| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YUDI Bin KARTIAN sekira pada hari Sabtu tanggal 15 bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp Bayongbong, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------
- Berawal pada tanggal 15 November 2025 sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa YUDI Bin KARTIAN sedang berada di kontrakan saudaranya yang beralamat di Kp Bayongbong, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya lalu Terdakwa YUDI Bin KARTIAN berniat untuk melakukan pencurian handphone dengan target orang yang sedang tidur. Kemudian, Terdakwa YUDI Bin KARTIAN pergi ke Terminal Ciheras yang beralamat di Kp Bayongbong, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya dengan menggunakan pakaian wanita warna merah, kerudung warna pink, dan celana panjang hitam agar tidak dicurigai oleh orang lain. Sesampainya di Terminal Bus Ciheras sekira pukul 03.45 WIB, Terdakwa YUDI Bin KARTIAN melihat bahwa Saksi Korban MAMAN sedang tertidur di ruangan personil budiman, lalu Terdakwa YUDI Bin KARTIAN melihat bahwa kaca ruangan personil budiman tersebut rusak dan pintu ruangan tidak terkunci, lalu Terdakwa YUDI Bin KARTIAN masuk ke ruangan tersebut dan mengambil tas selempang warna hitam yang berada disamping Saksi Korban MAMAN dan didalamnya terdapat handphone Realme warna merah dan Terdakwa YUDI Bin KARTIAN langsung membawa tas selempang warna hitam tersebut beserta dengan isinya menuju ke Saung Bibit Pohon yang berjarak 100 (seratus meter) dari Terminal Bus Ciheras tepatnya beralamat di Kp Bayongbong, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.
- Kemudian sesampainya di saung bibit pohon yang beralamat di Kp Bayongbong, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa YUDI Bin KARTIAN melihat Saksi Korban TATANG PAMUNGKAS sedang tertidur di dalam saung bibit pohon tersebut, lalu Terdakwa YEDI berjalan mendekati Saksi TATANG PAMUNGKAS dan melihat kabel casan yang mengarah ke bawah bantal tidur dan kabel casan tersebut tersambung ke handphone Infinix Hot 12i tipe X665B warna Racing Black milik Saksi Korban TATANG PAMUNGKAS, kemudian Terdakwa YUDI Bin KARTIAN menarik kabel casan tersebut sampai handphone Infinix Hot 12i tipe X665B warna Racing Black keluar dari bawah bantal tidur dan Terdakwa YUDI Bin KARTIAN mengambil handphone tersebut dan pergi keluar dari saung bibit pohon untuk pulang ke kontrakannya. Akan tetapi, Saksi ELLI melihat Terdakwa YUDI Bin KARTIANĀ akan menyebrang dari Saung bibit pohon dan mencurigai gerak-gerik Terdakwa YUDI Bin KARTIAN lalu Saksi Elli dan Saksi YANA memutuskan untuk mengejar Terdakwa YUDI Bin KARTIAN. Saat Terdakwa YUDI Bin KARTIAN berjalan menuju kontrakannya, dia merasa ada orang yang mengejarnya. Lalu Terdakwa YUDI Bin KARTIAN berlari melewati perkebunan warga dan pada saat Terdakwa YUDI Bin KARTIAN berlari, tas selempang hitam yang diambil dari ruangan personil budiman terjatuh dan Saksi Elli mengetahui tas selempang hitam yang terjatuh tersebut milik Saksi Korban MAMAN, setelah Saksi ELLI mengecek isi tas selempang hitam tersebut, ternyata berisi handphone Realme warna merah dan handphone Infinix Hot 12i tipe X665B warna Racing Black sehingga Saksi Elli terus mengejar Terdakwa YUDI Bin KARTIAN sampai di kontrakan Terdakwa YUDI Bin KARTIAN. Setelah itu, Terdakwa YUDI Bin KARTIAN diamankan oleh warga dan dibawa ke Terminal Bus Ciheras dan Terdakwa YUDI Bin KARTIAN mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di ruangan personil budiman dan Saung Bibit Pohon kemudian Terdakwa YUDI Bin KARTIAN diamankan ke Polsek Cipatujah untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa dari perbuatan Terdakwa Saksi Korban TATANG PAMUNGKAS mengalami kerugian sejumlah Rp1.498.000 (satu juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu) dan Saksi Korban MAMAN mengalami kerugian sejumlah Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------ |