Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
355/Pid.Sus/2024/PN Tsm | ARLY SUMANTO,S.H | Ato Salam Bin Darussalam (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 355/Pid.Sus/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -3970/M.2.16.3/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ----- Bahwa terdakwa ATO SALAM Bin (Alm.) DARUSSALAM pada hari Rabu, tgl. 28 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Depok Timur, Rt. 003/ Rw. 002, Kel. Purbaratu, Kec. Purbaratu, Kota Tasikmalaya tepatnya dirumah kontrakan terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara ”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5gr (lima gram)”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------- ----- Bahwa bermula ketika sebelumnya pada sekira bulan Mei 2024 terdakwa menerima sabu dari sdra. SULTAN (DPO) sebanyak 100gr (seratus gram) dan sudah sempat terdakwa pecah menjadi paket kecil lalu terdakwa jual/ edarkan sehingga sabu tersebut tersisa sebagian. Kemudian pada hari Rabu, tgl. 28 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib, sdra. SULTAN kembali mengirimkan ke 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hitam milik terdakwa lokasi penyimpanan sabu yang akan dijual, dimana lokasi penyimpanan sabu tersebut terletak di Jl. Baru Purbaratu, Kota Tasikmalaya, sehingga terdakwa pun pergi ke tempat tersebut. Setibanya dilokasi lalu terdakwa memeriksa lokasi tersebut dan menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisikan sabu, lalu terdakwa pulang dengan membawa serta paket sabu tersebut. Setibanya dirumah, terdakwa sempat melakukan penimbangan terhadap paket sabu tersebut dan diperoleh jumlah yakni 1 (satu) paket sabu dengan berat brutto 45gr (empat puluh lima gram) dan 2 paket sabu masing-masing memiliki berat 100gr (seratus gram), sehingga total brutto ketiga paket sabu tersebut adalah 245gr (dua ratus empat puluh lima gram) lalu terdakwa menggabungkan sabu tersebut dengan sabu sebanyak 100gr (seratus gram) sebelumnya sehingga total sabu yang terdakwa miliki yakni sebanyak 345gr (tiga ratus empat puluh lima gram). Bahwa kemudian terdakwa juga pernah memberikan 2 (dua) paket sabu kepada saksi HILMI KAFAH yakni pada sekira pertengahan Agustus 2024 dan pada hari Kamis, tgl. 29 Agustus 2024. Selanjutnya, pada hari Kamis, tgl. 29 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa menyisihkan sebagian sabu lalu memecah/ membuat 20 (dua puluh) paket sabu dengan berat masing-masing yakni 1gr (satu gram). Lalu terdakwa keluar dari rumah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan membawa serta 20 (dua puluh ) paket sabu tersebut dan terdakwa sempat menempelkan sabu tersebut di daerah Kawalu, Mangkubumi dan Gobras, kemudian pada hari Jumat, tgl. 30 Agustus 2024 sekira pukul 10.30 Wib terdakwa kembali menempelkan sabu tersebut sekitar area tesebut diatas. Kemudian pada saat terdakwa kembali kerumah, ternyata sudah ada saksi ERWIN dan saksi AGUS (keduanya merupakan anggota Polres Tasikmalaya Kota) lalu melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
Sehingga selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi HILMI dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4560/ NNF/ 2023, tgl. 11 September 2024, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :
Setelah dilakukan analisis laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 2066/ 2024/ PF sampai dengan 2072/ 2024/ PF adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -
SUBSIDIAIR ----- Bahwa terdakwa ATO SALAM Bin (Alm.) DARUSSALAM pada hari Rabu, tgl. 28 Agustus 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2024 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Depok Timur, Rt. 003/ Rw. 002, Kel. Purbaratu, Kec. Purbaratu, Kota Tasikmalaya tepatnya dirumah kontrakan terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara ”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5gr (lima gram)”, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------- ----- Bahwa bermula ketika pada hari Senin, tgl. 05 Agustus 2024 saksi ERWIN dan saksi AGUS (keduanya merupakan anggota Polres Tasikmalaya Kota) memperoleh informasi dari Masyarakat perihal adanya dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terdakwa, sehingga saksi ERWIN dan rekan pun melakukan penyelidikan di daerah Kp. Depok Timur, Rt. 003/ Rw. 002, Kel. Purbaratu, Kec. Purbaratu, Kota Tasikmalaya tepatnya dirumah kontrakan terdakwa. Selanjutnya pada hari Jumat, tgl. 30 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 Wib saksi ERWIN dan rekan mendatangi rumah terdakwa dan melihat ada 2 (dua) orang laki-laki didalam rumah dengan gerak gerik mencurigakan, sehingga saksi ERWIN dan rekan langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut yang selanjutnya diketahui adalah terdakwa ATO SALAM Bin (Alm.) DARUSSALAM dan saksi HILMI. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
Sehingga selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi HILMI dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 4560/ NNF/ 2023, tgl. 11 September 2024, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :
Setelah dilakukan analisis laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 2066/ 2024/ PF sampai dengan 2072/ 2024/ PF adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |