Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2023/PN Tsm Ilah Nurnapilah Solihin Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 01 Agu. 2023
Nomor Surat PN TSM-04082023XSD
Penggugat
NoNama
1Ilah Nurnapilah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Andi Ibnu Hadi, S.H., M.H.Ilah Nurnapilah
Tergugat
NoNama
1Solihin
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NASRUL A RIGAI, S.HSolihin
Turut Tergugat
NoNama
1Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Aap Akhirudin, SH ,dkkDinas Pendidikan Kota Tasikmalaya
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige overheidsdaad) terhadap Penggugat dengan cara memaksa Penggugat untuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan tugas dinas sebagai guru;
3. Menghukuman Tergugat untuk membayar :
a. Kerugian Materil :
- Gaji berkala selama 1 (satu) tahun :
12 bulan x Rp. 150.000 = Rp. 1.800.000,-
- Dana Sertifikasi selama 18 bulan :
18 bulan x Rp. 3.500.000 = Rp. 63.000.000,-
Total keseluruhan adalah Rp. 64.800.000,- (enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).
b. Kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,00- (terhitung : lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan perkara ini kepada Penggugat;
5. Menghukum Turut Tergugat untuk Tunduk dan Patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU : 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak