INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
81/Pdt.P/2024/PN Tsm | Rama Awal Ramdani | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 81/Pdt.P/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-010720241CO | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk merubah dan memperbaiki Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 7783/2001 atas nama :
Rama Awal Ramdani yang lahir di Tasikmalaya pada tanggal 19 Nopember 2001, anak kesatu laki-laki dari ayah Sarip Hidayat dan ibu Kinkin Mulyani dirubah dan diperbaiki menjadi :
Rama Ramadani yang lahir di Tasikmalaya pada tanggal 19 Nopember 2001, anak kesatu laki-laki dari ayah Sarip Hidayat dan ibu Kinkin Mulyani dirubah dan diperbaiki menjadi :
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan hasil Penetapan Perubahan pada nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tasikmalaya untuk mencatat pada Register Akta Kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru Kutipan Akta Kelahiran nomor 7783/2001 semula tercantum Rama Awal Ramdani yang lahir di Tasikmalaya pada tanggal 19 Nopember 2001, anak kesatu laki-laki dari ayah Sarip Hidayat dan ibu Kinkin Mulyani dirubah dan diperbaiki menjadi Rama Ramadani yang lahir di Tasikmalaya pada tanggal 19 Nopember 2001, anak kesatu laki-laki dari ayah Sarip Hidayat dan ibu Kinkin Mulyani;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |