Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2026/PN Tsm CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn. 1.Wawan Hermawan Bin Alm. Akoy
2.Aris Als Aris Riswara Als Katit Bin Alm. Sule
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 585/M.2.33/ Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wawan Hermawan Bin Alm. Akoy[Penahanan]
2Aris Als Aris Riswara Als Katit Bin Alm. Sule[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa I WAWAN HERMAWAN Bin Alm. AKOY dan Terdakwa II  ARIS Als ARIS RISWARA Als KATIT Bin Alm. SULE, pada hari Kamis tanggal 01 bulan Januari tahun 2026 sekitar pukul 22.00 WIB,  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2026, bertempat di pinggir sungai tempat menangkap ikan (sirib ikan) di Kampung Alur, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu“, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------

 

  • Bermula pada hari dan tanggal yang disebutkan diatas sekitar pukul 20.30 WIB Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II didepan mes pemerintah daerah Sindangkerta guna menjalankan rencana mereka untuk mengambil kendaraan milik orang lain. Selanjutnya Para Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor tanpa nopol merk Honda Beat Tahun 2018 warna hitam, Noka MH1JM2126JK029488, Nosin JM21E2007618 berangkat menuju daerah Cipatujah untuk menjalankan rencana mereka. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, Para Terdakwa sampai di pinggir sungai tempat menangkap ikan (sirib ikan) di Kampung Alur, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya lalu melihar terdapat 1 (satu) unit sepeda motor, tanpa Nopol, merk honda beat, type H1B02N41L0 A/T, tahun 2023, warna silver hitam, Noka MH1JM812XPK691134, Nosin JM81E2691480 milik Saksi GINA KHOERUNNISA Binti YOYO terparkir tanpa ada yang mengawasi. Kemudian Terdakwa I mengawasi keadaan sekitar dari atas sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2018 warna hitam tersebut sementara Terdakwa II turun dari sepeda motor lalu menuju sepeda motor milik Saksi GINA KHOERUNNISA tersebut dan mengeluarkan 1 (satu) buah kunci Astag atau kunci letter T yang dipersiapkan oleh Terdakwa II selanjutnya merusak kunci kontak sepeda motor milik Saksi GINA KHOERUNNISA tersebut menggunakan kunci astag tersebut  dengan cara memasukan kunci astag tersebut kedalam lubang kunci kendaraan sambil ditekan dan sambil diputar kemudian Terdakwa II berhasil mematahkan kunci pada sepeda motor milik Saksi GINA KHOERUNNISA tersebut. Selanjutnya Terdakwa II yang berhasil mengambil tanpa ijin sepedah motor milik Saksi GINA KHOERUNNISA tersebut lalu Terdakwa II mendorong keluar sepedah motor milik Saksi GINA KHOERUNNISA tersebut dari lokasi parkir. Kemudian berjarak beberapa meter dari lokasi parkir Terdakwa II menyalakan sepedah motor milik Saksi GINA KHOERUNNISA tersebut. Selanjutnya Terdakwa II membawa sepedah motor milik Saksi GINA KHOERUNNISA tersebut ke kontrakan milik Terdakwa I yang bertempat di Desa Sindangkerta Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya sementara Terdakwa I mengikuti Terdakwa II menggunakan sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2018 warna hitam. Setelah itu Para Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor, tanpa Nopol, merk honda beat, type H1B02N41L0 A/T, tahun 2023, warna silver hitam, Noka MH1JM812XPK691134, Nosin JM81E2691480 milik Saksi GINA KHOERUNNISA Binti YOYO di kontrakan milik Terdakwa I.
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB bertempat di daerah Cikaptomas Saksi E. TAUFIK HIDAYAH, S.H. Bin H. ENDANG SUKMANA selaku Anggota Kepolisian Polsek Cipatujah Polres Tasikmalaya bersama dengan Team Gabungan Polres Tasikmalaya dan Polres Pangandaran berdasarkan laporan dari masyarakat menangkap Terdakwa II. Kemudian dilakukan pendalaman lalu dari pendalaman tersebut Team Gabungan Polres Tasikmalaya dan Polres Pangandaran menemukan perkembangan kasus terhadap Terdakwa I lalu Team Gabungan menuju ke kontrakan Terdakwa I. Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB Team Gabungan Polres Tasikmalaya dan Polres Pangandaran sampai di kontrakan Terdakwa I. Kemudian Team Gabungan menemukan Terdakwa I beserta dengan 1 (satu) unit sepeda motor, tanpa Nopol, merk honda beat, type H1B02N41L0 A/T, tahun 2023, warna silver hitam, Noka MH1JM812XPK691134, Nosin JM81E2691480 milik Saksi GINA KHOERUNNISA Binti YOYO dan 1 (satu) unit sepeda motor tanpa nopol merk Honda Beat Tahun 2018 warna hitam, Noka MH1JM2126JK029488, Nosin JM21E2007618. Setelah itu, Terdakwa I beserta barang bukti diamankan oleh Saksi E. TAUFIK HIDAYAH, S.H. Bin H. ENDANG SUKMANA selaku Anggota Kepolisian Polsek Cipatujah Polres Tasikmalaya bersama dengan Team Gabungan Polres Tasikmalaya dan Polres Pangandaran.
  • Akibat perbuatan Para Terdakwa, Saksi GINA KHOERUNNISA Binti YOYO mengalami kerugian sebesar Rp. 17.600.000,- (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan Huruf g KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya