INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
50/Pdt.G/2023/PN Tsm | 1.Lianawati Liong 2.Susan Tjien |
2.DANIEL BARNABAS CHAIRUNAS 3.LUIS LILY FARIDA |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jul. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.G/2023/PN Tsm | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Jul. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | PN TSM-21072023XOQ | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | - Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah wanprestasi terhadap PARA PENGGUGAT.
- Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Utang Nomor 61 tanggal 28 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Asep Wachjudin, S.H dan Perjanjian Lisan antara PARA PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT.
- Menyatakan total utang pokok dan bunga moratoir dari PARA TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp 20.535.000.000,- (dua puluh miliar lima ratus tiga puluh lima juta rupiah).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar utang pokok dan bunga moratoir sebesar Rp 20.535.000.000,- (dua puluh miliar lima ratus tiga puluh lima juta rupiah) tunai, sekaligus dan seketika.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau sita persamaan terhadap :
o Sebidang tanah dan bangunan seluas 1523 M2 (seribu lima ratus dua puluh tiga meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 01552/Kelurahan Nagarawangi, Surat Ukur tanggal 10 Maret 1973 Nomor 194/1973 atas nama Daniel Barnabas Chairunas.
o Sebidang tanah dan bangunan seluas 1340 M2 (seribu tiga ratus empat puluh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 94/Kelurahan Nagarawangi, Surat Ukur tanggal 15 Februari 1978 Nomor 251/1978 atas nama Daniel Barnabas Chairunas.
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya Upaya hukum biasa atau luar biasa dari PARA PENGGUGAT (Uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum PARA TURUT TERGUGAT tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
atau
- Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |