Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 05 bulan Juni tahun 2025 sekira jam 23.00 WIB beralamat Jalan Ampera Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa didapati sebuah rumah menyimpan minuman beralkohol di Jl. Ampera, setelah anggota sampai di TKP didapati pemilik yang bernama sdr. ADI GARNIDA bin DADANG SUHENDAR, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah sdr ADI GARNIDA ditemukan barang bukti sejumlah 229 (dua ratus dua puluh sembilan) botol minuman beralkohol jenis Anggur Ginseng dan 12 (dua belas) botol minuman beralkohol jenis Anggur Merah. Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, salah satu pelanggar atas nama ADI GARNIDA bin DADANG SUHENDAR diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya. |