INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 83/Pdt.G/2026/PN Tsm | Adang Setiawan | Asep Rahmat Wijaya | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 83/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 08 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-10102026BMQ | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 268.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum surat perjanjian/surat pernyataan tanggal 01 April 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban membayar utang kepada Penggugat sebesar Rp. 268.000.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah);
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/cedera janji terhadap Penggugat karena tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utang sebesar Rp. 268.000.000,- tersebut;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang sebesar Rp. 268.000.000,- (dua ratus enam puluh delapan juta rupiah);
6. Menyatakan apabila Tergugat tidak melunasi kewajibannya kepada Penggugat, maka Penggugat berhak meminta dan/atau melaksanakan realisasi/penjualan objek jaminan berupa SHM Nomor 01500 / Kelurahan Empangsari sesuai dengan kesepakatan para pihak dan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan hasil penjualan diperhitungkan sebagai pembayaran/pelunasan utang Tergugat kepada Penggugat;
7. Menyatakan bahwa hasil penjualan objek jaminan sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 6 terlebih dahulu diperhitungkan untuk melunasi kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 268.000.000,- beserta biaya dan kewajiban lain yang sah menurut hukum;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakan dalam perkara ini, apabila ada;
9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
