Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2026/PN Tsm Adang Setiawan Asep Rahmat Wijaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat PN TSM-10102026BMQ
Penggugat
NoNama
1Adang Setiawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Agustiawati, S.H.Adang Setiawan
Tergugat
NoNama
1Asep Rahmat Wijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lilis Susilawati
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 268.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum surat perjanjian/surat pernyataan tanggal 01 April 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban membayar utang kepada Penggugat sebesar Rp. 268.000.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah);
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/cedera janji terhadap Penggugat karena tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utang sebesar Rp. 268.000.000,- tersebut;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang sebesar Rp. 268.000.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah);
6. Menyatakan apabila Tergugat tidak melunasi kewajibannya kepada Penggugat, maka Penggugat berhak meminta dan/atau melaksanakan realisasi/penjualan objek jaminan berupa SHM Nomor 01500 / Kelurahan Empangsari sesuai dengan kesepakatan para pihak dan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan hasil penjualan diperhitungkan sebagai pembayaran/pelunasan utang Tergugat kepada Penggugat;
7. Menyatakan bahwa hasil penjualan objek jaminan sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 6 terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 268.000.000,- beserta biaya dan kewajiban lain yang sah menurut hukum;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakan dalam perkara ini, apabila ada;
9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR
 
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak