Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2025/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA Walid Safar Bin Agil Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 148/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1188 /M.2.33/ Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Walid Safar Bin Agil[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    Bahwa Terdakwa Walid Safar Bin Agil bersama-sama dengan Saksi Abdul Wahid Abrudahman Als Akang Bin Alm. Bakir (Penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 10 bulan Maret Tahun 2025 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. RTA Prawira Adi Ningrat Kp. Patrol Kulon Desa Manonjaya Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Abdul Wahid Abdurahman tersebut Saksi Korban Ruki Munanggar Bin Ezen Jaenal Abidin mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4, dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya