INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G/2025/PN Tsm | H. ERWIN MUHAEMIN | 1. Ny. TIMTIM NURHIKMAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | PN TSM-19052025TZQ | ||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.314.771.000,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu akibat perbuatannya yang telah melakukan serangkaian kebohongan, menggerakan Penggugat membeli sebidang tanah kepda Tergugat, padahal Tergugat menjual tanah bersertifikat Hak Milik yang bersertifikat Ganda ;
4. Menyatakan Turut Tergugat I dan Tururt Tergugat VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu akibat perbuatannya yang telah melakukan Penjualan SHM objek sengketa Ganda dan telah menertbitakan Sertifikat Hak Milik yang objeknya sama;
5. Menyatakan Tergugat berkewajiban mengembalikan uang pembelian objek tanah SHM Nomor : 00607 Luas 1.268 M2 kepada Penggugat sebesar Rp. 914.771.000,- ( Sembilan ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) secara langsung dan sekaligus dihadapan Pengadilan;
6. Menyatakan batal demi hukum akta perjanjian pengikatan jula beli Nomor 25,- Tanggal 29 Mei 2019 yang dibuat oleh Notaris Mohammad Hikmat, SH. berikut surat Kuasa menjual Nomor : 26.- tanggal 29 mei 2019 dengan alasan objek sengketa tidak bisaa dibaliknamakan ke atas nama Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar/mengembalikan kepada Penggugat dengan seluruhnya, seketika dan sekaligus dihadapan pengadilan berupa:
7.1. Uang Kerugian materil Penggugat sebesar Rp. 914.771.000,- (Sembilan ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
7.2. Uang kerugian biaya Pembuatan akta Perjanjian Pengikatan Jual-beli nomor 25 tanggal 29 mei 2019 dan Surat Kuasa Untuk Menjual nomor: 26 Tanggal 29 Mei 2019, dan biaya ongkos-ongkos lain sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah).
7.3. Uang Kerugian Immateril sebesar Rp. 400.000.000,- ( Empat ratus juta
rupiah);
8. Menyatakan harta hak milik Tergugat yaitu berupa :
8.1. Sebidang Tanah darat kosong terletak di Blok makam Sulaha Madewangi Kel. Setiamulya Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya seluas 689 M2 /50 bata Klas 079 SPPT Nomor : 0053-0 dengan batas-batas :
- sebelah utara tanah milik Radiman/Selokan
- sebelah Timur tanah milik Ust. Aceng
- sebelah Selatan Perum GSA Blok K
- sebelah Barat Jalan Perum GSA Blok F
harga Taksir Per bata sebesar Rp. 3.500.000,- = sebesar Rp. 175.000.000,- (Seratus tujuh puluh ima juta rupiah );
8.2. Sebidang Tanah yang berdiri bangunan kontrakan di atas terletak di Blok Petir gang H. Junaedi Dadaha RT. Kel. Cikalang Kec. Tawang Kota Tasikmalaya seluas kurang lebih 98 M2 / 7 Bata dengan batas-batas :
- sebelah utara tanah milik Yeyet
- sebelah Timur Gang /tanah Jalil
- sebelah Selatan tanah milik Apat
- sebelah Barat tanah milik Gang/ dikenal tanah milik RM Gunung Jati
harga Taksir perbata sebesar Rp. 10.000.000,- = Rp.70.000.000,-
harga Taksir bangunan = sebesar Rp. 180.000.000,-
Harta tanah dan bangunan sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah)
8.3. Sebidang Tanah yang berdiri bangunan rumah tinggal di atasnya terletak di Blok Pangkalan, Rt. 002 Rw. 001 Desa Pangkalan, Kec. Losarang Kab. Indramayu Jawa Barat seluas 120 M2 dengan batas-batas :
- sebelah utara Jalan Raya Pantura
- sebelah Timur tanah PU
- sebelah Selatan tanah PU
- sebelah Barat tanah milik PT. Pertamina
harga Taksir sebesar Rp. 300.000.000,- ( Tiga ratus juta rupiah)
Dan milik Turut Tergugat I berupa:
8.4. Sebidang Tanah yang berdiri bangunan rumah tinggal di atasnya, terletak di Blok Jl. Tamansari Rt. 002 Rw. 012 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya Jawa Barat seluas kurang lebih 500 M2 dengan batas-batas:
- sebelah utara Tanah mili Ibu Lala / Aat
- sebelah Timur tanah Gor Badmintin I.R.
- sebelah Selatan Tanah Milik Ato
- sebelah Barat Jl. Sindanggalih
harga Taksir sebesar Rp. 500.000.000,- ( Lima ratus juta rupiah)
Disita secara hukum untuk diserahkan kepada Penggugat sebagai Pengganti atas kerugian penggugat apabila Tergugat tidak mau membayar kerugian materil sebesar Rp. 914.771.000,- ( Sembilan ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah), kerugian biaya Pembuatan akta Perjanjian Pengikatan Jual-beli nomor 25 tanggal 29 mei 2019 dan Surat Kuasa Untuk Menjual nomor: 26 Tanggal 29 Mei 2019, dan biaya ongkos-ongkos lain sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah). serta kerugian Immateril sebesar Rp. 400.000.000,- ( Empat ratus juta rupiah);
9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat V dan kepada siapa saja yang menempati objek tanah terletak di Blok Tamanjaya Kelurahan Tamanjaya Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya seluas 1.268 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00607 atas nama Timtim Nurhikmah (Tergugat) dan atau Sertifikat Hak Milik Nomor : 00050 Luas 1.750 M2 atas nama Novalia Susyana (Turut Tergugat IV) dengan batas-batas yang sama yaitu :
- sebelah utara tanah milik H.Ateng /Dani;
- sebelah Timur Jalan setapak/Situ Cibeureum;
- Sebelah Selatan tanah milik H. Ayi;
- Sebelah Barat Jalan Tamnjaya
untuk mengosongkan dan tidak menguasai objek tanah yang dalam sengketa tersebut dan atau menyerahkannya kepada Penggugat sampai adanya keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat VI untuk melakukan pemblokiran secara sistem pada kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya atas objek tanah sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor : 00050, Luas 1.750 M2 yang dibeli Turut tergugat IV Tanggal 21-03-1991 atas nama Novalia Susyana (Turut Tergugat IV) sampai adanya keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatanh hukum tetap;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini dibacakan;
12. Menyatakan Turut Terguga I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat, III, Turut Tergugat, IV. dan Turut Tergugat VI tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini
13. Mebebankan biaya perkara kepada Tergugat;
atau,
Mohon keadilan. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |