1.    Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ; 
2.    Menyatakan Surat Penghentian Penyilidikan Perkara ( SP 3 ) yang telah diterbitkan oleh Polres Tasikmalaya Kota ( TERMOHON ), Nomor : SP. Sidik/10/X/2017/Reskrim, tertanggal 30 Oktober 2017, yang diterbitkan oleh TERMOHON, dinyatakan  BATAL DEMI  HUKUM  dan  TIDAK  SAH ; 
3.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan Penyidikan atas Pelaporan dari PEMOHON ; 
  
4.    Menyatakan Tidak Patut atas Surat Pemanggilan/atau Surat Pemberitahuan kepada Pihak Pelapor oleh Penyidik Polres Tasikmalaya Kota, akan dilaksanakan Gelar Perkara pada hari Selasa, tanggal 17 Oktober 2017, Ruang Gelar Dit. Reskrimum Polda Jaba ; 
  
5.    Apabila Pengadilan Negeri Klas IA – Kota Tasikmalaya berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil- adilnya  ( Ex Aequo Et Bono ) 
   |