Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Tsm Adi Kusuma Tri Cahyanto Ajeng Fitria Dewi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat PN TSM-14012025CC2
Penggugat
NoNama
1Adi Kusuma Tri Cahyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Saryanta, SHAdi Kusuma Tri Cahyanto
Tergugat
NoNama
1Ajeng Fitria Dewi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Heri Hendriyana, SH.,MH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
I. PRIMAIR
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
 
3. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat Perjanjian Pembagian Harta Bersama yang dibuat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT No. 32 tertanggal 09 Desember 2024 di hadapan Heri Hendriyana, SH.,MH. Notaris di kota Tasikmalaya (TURUT TERGUGAT);
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membagi seluruh harta bersama secara adil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada PENGGUGAT;
 
5. Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) kendati terhadapnya diajukan Verzet, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum apapun;
 
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
 
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
 
II. SUBSIDAIR         
 
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) menurut hukum dan keadilan. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak