Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2026/PN Tsm Sri Maryati, S.H. 1.SENO AZI PANGESTU Bin ROHENDI
2.MUHAMMAD BINTANG MAULANA Bin BAGIYO SARWONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -498/M.2.16.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Maryati, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENO AZI PANGESTU Bin ROHENDI[Penahanan]
2MUHAMMAD BINTANG MAULANA Bin BAGIYO SARWONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. SENO AZI PANGESTU Bin ROHENDI (Alm) dan terdakwa II. MUHAMMAD BINTANG MAULANA Bin BAGIYO SARWONO pada hari Rabu tanggal 19 Nopember 2025, sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Nopember Tahun 2025 bertempat di Jl. Letjend Mashudi Gunung Daning Rt.03/06 Kel. Setiajaya Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan  orang lain, dengan maksud  untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang  yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang  secara bersama-sama atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira jam 23.00 Wib Terdakwa I. SENO AZI PANGESTU Bin ROHENDI keluar rumah dengan maksud untuk berkunjung kerumah Terdakwa II. MUHAMMAD BINTANG MAULANA Bin BAGIYO SARWONO dan setelah Terdakwa I. SENO AZI PANGESTU Bin ROHENDI tiba dirumah Terdakwa II. MUHAMMAD BINTANG MAULANA Bin BAGIYO SARWONO, Terdakwa I. SENO AZI PANGESTU Bin ROHENDI pun berbincang dengan Terdakwa II. MUHAMMAD BINTANG MAULANA Bin BAGIYO SARWONO dirumahnya. dirasa jenuh dirumah Terdakwa II. MUHAMMAD BINTANG MAULANA Bin BAGIYO SARWONO kemudian Terdakwa I. SENO AZI PANGESTU Bin ROHENDI mengajak Terdakwa II. MUHAMMAD BINTANG MAULANA Bin BAGIYO SARWONO dengan kalimat “urang neangan piduiteun ( kita cari yang menghasilkan uang )”, lalu Terdakwa I. SENO AZI PANGESTU Bin ROHENDI pun bersama Terdakwa II. MUHAMMAD BINTANG MAULANA Bin BAGIYO SARWONO pergi keluar rumah menggunakan sepeda motor Terdakwa I. SENO AZI PANGESTU Bin ROHENDI menuju arah Kota Tasikmalaya pada saat itu yang menyetir sepeda motor Terdakwa I. SENO AZI PANGESTU Bin ROHENDI tersebut yaitu Terdakwa II. MUHAMMAD BINTANG MAULANA Bin BAGIYO SARWONO dan posisi Terdakwa I. SENO AZI PANGESTU Bin ROHENDI dibonceng, kemudian Terdakwa I. SENO AZI PANGESTU Bin ROHENDI dan Terdakwa II. MUHAMMAD BINTANG MAULANA Bin BAGIYO SARWONO menuju Pasar Pancasila lalu menuju arah Jl. Lingkar utara Purbaratu, dan kemudian menuju arah simpang 4 Lanud Wiriadinata lalu ke arah Jl. Letjend Mashudi. Dan pada hari Rabu, tanggal 19 November 2025 sekira pukul 01.00 Wib ketika sampai di Jl. Letjend Mashudi Gunung Daning Rt.03/06 Kel. Setiajaya Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya, Terdakwa I. SENO AZI PANGESTU Bin ROHENDI dan Terdakwa II. MUHAMMAD BINTANG MAULANA Bin BAGIYO SARWONO melihat 1 (satu) Unit  Sepeda Motor Merek Suzuki Satria FU, No Pol : B-6185-FVC (disita tanpa No Pol), Tahun 2012, Warna Merah Hitam, Noka : MH8BG41CACJ924007, Nosin : G4201D1005062 milik saksi IRMA ROSITA Binti SUPARMAN yang terparkir di depan rumah saksi IRMA ROSITA Binti SUPARMAN, selanjutnya Terdakwa I. SENO AZI PANGESTU Bin ROHENDI pun menyuruh Terdakwa II. MUHAMMAD BINTANG MAULANA Bin BAGIYO SARWONO untuk berhenti, lalu bersama-sama memantau situasi sekitar, dikira cukup aman kemudian Terdakwa I. SENO AZI PANGESTU Bin ROHENDI mendekati sepeda motor tersebut dan berpura-pura sepeda motor yang dikendarai mogok sambil Terdakwa I. SENO AZI PANGESTU Bin ROHENDI dan Terdakwa II. MUHAMMAD BINTANG MAULANA Bin BAGIYO SARWONO memantau situasi sekitar, dirasa cukup aman Terdakwa I. SENO AZI PANGESTU Bin ROHENDI dan Terdakwa II. MUHAMMAD BINTANG MAULANA Bin BAGIYO SARWONO pun menghampiri rumah tersebut dengan maksud akan mencuri sepeda motor yang terpakir di depan rumah tersebut, setelah Terdakwa I. SENO AZI PANGESTU Bin ROHENDI dekati sepeda motor tersebut ternyata sepeda motor tersebut tidak dalam keadaan terkunci stang, kemudian oleh Terdakwa I. SENO AZI PANGESTU Bin ROHENDI sepeda motor tersebut tarik dengan dibantu oleh Terdakwa II. MUHAMMAD BINTANG MAULANA Bin BAGIYO SARWONO dan Terdakwa I. SENO AZI PANGESTU Bin ROHENDI dorong menjauh dari rumah tersebut. dan setelah berhasil di dorong sepeda motor tersebut Terdakwa I. SENO AZI PANGESTU Bin ROHENDI naiki lalu oleh Terdakwa II. MUHAMMAD BINTANG MAULANA Bin BAGIYO SARWONO sepeda motor tersebut di dorong dcengan cara distep menggunakan sepeda motor Terdakwa I. SENO AZI PANGESTU Bin ROHENDI menuju arah Simpang 4 Lanud Wiriadinata. dirasa sudah cukup jauh dari rumah pemilik sepeda motor tersebut dan dirasa aman, lalu Terdakwa I. SENO AZI PANGESTU Bin ROHENDI dan Terdakwa II. MUHAMMAD BINTANG MAULANA Bin BAGIYO SARWONO berhenti terlebih dahulu dengan maksud untuk menyalakan sepeda motor hasil curian tersebut. Kemudian sepeda motor tersebut tanpa kunci kontak oleh Terdakwa II. MUHAMMAD BINTANG MAULANA Bin BAGIYO SARWONO dinyalakan dengan cara Kick Stater, dan setelah sepeda motor tersebut menyala lalu oleh Terdakwa I. SENO AZI PANGESTU Bin ROHENDI sepeda motor tersebut dibawa kerumah Terdakwa II. MUHAMMAD BINTANG MAULANA Bin BAGIYO SARWONO, sedangkan Terdakwa II. MUHAMMAD BINTANG MAULANA Bin BAGIYO SARWONO membawa sepeda motor yang dipakai sebelumnya milik Terdakwa I. SENO AZI PANGESTU Bin ROHENDI dan setelah tiba dirumah Terdakwa II. MUHAMMAD BINTANG MAULANA Bin BAGIYO SARWONO, lalu Terdakwa I. SENO AZI PANGESTU Bin ROHENDI pun langsung tidur dan sepeda motor hasil curian tersebut disimpan dirumah Terdakwa II. MUHAMMAD BINTANG MAULANA Bin BAGIYO SARWONO.
  • Akibat perbuatan para Terdakwa tersebut saksi IRMA ROSITA Binti SUPARMAN mengalami kerugian Sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). ---------------------------

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya