Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
219/Pdt.P/2025/PN Tsm IIT YUNINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 219/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat PN TSM-06102025GRZ
Pemohon
NoNama
1IIT YUNINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agus Sugiarto, SH.IIT YUNINGSIH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama dari "IIT YUNINGSIH" menjadi "KANARA KHANSA YUNINGSIH";
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat perubahan nama tersebut dalam register akta pencatatan sipil;
4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul akibat permohonan ini;
 
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono ) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak