Petitum |
MENGADILI :
PRIMER:
1. Menyatakan sah seluruh bukti dan saksi yang diajukan PENGGUGAT;
2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Tergugat untuk mengembalikan uang kepada Penggugat sebesar Rp 240.000.000 ( Dua Ratus empat puluh juta rupiah)
4. Menyatakan Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada penggugat selama 8 Tahun senilai Rp 100.000.000 ( Seratus juta rupiah)
5. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi dan atau ingkar janji
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas rumah Tergugat yang terletak sita jaminan atas rumah yang terletak di Kp Desa Kolot RT 011 RW 002 Desa Rancapaku Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini
SUBSIDER:
” Apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|