hitam, 1 (satu) buah lakban bening yang ditemukan dilemari kayu, 1 (satu) buah alat hisap sabu dari botol pocari sweat ditemukan dilemari plastik, 1 (satu) buah handphone merek Vivo, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis ganja tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 120/13193.00/2025 tanggal 24 Februari 2025 bahwa terhadap barang bukti narkotika Golongan I tersebut setelah disita dalam perkara ini kemudian dilakukan penimbangan dan penyegelan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tasikmalaya, yaitu: sesuai Berita Acara Penimbangan yang ditanda-tangani oleh ARI FIRMANSYAH, S.E. selaku Pemimpin Cabang, diketahui: 10 (sepuluh) paket plastik bening berisi narkoba jenis ganja dengan berat Bruto 19,18 gram dan berat Netto 16,68 gram; 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemerikasaan Labotaris Kriminalistik Barang Bukti pada Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik di Bogor NO.LAB : 1208/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025, maka terhadap barang bukti tersebut mendapat kesimpulan: contoh barang bukti positif mengandung Ganja dan Metamfetamina yang termasuk jenis narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya