INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk | 1.Endin Sholehudin 2.Enung Rahayu |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 193.925.491,00 | |||||||||
Petitum | PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor
346601020829100 tanggal13 November 2019;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp
193,925,491 (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Empat
Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) ;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar
Rp 193,925,491 (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu
Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian
sebagai berikut:
Pokok : Rp 164,504,903
Bunga berjalan : Rp 29,420,588
Jumlah : Rp 193,925,491
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas Jaminan fasilitas
~ - kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 perkara aquo;
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta milik Tergugat
dilakukan penyitaan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aqua.
SUBS/DER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mahan
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |