Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2021/PN Tsm H abdulloh Apip syaripudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2021/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 26 Mei 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H abdulloh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gilang permana, S.H.H abdulloh
Tergugat
NoNama
1Apip syaripudin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 240.000.000,00
Petitum

MENGADILI    :
PRIMER:

1.    Menyatakan sah seluruh bukti dan saksi yang diajukan PENGGUGAT;
2.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
3.    Menyatakan Tergugat untuk mengembalikan uang  kepada Penggugat sebesar Rp 240.000.000 ( Dua Ratus empat puluh juta rupiah)
4.    Menyatakan Tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada penggugat selama 8 Tahun senilai Rp 100.000.000 ( Seratus juta rupiah)
5.    Menyatakan bahwa TERGUGAT  telah melakukan Wanprestasi dan atau ingkar janji
6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas rumah Tergugat yang terletak sita jaminan atas rumah yang terletak di Kp Desa Kolot RT 011 RW 002 Desa Rancapaku Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya
7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini
SUBSIDER:
” Apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak