Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Tsm CV. Ramah Hidup Sejahtera Agus Saidin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat PN TSM-31012025ULR
Penggugat
NoNama
1CV. Ramah Hidup Sejahtera
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Agus Saidin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.283.619,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat telah melakukan ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa tagihan sesuai Faktur Bendera (FF) No. Invoice DIS2327436 dan sesuai  Faktur Kino No. Invoice DIS2332498 kepada Penggugat sebesar Rp. 53.283.619,- (lima puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus Sembilan belas rupiah) 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak