INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
54/Pdt.G/2023/PN Tsm | Ilah Nurnapilah | Solihin | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.G/2023/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-04082023XSD | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige overheidsdaad) terhadap Penggugat dengan cara memaksa Penggugat untuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan tugas dinas sebagai guru;
3. Menghukuman Tergugat untuk membayar :
a. Kerugian Materil :
- Gaji berkala selama 1 (satu) tahun :
12 bulan x Rp. 150.000 = Rp. 1.800.000,-
- Dana Sertifikasi selama 18 bulan :
18 bulan x Rp. 3.500.000 = Rp. 63.000.000,-
Total keseluruhan adalah Rp. 64.800.000,- (enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
b. Kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,00- (terhitung : lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan perkara ini kepada Penggugat;
5. Menghukum Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |