Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2025/PN Tsm MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H Muhammad Ikhsan Ilyasa, S.E. Bin Umar Dani Heryadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 87/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-839/M.2.33/ Eoh.2 /04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Ikhsan Ilyasa, S.E. Bin Umar Dani Heryadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN ILYASA, S.E. bin UMAR DANI HERYADI, pada hari Kamis, 06 Februari 2025 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kantor Gadai Mulia Cabang Singaparna yang terletak di Jl. Raya Singaparna-Garut No. 78, RT. 02/RW. 02, Desa Sukamulya, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI BARANG SESUATU YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN ADALAH KEPUNYAAN ORANG LAIN, TETAPI YANG ADA DALAM KEKUASAANNYA BUKAN KARENA KEJAHATAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG YANG PENGUASAANNYA TERHADAP BARANG DISEBABKAN KARENA ADA HUBUNGAN KERJA ATAU KARENA PENCARIAN ATAU KARENA MENDAPAT UPAH UNTUK ITU” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

 

  • Bahwa Terdakwa merupakan Pejabat Sementara (Pjs.) Kepala Outlet atau Branch Manager (BM) PT. GADAI SUKSES ANEKA MULIA JAWA BARAT yang bertempat di Kantor Gadai Mulia Cabang Singaparna yang terletak di Jl. Raya Singaparna-Garut No. 78, RT. 02/RW. 02, Desa Sukamulya, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat sejak bulan November 2023, kemudian Terdakwa ditetapkan sebagai Kepala Outlet atau Branch Manager (BM) PT. GADAI SUKSES ANEKA MULIA JAWA BARAT yang bertempat di Kantor Gadai Mulia Cabang Singaparna yang terletak di Jl. Raya Singaparna-Garut No. 78, RT. 02/RW. 02, Desa Sukamulya, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Nomor: SK.2024.006/II/GM.03-Dir tentang Promosi Karyawan tertanggal 26 Maret 2024 sejak tanggal 01 Februari 2025;
  • Bahwa Terdakwa selaku Pejabat Sementara (Pjs.) Kepala Outlet atau Branch Manager (BM) dan selaku Kepala Outlet atau Branch Manager (BM) memiliki tugas dan tanggung jawab, antara lain:
  1. Mencapai Key Performance Indicator (KPI) yang telah ditentukan setiap tahun;
  2. Merencanakan, mengelola, melaksanakan, dan me-review kegiatan cabang;
  3. Bertanggung jawab atas pemenuhan outstanding dan booking cabang sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh manajemen;
  4. Memastikan berjalannya dual control dan dual custody di cabang/unit;
  5. Mengorganisasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan administrasi;
  6. Memutuskan besar pinjaman kepada Pelanggan sesuai dengan Batas Wewenang Pemutus Transaksi (BMWT);
  7. Melakukan pemeriksaan internal atas uang dan barang jaminan secara berkala;
  8. Coaching dan review marketing activity dari Staf Marketing (daily, weekly, dan monthly);
  9. Melakukan penjualan Barang Jaminan (BJ) yang sudah jatuh tempo sesuai ketentuan;
  10. Mengikuti training atau pelatihan yang ditentukan oleh Perusahaan;
  11. Memastikan dipatuhinya peraturan atau ketentuan Perusahaan;
  12. Melakukan tugas lain yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab.
  • Berawal sekira pertengahan bulan November 2023, Terdakwa memulai usaha jual-beli emas karena Terdakwa tertarik dengan usaha Saksi ENJANG ILYAS bin H. MUHAMMAD IDRIS, yaitu Ayah Kandung dari Saksi YUSUP HIDAYATTULLOH bin ENJANG ILYAS selaku Penaksir 1 di Kantor Gadai Mulia Cabang Singaparna karena Saksi ENJANG ILYAS bin H. MUHAMMAD IDRIS memiliki usaha jual-beli emas, kemudian Terdakwa berkenalan dengan seseorang yang bernama Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO) yang berdomisili di Kota Cimahi, namun memiliki sebuah Toko Emas yang bernama “Toko Kang Emas” yang bertempat di Jl. A. Yani No. 161, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, selanjutnya Terdakwa mengajukan modal usaha kepada Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO) untuk jual-beli emas, lalu Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO) menyanggupi untuk memberikan modal usaha tersebut kepada Terdakwa dengan ketentuan bahwa Terdakwa harus mengembalikan/mengganti modal usaha tersebut dalam bentuk Logam Mulia atau Cukim Emas (emas murni lokal), kemudian Terdakwa meminta modal kepada Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO) dengan kisaran nominal kurang lebih Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang mana Terdakwa harus memberikan Logam Mulia atau Cukim Emas (emas murni lokal) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah Terdakwa menerima modal usaha berupa uang dari Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO) tersebut, namun berat Logam Mulia atau Cukim Emas (emas murni lokal) tersebut dikonversi sesuai dengan harga emas pada hari itu, setelah itu dibagi dengan jumlah modal yang diberikan oleh Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO);
  • Setelah Terdakwa menerima modal usaha berupa uang dari Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO), maka Saksi ENJANG ILYAS bin H. MUHAMMAD IDRIS memerintahkan Terdakwa untuk membagikan uang tersebut untuk mencari emas dan membelinya, lalu orang-orang yang mencari dan membeli emas tersebut agar menyerahkannya kepada Terdakwa yang mana salah satunya Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Saksi ENJANG ILYAS bin H. MUHAMMAD IDRIS, kemudian kepada orang-orang yang Terdakwa kenal yang sebagian besar bekerja di Kantor Gadai yang tersebar di berbagai daerah, khususnya di daerah Priangan Timur dan sekitarnya, antara lain Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, selain itu Terdakwa juga pernah mencari ke daerah yang lainnya, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
  • Kemudian, setelah emas-emas tersebut sudah terkumpul, selanjutnya Terdakwa mengumpulkannya dan membawanya ke rumah Saksi ENJANG ILYAS bin H. MUHAMMAD IDRIS yang bertempat di Salaksa, RT. 004/RW. 002, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, untuk Terdakwa masak/olah/lebur menjadi emas murni, yang mana pada akhirnya dari beberapa emas yang sudah terkumpul tersebut berubah wujud menjadi Cukim Emas (emas murni lokal), setelah menjadi Cukim Emas (emas murni lokal), Terdakwa mengambilnya ke rumah Saksi ENJANG ILYAS bin H. MUHAMMAD IDRIS yang bertempat di Salaksa, RT. 004/RW. 002, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat tersebut, setelah itu Terdakwa menyerahkannya kepada Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO) secara langsung dan/atau melalui ekspedisi;
  • Seiring berjalannya waktu, usaha jual-beli emas antara Terdakwa dengan Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO) berjalan dengan lancar, namun sekira bulan Januari 2024, Terdakwa mengalami kegagalan dalam memenuhi keinginan barang berupa Cukim Emas (emas murni lokal) kepada Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO) karena uang yang sudah Terdakwa serahkan kepada Saksi ENJANG ILYAS bin H. MUHAMMAD IDRIS tidak sepenuhnya kembali kepada Terdakwa karena uang yang sudah Terdakwa serahkan kepada Saksi ENJANG ILYAS bin H. MUHAMMAD IDRIS masih dalam proses pencarian emas, sedangkan Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO) tidak memperdulikan hal tersebut karena Terdakwa harus tetap memberikan Cukim Emas (emas murni lokal) kepada Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO);
  • Sekira bulan Januari 2024, Terdakwa harus tetap memberikan Cukim Emas (emas murni lokal) kepada Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO), sedangkan Cukim Emas (emas murni lokal) tersebut masih kurang jumlahnya, lalu Terdakwa merasa kebingungan karena harus menutupi kekurangan tersebut, sehingga timbul niat Terdakwa untuk melakukan pinjaman Nasabah fiktif di tempat Terdakwa bekerja, yaitu di Kantor Gadai Mulia Cabang Singaparna;
  • Selanjutnya, Terdakwa menggunakan identitas milik Saksi ENJANG ILYAS bin H. MUHAMMAD IDRIS dan Saksi TATO HERDIS bin AAN SUPARLAN, kemudian Terdakwa mengajukan pinjaman fiktif tersebut kepada Saksi YUSUP HIDAYATTULLOH bin ENJANG ILYAS selaku Penaksir 1 di Kantor Gadai Mulia Cabang Singaparna sampai pencairannya terbit dengan cara Terdakwa memasukkan Cukim Emas (emas murni lokal) yang sudah Terdakwa kumpulkan dan olah sebelumnya, setelah itu Terdakwa menjaminkannya ke PT. GADAI SUKSES ANEKA MULIA JAWA BARAT yang bertempat di Kantor Gadai Mulia Cabang Singaparna yang terletak di Jl. Raya Singaparna-Garut No. 78, RT. 02/RW. 02, Desa Sukamulya, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, karena identitas dan data milik Saksi ENJANG ILYAS bin H. MUHAMMAD IDRIS dan Saksi TATO HERDIS bin AAN SUPARLAN sudah terdaftar di SOPIGA (Sistem Operasional Gadai), selanjutnya Terdakwa memanipulasi tanda tangan Nasabah di Surat Bukti Gadai (SBG) dan Struk Bukti Penerimaan Uang Gadai (SBPUG) dengan cara meniru tanda tangan yang bersangkutan, lalu untuk pencairannya, Terdakwa melakukan dengan cara transfer dan/atau tunai, kemudian Cukim Emas (emas murni lokal) yang sudah Terdakwa jaminkan tersebut, Terdakwa simpan ke dalam sebuah brankas yang terletak di ruang khasanah, tepatnya ke bagian belakang bangunan Kantor Gadai Mulia Cabang Singaparna karena Terdakwa biasanya melakukan kegiatan penyimpanan Barang Jaminan (BJ) pada siang hari karena pada sore harinya, Terdakwa harus menyusun dan mengirim Laporan Harian kepada Kantor Pusat, namun ketika Terdakwa menyimpan Cukim Emas (emas murni lokal) tersebut ke dalam brankas, pada saat Terdakwa sedang membungkus Cukim Emas (emas murni lokal) tersebut, Terdakwa langsung mengambil kembali Cukim Emas (emas murni lokal) tersebut yang mana Kantong Plastik dari Barang Jaminan (BJ) tersebut dalam keadaan kosong, namun ketika Saksi YUSUP HIDAYATTULLOH bin ENJANG ILYAS selaku Penaksir 1 di Kantor Gadai Mulia Cabang Singaparna membungkus Cukim Emas (emas murni lokal) dan ketika barang Cukim Emas (emas murni lokal) sudah masuk brankas, maka Terdakwa pergi ke brankas membawa Cukim Emas (emas murni lokal) tersebut dan mengeluarkannya dari Kantong Plastik, setelah itu Terdakwa mengembalikan Kantong Plastik tersebut seolah-olah Barang Jaminan  (BJ) tersebut masih berada di dalamnya, namun kenyataannya isi dari Kantong Plastik yang membungkus Barang Jaminan (BJ) tersebut dalam keadaan kosong, selanjutnya Terdakwa membelanjakan kembali uang pencairannya untuk membeli Cukim Emas (emas murni lokal) ke Toko Emas, kemudian ketika Terdakwa sudah mengumpulkan Cukim Emas (emas murni lokal) tersebut sesuai dengan permintaan Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO), lalu Terdakwa mengirim Cukim Emas (emas murni lokal) tersebut kepada Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO);
  • Sekira bulan Juni 2024, timbul niat Terdakwa untuk menukar Barang Jaminan (BJ) yang tersimpan di dalam brankas dengan menggunakan kuningan yang berbentuk atau menyerupai Cukim Emas (emas murni lokal), kemudian sampai pada hari Senin, 27 Januari 2025, Terdakwa sudah tidak bisa mendapatkan uang dari Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO) lagi karena Terdakwa terlambat mengirim Cukim Emas (emas murni lokal) kepada Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO);
  • Selanjutnya, Saksi FAJAR EDI RISTANTO bin AAN HARTONO mengenalkan Terdakwa dengan Saksi SUBEKHAN als H. TEGAL bin (Alm.) KARMEN, lalu Saksi SUBEKHAN als H. TEGAL bin (Alm.) KARMEN mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan cara Saksi SUBEKHAN als H. TEGAL bin (Alm.) KARMEN melakukan transfer tanpa menggunakan rekeningnya kepada Terdakwa dengan tujuan untuk menukarnya dengan Cukim Emas (emas murni lokal) atau perhiasan, sehingga Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi FAJAR EDI RISTANTO bin AAN HARTONO pada saat proses pencairan uang tersebut, berikutnya Terdakwa menggunakan uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut untuk menebus atau membayar pengajuan fiktif yang sudah Terdakwa lakukan selama ini;
  • Setelah itu, oleh karena Saksi SUBEKHAN als H. TEGAL bin (Alm.) KARMEN meminta kepada Terdakwa untuk memberikan Cukim Emas (emas murni lokal) atau perhiasan, akan tetapi Cukim Emas (emas murni lokal) atau perhiasan tersebut belum ada;
  • Kamis, 06 Februari 2025 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi LUTHFAN AL GHIFARI bin DADAN WARDANI untuk meminjam kunci brankas dengan alasan bahwa Terdakwa akan mengambil Barang Jaminan Pelunasan atas nama Sdri. NUNI NURLIAH, lalu sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi LUTHFAN AL GHIFARI bin DADAN WARDANI bertempat suatu bundaran yang terletak di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, kemudian Saksi LUTHFAN AL GHIFARI bin DADAN WARDANI menyerahkan 1 (satu) set Kunci Brankas berikut dengan kunci lain untuk masuk ke dalam ruangan lainnya yang ada di Kantor Gadai Mulia Cabang Singaparna kepada Terdakwa, selanjutnya ketika Terdakwa memegang 1 (satu) set Kunci Brankas tersebut, maka Terdakwa langsung berangkat ke Kantor Gadai Mulia Cabang Singaparna yang terletak di Jl. Raya Singaparna-Garut No. 78, RT. 02/RW. 02, Desa Sukamulya, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, setelah itu sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa tiba di Kantor Gadai Mulia Cabang Singaparna yang mana pada saat Terdakwa tiba di Kantor Gadai Mulia Cabang Singaparna tersebut tidak ada seorang pun di kantor, lalu Terdakwa masuk ke dalam Kantor Gadai Mulia Cabang Singaparna dengan cara membuka rolling door, kemudian Terdakwa membuka pintu kaca, berikutnya Terdakwa membuka pintu sekat tengah, setelah itu Terdakwa membuka pintu ruang khasanah (ruang brankas), dan yang terakhir barulah Terdakwa membuka brankas yang mana Terdakwa membuka kunci semua laci brankas dan Terdakwa mengambil kurang lebih sebanyak 38 (tiga puluh delapan) buah perhiasan yang menjadi Barang Jaminan (BJ) yang ada di dalam brankas secara acak, lalu Terdakwa memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah Tas Laptop warna abu-abu merek AXIOO milik Terdakwa, selanjutnya setelah Barang Jaminan (BJ) yang ada di dalam brankas tersebut sudah Terdakwa ambil, lalu sekira pukul 22.50 WIB, Terdakwa mengunci semua pintu yang sudah Terdakwa buka, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya dan sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa tiba di rumahnya, selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB, Saksi SUBEKHAN als H. TEGAL bin (Alm.) KARMEN datang ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan 38 (tiga puluh delapan) buah perhiasan yang menjadi Barang Jaminan (BJ) yang sudah Terdakwa ambil dari brankas tersebut kepada Saksi SUBEKHAN als H. TEGAL bin (Alm.) KARMEN;
  • Keesokan harinya, Jumat, 07 Februari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi LUTHFAN AL GHIFARI bin DADAN WARDANI datang ke rumah Terdakwa yang bertempat di Perumahan Melati Mas 2 Blok I17 Jl. Parakanhonje, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat untuk meminta kunci Kantor Gadai Mulia Cabang Singaparna, setelah itu sekira pukul 10.00 WIB, Saksi ABDUL AZIZ, S.Kom. bin AHMAD menghubungi Terdakwa karena Saksi ABDUL AZIZ, S.Kom. bin AHMAD mengetahui bahwa Barang Jaminan berupa perhiasan yang semula berada di dalam brankas sudah tidak ada sama sekali, kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa datang ke Kantor Gadai Mulia Cabang Singaparna yang terletak di Jl. Raya Singaparna-Garut No. 78, RT. 02/RW. 02, Desa Sukamulya, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat untuk dimintai keterangan oleh Saksi ABDUL AZIZ, S.Kom. bin AHMAD Kepala Area Gadai Mulia Wilayah Jawa Barat 5;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fraud Kepala Outlet Singaparna (Jabar-5) tertanggal 08 Februari 2025 s/d 10 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi PARROY TUA NIRWAN bin (Alm.) ROTLAN PARDEDE selaku Audit Internal Staff dan diketahui oleh Sdr. GIHON HAPOSAN N. TOBING selaku Pjs. Head Unit berdasarkan menemukan indikasi fraud atau kecurangan atas 47 (empat puluh tujuh) Barang Jaminan (BJ) yang terdiri dari Cukim Emas (emas murni lokal) dan/atau perhiasan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan total nilai pinjaman sebesar Rp. 6.146.049.000,- (enam miliar seratus empat puluh enam juta empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

NO.

NAMA PRODUK

NOMOR

SURAT BUKTI GADAI

NAMA PELANGGAN

TANGGAL PENCAIRAN

NAMA BARANG

KARAT

BERAT BERSIH

(GRAM)

NILAI TAKSIRAN

(RP.)

NILAI PINJAMAN

(RP.)

1.

GADAI EMAS REGULER

1002232401162

ENJANG ILYAS

12/10/2024

CUKIM

23

908,27

1.096.736.025

1.074.800.000

2.

GADAI EMAS REGULER

1002232401163

ENJANG ILYAS

12/10/2024

CUKIM

23

848,44

1.024.491.300

1.004.000.000

3.

GADAI EMAS REGULER

1002232401337

ENJANG ILYAS

13/11/2024

CUKIM

23

653,07

804.228.493

700.300.000

4.

GADAI EMAS REGULER

1002232500093

ENJANG ILYAS

21/01/2025

CUKIM

23

548,53

693.890.450

680.000.000

5.

GADAI EMAS REGULER

1002232500156

ENJANG ILYAS

31/01/2025

CUKIM

23

339,78

429.821.700

421.200.000

6.

GADAI EMAS REGULER

1002232401338

ENJANG ILYAS

13/11/2024

CUKIM

23

376,04

463.077.591

400.200.000

7.

GADAI EMAS REGULER

1002232401465

ENJANG ILYAS

14/12/2024

CUKIM

23

549,32

689.625.483

675.800.000

8.

GADAI EMAS REGULER

1002232500163

ENJANG ILYAS

01/02/2025

CUKIM

23

407,09

514.968.850

500.300.000

9.

GADAI EMAS REGULER

1002232300510.2409280945

YAYA SURAHMAN

28/09/2024

CINCIN

17

8,35

7.245.364

25.022.000

LIONTIN

17

2,46

2.134.562

KALUNG

17

7,90

6.854.895

GELANG

8

14,04

5.733.000

KALUNG

8

7,88

3.217.666

LIONTIN

8

1,08

441.000

10.

GADAI EMAS REGULER

1002232400372.2410031529

YUSEP HAYAT

03/10/2024

GELANG

18

28,98

26.951.400

56.931.000

GELANG

18

33,51

31.164.300

CINCIN

16

6,00

4.960.000

11.

GADAI EMAS REGULER

1002232300336.2410090928

MUHAMMAD RIZAL FAUZI

09/10/2024

UANG EMAS

22

1,00

1.216.416

830.000

12.

GADAI EMAS REGULER

1002232401180

APRILIANI VONA ROFITA

16/10/2024

LM ANTAM

24

2,00

2.580.000

2.000.000

13.

GADAI EMAS REGULER

1002232400883.2411011113

NURFATIMAH

01/11/2024

GELANG

16

16,00

13.866.666

15.852.000

CINCIN

10

4,40

2.383.333

14.

GADAI CICILAN EMAS RINGAN SUKA-SUKA

5902232401295

Drs. ANA JUHANA

06/11/2024

LM ANTAM RM

24

5,00

6.980.000

7.400.000

15.

GADAI CICILAN EMAS RINGAN SUKA-SUKA

5902232401303

SIDIK PRAYOGI

07/11/2024

LM ANTAM RM

24

3,00

4.188.000

4.440.000

16.

GADAI EMAS REGULER

1002232401306

RINI ALVIONITA, Am.Keb.

07/11/2024

LM ANTAM

24

6,00

7.980.000

10.368.000

LM LOKAL

24

2,00

2.600.000

17.

GADAI EMAS REGULER

1002232401301

NURFATIMAH

07/11/2024

GELANG

16

9,80

8.493.333

8.320.000

18.

GADAI CICILAN EMAS RINGAN SUKA-SUKA

5902232401308

RANI NURYANI

07/11/2024

LM ANTAM RM

24

5,00

6.980.000

7.475.000

19.

GADAI EMAS REGULER

1002232401319

DELISE SENIATI, S.E.

11/11/2024

GELANG

16

58,75

50.916.666

49.898.000

20.

GADAI EMAS REGULER

1002232400754.2411181047

NENENG TRESNA DEWI

18/11/2024

LM LOKAL

24

1,00

1.270.000

2.200.000

LM LOKAL

24

1,00

1.270.000

21.

GADAI EMAS REGULER

1002232401438

KOKOM KOMARIAH

05/12/2024

LM ANTAM

24

1,00

1.320.000

1.290.000

22.

GADAI EMAS REGULER

1002232401441

NINA SOFA

06/12/2024

GELANG

16

22,00

18.773.333

18.397.000

23.

GADAI EMAS REGULER

1002232300384.2412100955

ACENG MIPTAH, S.Pd.

10/12/2024

GELANG

16

14,76

12.595.200

12.340.000

24.

GADAI EMAS REGULER

1002232401443.2412100907

NENENG BUDIYATI

10/12/2024

GELANG

8

48,50

20.693.333

20.280.000

25.

GADAI EMAS REGULER

1002232401461

TINI SURYATINI

13/12/2024

GELANG

6

44,00

14.410.000

14.540.000

CINCIN

8

3,00

1.310.000

26.

GADAI EMAS REGULER

1002232401466

JIHAN FAUZIAH

14/12/2024

CINCIN

8

17,00

7.423.333

7.270.000

27.

GADAI EMAS REGULER

1002232401482

ASEP MULYANA RAHMI

17/12/2024

LM ANTAM

24

1,00

1.340.000

1.340.000

28.

GADAI EMAS REGULER

1002232401514

NUNUNG WASRIYAH

23/12/2024

LM ANTAM

24

25,00

33.500.000

33.500.000

29.

GADAI EMAS REGULER

1002232400369.2412301534

RAHARDI NUR FARANDINI, S.E.

30/12/2024

GELANG

8

100,00

43.333.333

61.020.000

KALUNG

8

39,40

17.073.333

CINCIN

8

45,00

19.500.000

LIONTIN

8

2,58

1.118.000

30.

GADAI EMAS REGULER

1002232401022.2501070945

NURFATIMAH

07/01/2025

KALUNG

17

6,10

5.617.083

5.435.000

31.

GADAI EMAS REGULER

1002232500033

KOKOM KOMARIAH

09/01/2025

LM ANTAM

24

2,00

2.680.000

5.068.000

LM LOKAL

23

2,00

2.491.666

32.

GADAI EMAS REGULER

1002232400939.2501091054

GALIH ANDHIKA

09/01/2025

LM ANTAM

24

2,00

2.680.000

2.400.000

33.

GADAI EMAS REGULER

1002232500044

TATO HERDIS

11/01/2025

LM LOKAL

24

100,00

130.000.000

100.200.000

34.

GADAI EMAS REGULER

1002232500049

SEP NOOR ZAENAL ALAM

13/01/2025

LIONTIN

6

4,10

1.353.000

9.790.000

KALUNG

8

19,63

8.637.200

35.

GADAI EMAS REGULER

1002232401037.2501140940

NURFATIMAH

14/01/2025

CINCIN

21

3,55

4.100.250

3.978.000

36.

GADAI EMAS REGULER

1002232400898.2501140951

DEDE KARWATI, S.T.

14/01/2025

LM ANTAM

24

50,00

68.750.000

50.665.000

37.

GADAI EMAS REGULER

1002232500069

NURFATIMAH

17/01/2025

GELANG

17

22,00

20.570.000

20.158.000

38.

GADAI EMAS REGULER

1002232500070

JIHAN FAUZIAH

18/01/2025

CINCIN

18

16,00

15.840.000

15.523.000

39.

GADAI EMAS REGULER

1002232500074

JIHAN FAUZIAH

20/01/2025

GELANG

18

25,00

24.750.000

24.255.000

40.

GADAI EMAS REGULER

1002232400401.2501210918

RINI ALVIONITA, Am.Keb.

21/01/2025

LM ANTAM

24

4,00

5.500.000

4.936.000

41.

GADAI EMAS REGULER

1002232400589.2501221001

ONAH NONAH

22/01/2025

GELANG

17

13,96

13.052.600

11.800.000

42.

GADAI EMAS REGULER

1002232500063.2501301724

NURFATIMAH

30/01/2025

GELANG

17

9,70

9.069.500

8.600.000

43.

GADAI EMAS REGULER

1002232500164

JIHAN FAUZIAH

03/02/2025

CINCIN

16

17,00

14.960.000

14.660.000

44.

GADAI EMAS REGULER

1002232500180

ASEP MULYANA RAHMI

04/02/2025

GELANG

16

10,12

9.242.933

18.288.000

GELANG

15

11,00

9.418.750

45.

GADAI EMAS REGULER

1002232401071.2502061535

HANHAN DEWI HANIFAH

06/02/2025

GELANG

16

7,92

7.233.600

8.200.000

GELANG

8

5,15

2.351.833

46.

GADAI EMAS REGULER

1002232500185.2502061625

NURFATIMAH

06/02/2025

KALUNG

9

3,86

1.983.075

8.600.000

KALUNG

17

7,00

6.792.916

47.

GADAI EMAS REGULER

1002232400554.2502061059

EEM MUHAEMIN

06/02/2025

CINCIN

17

5,12

4.968.533

16.180.000

GELANG

17

15,60

15.138.500

JUMLAH

5581,74

6.495.837.797

6.146.049.000

 

 

  • Bahwa berdasarkan Payroll Slip bulan Januari 2025 atas nama MUHAMMAD IKHSAN ILYASA, S.E. bin UMAR DANI HERYADI yang dikeluarkan oleh PT. GADAI SUKSES ANEKA MULIA JAWA BARAT, Terdakwa memperoleh penghasilan bersih sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Kantor Gadai Mulia Cabang Singaparna mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 6.146.049.000,- (enam miliar seratus empat puluh enam juta empat puluh sembilan ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.

 

DAN

 

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IKHSAN ILYASA, S.E. bin UMAR DANI HERYADI, pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan hari Sabtu, 01 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor Gadai Mulia Cabang Singaparna yang terletak di Jl. Raya Singaparna-Garut No. 78, RT. 02/RW. 02, Desa Sukamulya, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MEMBUAT SURAT PALSU ATAU MEMALSUKAN SURAT YANG DAPAT MENIMBULKAN SESUATU HAK, PERIKATAN ATAU PEMBEBASAN HUTANG, ATAU YANG DIPERUNTUKKAN SEBAGAI BUKTI DARIPADA SESUATU HAL DENGAN MAKSUD UNTUK MEMAKAI ATAU MENYURUH ORANG LAIN MEMAKAI SURAT TERSEBUT SEOLAH-OLAH ISINYA BENAR DAN TIDAK DIPALSU, HARUS DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal sekira pertengahan bulan November 2023, Terdakwa memulai usaha jual-beli emas karena Terdakwa tertarik dengan usaha Saksi ENJANG ILYAS bin H. MUHAMMAD IDRIS, yaitu Ayah Kandung dari Saksi YUSUP HIDAYATTULLOH bin ENJANG ILYAS selaku Penaksir 1 di Kantor Gadai Mulia Cabang Singaparna karena Saksi ENJANG ILYAS bin H. MUHAMMAD IDRIS memiliki usaha jual-beli emas, kemudian Terdakwa berkenalan dengan seseorang yang bernama Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO) yang berdomisili di Kota Cimahi, namun memiliki sebuah Toko Emas yang bernama “Toko Kang Emas” yang bertempat di Jl. A. Yani No. 161, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, selanjutnya Terdakwa mengajukan modal usaha kepada Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO) untuk jual-beli emas, lalu Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO) menyanggupi untuk memberikan modal usaha tersebut kepada Terdakwa dengan ketentuan bahwa Terdakwa harus mengembalikan/mengganti modal usaha tersebut dalam bentuk Logam Mulia atau Cukim Emas (emas murni lokal), kemudian Terdakwa meminta modal kepada Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO) dengan kisaran nominal kurang lebih Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang mana Terdakwa harus memberikan Logam Mulia atau Cukim Emas (emas murni lokal) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah Terdakwa menerima modal usaha berupa uang dari Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO) tersebut, namun berat Logam Mulia atau Cukim Emas (emas murni lokal) tersebut dikonversi sesuai dengan harga emas pada hari itu, setelah itu dibagi dengan jumlah modal yang diberikan oleh Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO);
  • Setelah Terdakwa menerima modal usaha berupa uang dari Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO), maka Saksi ENJANG ILYAS bin H. MUHAMMAD IDRIS memerintahkan Terdakwa untuk membagikan uang tersebut untuk mencari emas dan membelinya, lalu orang-orang yang mencari dan membeli emas tersebut agar menyerahkannya kepada Terdakwa yang mana salah satunya Terdakwa memberikan uang tersebut kepada Saksi ENJANG ILYAS bin H. MUHAMMAD IDRIS, kemudian kepada orang-orang yang Terdakwa kenal yang sebagian besar bekerja di Kantor Gadai yang tersebar di berbagai daerah, khususnya di daerah Priangan Timur dan sekitarnya, antara lain Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, selain itu Terdakwa juga pernah mencari ke daerah yang lainnya, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
  • Kemudian, setelah emas-emas tersebut sudah terkumpul, selanjutnya Terdakwa mengumpulkannya dan membawanya ke rumah Saksi ENJANG ILYAS bin H. MUHAMMAD IDRIS yang bertempat di Salaksa, RT. 004/RW. 002, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, untuk Terdakwa masak/olah/lebur menjadi emas murni, yang mana pada akhirnya dari beberapa emas yang sudah terkumpul tersebut berubah wujud menjadi Cukim Emas (emas murni lokal), setelah menjadi Cukim Emas (emas murni lokal), Terdakwa mengambilnya ke rumah Saksi ENJANG ILYAS bin H. MUHAMMAD IDRIS yang bertempat di Salaksa, RT. 004/RW. 002, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat tersebut, setelah itu Terdakwa menyerahkannya kepada Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO) secara langsung dan/atau melalui ekspedisi;
  • Seiring berjalannya waktu, usaha jual-beli emas antara Terdakwa dengan Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO) berjalan dengan lancar, namun sekira bulan Januari 2024, Terdakwa mengalami kegagalan dalam memenuhi keinginan barang berupa Cukim Emas (emas murni lokal) kepada Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO) karena uang yang sudah Terdakwa serahkan kepada Saksi ENJANG ILYAS bin H. MUHAMMAD IDRIS tidak sepenuhnya kembali kepada Terdakwa karena uang yang sudah Terdakwa serahkan kepada Saksi ENJANG ILYAS bin H. MUHAMMAD IDRIS masih dalam proses pencarian emas, sedangkan Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO) tidak memperdulikan hal tersebut karena Terdakwa harus tetap memberikan Cukim Emas (emas murni lokal) kepada Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO);
  • Sekira bulan Januari 2024, Terdakwa harus tetap memberikan Cukim Emas (emas murni lokal) kepada Sdr. IRFAN AZHOMA (DPO), sedangkan Cukim Emas (emas murni lokal) tersebut masih kurang jumlahnya, lalu Terdakwa merasa kebingungan karena harus menutupi kekurangan tersebut, sehingga timbul niat Terdakwa untuk melakukan pinjaman Nasabah fiktif di tempat Terdakwa bekerja, yaitu di Kantor Gadai Mulia Cabang Singaparna;
  • Sabtu, 12 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa meng-input pengajuan pinjaman fiktif atas nama Saksi ENJANG ILYAS bin H. MUHAMMAD IDRIS dengan Barang Jaminan (BJ) berupa Cukim Emas (emas murni lokal) dengan berat 908,27 (sembilan ratus delapan koma dua tujuh) gram, kemudian sekira pukul 15.00 WIB, pinjaman fiktif yang Terdakwa ajukan tersebut berhasil dicairkan sebesar Rp. 1.074.800.000,- (satu miliar tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), namun dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sehingga uang tunai yang Terdakwa terima sebesar Rp. 1.074.500.000,- (satu miliar tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, ketika jam operasional kantor sudah berakhir, Terdakwa menukarkan Barang Jaminan (BJ) berupa Cukim Emas (emas murni lokal) yang asli dengan Barang Jaminan (BJ) palsu yang terbuat dari kuningan dengan cara pada saat Terdakwa membungkus Barang Jaminan (BJ) yang akan Terdakwa simpan ke dalam brankas, sebelum Terdakwa masukkan ke dalam brankas, Terdakwa tukar terlebih dahulu karena sebelumnya Terdakwa sudah mempersiapkan kuningan untuk Terdakwa tukar dengan Cukim Emas (emas murni lokal);
  • Masih di hari dan tanggal yang sama, Terdakwa meng-input pengajuan pinjaman fiktif atas nama Saksi ENJANG ILYAS bin H. MUHAMMAD IDRIS dengan Barang Jaminan (BJ) berupa Cukim Emas (emas murni lokal) dengan berat 848,44 (delapan ratus empat puluh delapan koma empat empat) gram, kemudian sekira pukul 15.00 WIB, pinjaman fiktif yang Terdakwa ajukan tersebut berhasil dicairkan sebesar Rp. 1.004.000.000,- (satu miliar empat juta rupiah), namun dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sehingga uang tunai yang Terdakwa terima sebesar Rp. 1.003.700.000,- (satu miliar tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) dan pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, ketika jam operasional kantor sudah berakhir, Terdakwa menukarkan Barang Jaminan (BJ) berupa Cukim Emas (emas murni lokal) yang asli dengan Barang Jaminan (BJ) palsu yang terbuat dari kuningan dengan cara pada saat Terdakwa membungkus Barang Jaminan (BJ) yang akan Terdakwa simpan ke dalam brankas, sebelum Terdakwa masukkan ke dalam brankas, Terdakwa tukar terlebih dahulu karena sebelumnya Terdakwa sudah mempersiapkan kuningan untuk Terdakwa tukar dengan Cukim Emas (emas murni lokal);
  • Keesokan harinya, Rabu, 13 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa meng-input pengajuan pinjaman fiktif atas nama Saksi ENJANG ILYAS bin H. MUHAMMAD IDRIS dengan Barang Jaminan (BJ) berupa Cukim Emas (emas murni lokal) dengan berat 376,04 (tiga ratus tujuh puluh enam koma nol empat) gram, kemudian sekira pukul 16.00 WIB, pinjaman fiktif yang Terdakwa ajukan tersebut berhasil dicairkan sebesar Rp. 400.200.000,- (empat ratus juta dua ratus ribu rupiah), namun dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sehingga uang tunai yang Terdakwa terima sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, ketika jam operasional kantor sudah berakhir, Terdakwa menukarkan Barang Jaminan (BJ) berupa Cukim Emas (emas murni lokal) yang asli dengan Barang Jaminan (BJ) palsu yang terbuat dari kuningan dengan cara pada saat Terdakwa membungkus Barang Jaminan (BJ) yang akan Terdakwa simpan ke dalam brankas, sebelum Terdakwa masukkan ke dalam brankas, Terdakwa tukar terlebih dahulu karena sebelumnya Terdakwa sudah mempersiapkan kuningan untuk Terdakwa tukar dengan Cukim Emas (emas murni lokal);
  • Masih di hari dan tanggal yang sama, Terdakwa meng-input pengajuan pinjaman fiktif atas nama Saksi ENJANG ILYAS bin H. MUHAMMAD IDRIS dengan Barang Jaminan (BJ) berupa Cukim Emas (emas murni lokal) dengan berat 653,07 (enam ratus lima puluh tiga koma nol tujuh) gram, kemudian sekira pukul 16.00 WIB, pinjaman fiktif yang Terdakwa ajukan tersebut berhasil dicairkan sebesar Rp. 700.300.000,- (tujuh ratus juta tiga ratus ribu rupiah), namun dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sehingga uang tunai yang Terdakwa terima sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan pada hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, ketika jam operasional kantor sudah berakhir, Terdakwa menukarkan Barang Jaminan (BJ) berupa Cukim Emas (emas murni lokal) yang asli dengan Barang Jaminan (BJ) palsu yang terbuat dari kuningan dengan cara pada saat Terdakwa membungkus Barang Jaminan (BJ) yang akan Terdakwa simpan ke dalam brankas, sebelum Terdakwa masukkan ke dalam brankas, Terdakwa tukar terlebih dahulu karena sebelumnya Terdakwa sudah mempersiapkan kuningan untuk Terdakwa tukar dengan Cukim Emas (emas murni lokal);
  • Selanjutnya, pada hari Sabtu, 14 Desember 2024 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa meng-input pengajuan pinjaman fiktif atas nama Saksi ENJANG ILYAS bin H. MUHAMMAD IDRIS dengan Barang Jaminan (BJ) berupa Cukim Emas (emas murni lokal) dengan berat 549,32 (lima ratus empat puluh sembilan koma tiga dua) gram, kemudian sekira pukul 12.00 WIB, pinjaman fiktif yang Terdakwa ajukan tersebut berhasil dicairkan sebesar Rp. 675.800.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), namun dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sehingga uang tunai yang Terdakwa terima sebesar Rp. 675.500.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan pada hari yang sama sekira pukul 13.00 WIB, ketika jam operasional kantor sudah berakhir, Terdakwa menukarkan Barang Jaminan (BJ) berupa Cukim Emas (emas murni lokal) yang asli dengan Barang Jaminan (BJ) palsu yang terbuat dari kuningan dengan cara pada saat Terdakwa membungkus Barang Jaminan (BJ) yang akan Terdakwa simpan ke dalam brankas, sebelum Terdakwa masukkan ke dalam brankas, Terdakwa tukar terlebih dahulu karena sebelumnya Terdakwa sudah mempersiapkan kuningan untuk Terdakwa tukar dengan Cukim Emas (emas murni lokal);
  • Sabtu, 11 Januari 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa meng-input pengajuan pinjaman fiktif atas nama Saksi TATO HERDIS bin AAN SUPARLAN, dengan Barang Jaminan (BJ) berupa Cukim Emas (emas murni lokal) dengan berat 100 (seratus) gram, kemudian sekira pukul 12.00 WIB, pinjaman fiktif yang Terdakwa ajukan tersebut berhasil dicairkan sebesar Rp. 100.200.000,- (seratus juta dua ratus ribu rupiah), namun dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sehingga uang tunai yang Terdakwa terima sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan
Pihak Dipublikasikan Ya