Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
156/Pid.B/2016/PN Tsm IWAN SOMANTRI, SH REDI RAHADIAN BIN DIDI SUMARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 156/Pid.B/2016/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Feb. 2016
Nomor Surat Pelimpahan No.Reg.Perk.PDM-II- 17/TASIK/04.16
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia  terdakwa Redi Rahadian als Eloy bin Didi Sumardi pada hari Rabu  tanggal 24  Pebruari 2016  sekira pukul 22.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2016 bertempat di rumah terdakwa di Jl. Kolonel Abdulah Saleh Rt/Rw. 10/02 Kel. Cikalang   kec. Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili perkaranya,  menuntut mata pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi.

Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Awalnya petugas dari Kepolisian berhasil menangkap sdr. Iwan Rosmawan pada hari Rabu tanggal 24 Pebruari 2016 sekira pukul 19.00 wib karena melakukan perjudian kemudian setelah mendapat informasi dari sdr. Iwan, petugas  melanjutkan melakukan penangkapan juga terhadap sdr. Edi Nuryamin sebagai pengepul judi togel singapur pada hari itu juga pukul  19.15 wib dan informasi dari sdr. Edi bahwa dia menyetorkannya kepada terdakwa sdr. Redi kemudian petugas melakukan penangkapan di rumahnya sekitar pukul 22.30 wib.

Bahwa terdakwa menjadi bandar judi togel jenis singapur tersebut sebagai mata pencaharian sejak bulan Oktober 2015 yang dibuka  pada  hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dari jam 12.00 wib dan tutup pada jam 16.00 wib untuk pengumuman pemenang jam 17.45 wib dan yang dilakukan oleh terdakwa dalam permainan judi togel adalah menampung orang yang akan melakukan judi togel jenis Singapur dan menentukan pemenang judi togel jenis singapur tersebut.

   Adapun cara bermain judi togel tersebut yaitu terdakwa sebagai bandar yang menjadi taruhan dalam judi ini adalah uang, pemasang judi menebak angka yang akan keluar, angka yang dipasang jumlahnya minimal 4 angka, 3 angka dan 2 angka dan dalam judi togel jenis singapur yang dibandari oleh terdakwa uang yang dituruhkan minimal Rp.1.000,- dan maksimal Rp.10.000,- dan apabila pemenang judi togel yang memasang dengan jumlah 2 angka dengan taruhan Rp.1.000,- maka pemasang mendapatkan uang sebesar Rp.50.000,- apabila pemasang dengan taruhan Rp.10.000,- maka apabila menang akan mendapat uang Rp.500.000,- jadi untuk pemenang dengan memasang dengan 2 angka uang yang didapatkan dimulai dari kelipatan Rp.50.000,-

untuk pemasang dengan 3 angka dengan taruhan Rp.1000,- apabila menang akan mendapat Rp.300.000,- dan apabila taruhan Rp.10.000,- apabila menang akan mendapat Rp.3.000.000,-  jadi untuk judi togel singapur yang terdakwa bandari untuk pemenang yang memasang 3 angka dimulai dari kelipatan Rp.300.000,-

untuk pemasang 4 angka dengan taruhan Rp.1000,- apabila menang akan mendapat Rp.1.500.000,- dan apabila uang taruhan Rp. 10.000,- jika menang maka akan mendapat uang sebesar Rp. 15.000.000,- jadi untuk judi jenis togel singapur yang terdakwa bandari untuk pemenang yang memasang 4 angka dimulai dari kelipatan Rp.1.500.000,-

Terdakwa sebagai bandar mempunyai seorang pengepul yaitu sdr. Edi yang bertugas sebagai pengepul yaitu menampung uang taruhan dan angka yang dipasang oleh pemasang kemudian setelah terkumpul uang taruhan dari pemasang oleh sdr. Edi diserahkan kepada terdakwa dan mengenai angka-angka yang ditebak oleh pemasang sdr. Edi memberitahukannya kepada terdakwa Via SMS. Jadi dengan kata lain pemasang tidak langsung berhubungan dengan terdakwa sebagai bandar.

 

Bahwa benar upah yang terdakwa berikan kepada sdr. Edi sebagai pengepul yaitu diberikan 20 % dari total uang setoran dari pemasang yang terdakwa terima rata-rata uang pemasang judi yang disetorkan oleh sdr. Edi kepada terdakwa setiap judi togel singapur dibuka yaitu sebesar Rp.200.000,- dan upah yang diterima oleh sdr. Edi 20 % dari Rp.200.000,- yaitu Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

Bahwa  terdakwa yang menentukan angka pemenang disesuaikan dengan angka yang keluar dari situs togel singapur yaitu “ Indo togel Singapore “ sehingga  pemasang bisa melihat langsung angka yang menang dalam judi yang terdakwa bandari.

Bahwa cara pengumuman pemenangnya adalah terdakwa langsung memberitahu Via SMS kepada No.Hp. sdr. Edi dan uang taruhan si pemenang terdakwa serahkan langsung kepada sdr. Edi sesuai dengan uang taruhan dan angka yang dipasang oleh pemenang dan penyerahan uang taruhan kepada si pemenang diserahkan oleh sdr. Edi.

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya