INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2026/PN Tsm | LUCKY HERDIAN TJONG | OLIVE FRISTANDO TAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-27022026Z3R | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.000.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa harta gono-gini yang harus dibagi antara Penggugat dan Tergugat adalah :
- Tanah dan bangunan, dengan segala turutannya terletak di Jl. Cihideung Balong No 57A, RT. 007 RW 009 Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 145/ Kelurahan Nagarawangi, gambar situasi Nomor 276/1975 tanggal 03 April 1975 dengan luas 105 M?2;;
- Tanah dan bangunan dengan segala turutannya terletak di Jl. Raya Ciawi Desa Pakemitan Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 245/ Desa Pakemitan, gambar situasi Nomor 4597/1986 tanggal 22 Desember 1986 dengan luas 161 M?2; (dikenal dengan Indah Motor);
- Tanah dan Bangunan dengan segala turutannya yang terletak di Blok Cidemang, sebagaimana dimaksud dalam SHM NO. 374/ Desa Pakemitan, gambar situasi Nomor 1448/1993 tanggal 23 Juni 1993 dengan luas luas 575 M?2;;
- Tanah dan Bangunan dengan segala turutannya yang terletak di Blok Cirungkang, sebagaimana dimaksud dalam SHM NO. 295/ Desa Pakemitan, gambar situasi Nomor 4024/1990 dengan luas 692 M?2;;
- Tanah dan Bangunan dengan segala turutannya yang terletak di Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud dalam SHM NO. 03379/ Kelurahan Kahuripan, Surat ukur Nomor 00355/Kahuripan/2008 tanggal 16 Juli 2008 dengan luas 78 M?2;;
3. Menetapkan pembagian harta gono-gini masing-masing:
3.1. bagian Penggugat, adalah :
- Tanah dan bangunan dengan segala turutannya terletak di Jl. Raya Ciawii Desa Pakemitan Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 245/ Desa Pakemitan, gambar situasi Nomor 4597/1986 tanggal 22 Desember 1986 dengan luas 161 M?2; (dikenal dengan Indah Motor);
- Tanah dan Bangunan dengan segala turutannya yang terletak di Blok Cirungkang, sebagaimana dimaksud dalam SHM NO. 295/ Desa Pakemitan, gambar situasi Nomor 4024/1990 dengan luas 692 M?2;;
3.2. bagian Tergugat adalah :
- Tanah dan bangunan, dengan segala turutannya terletak di Jl. Cihideung Balong No 57A, RT. 007 RW 009 Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 145/ Kelurahan Nagarawangi, gambar situasi Nomor 276/1975 tanggal 03 April 1975 dengan luas 105 M?2;;
- Tanah dan Bangunan dengan segala turutannya yang terletak di Blok Cidemang, sebagaimana dimaksud dalam SHM NO. 374/ Desa Pakemitan, gambar situasi Nomor 1448/1993 tanggal 23 Juni 1993 dengan luas luas 575 M?2;;
3.3. Bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing ½, adalah:
- Tanah dan Bangunan dengan segala turutannya yang terletak di Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud dalam SHM NO. 03379/ Kelurahan Kahuripan, Surat ukur Nomor 00355/Kahuripan/2008 tanggal 16 Juli 2008 dengan luas 78 M?2;;
4. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan Tergugat telah melanggar dan mengabaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan Turut Tertugat tidak berhak menguasai Tanah dan bangunan, dengan segala turutannya terletak di Jl. Cihideung Balong No 57A, RT. 007 RW 009 Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 145/ Kelurahan Nagarawangi, gambar situasi Nomor 276/1975 tanggal 03 April 1975 dengan luas 105 M?2;;
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, berupa:
- Tanah dan Bangunan dengan segala turutannya yang terletak di Blok Cirungkang, sebagaimana dimaksud dalam SHM NO. 295/ Desa Pakemitan, gambar situasi Nomor 4024/1990 dengan luas 692 M?2;;
- Setengah dari Tanah dan Bangunan dengan segala turutannya yang terletak di Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud dalam SHM NO. 03379/ Kelurahan Kahuripan, Surat ukur Nomor 00355/Kahuripan/2008 tanggal 16 Juli 2008 dengan luas 78 M?2; atau dengan pembayaran uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
8. Menghukum Turut Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap kepada Tergugat atas Tanah dan bangunan, dengan segala turutannya terletak di Jl. Cihideung Balong No 57A, RT. 007 RW 009 Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, sebagaimana dimaksud dalam SHM No. 145/ Kelurahan Nagarawangi, gambar situasi Nomor 276/1975 tanggal 03 April 1975 dengan luas 105 M?2;;
9. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
10. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan aquo sejak putusan aquo bekekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
11. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
12. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
