INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.G/2024/PN Tsm | 1.Apip Syarifudin 2.Yuli Hartini |
1.Pemimpin Cabang PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk 2.Pemimpin Pusat PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.G/2024/PN Tsm | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.500.000.000,00 | |||||||||
Petitum | Primer :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Terguat I, Tergugat II,telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara ini memiliki itikad baik (bonafide);
4.Menyatakan sah dan berharga Alat Bukti dan saksi yang diajukan Penggugat;
5.Menyatakan Tergugat I dan II karena menahan harus bertanggungjawab penuh membayar Kerugian Materil sebesar Rp.500.000.000,00 Lima ratus juta ditambah Immateril Rp..1.000.000.000,- Satu Miliar Rupiah ;
6. Memerintahkan Tergugat I dan II Menyerahkan Surat Tanah No SHM 00187 dan SHM No.00978 an.Yuli Hartini Penggugat I dan Penggugat II;
7. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;
Demi Keadilan agar Putusan ini dijalankan lebih dahulu walau ada upaya hukum, Banding verzet, banding, kasasi, maupun upaya hukum lain,
Subsidair :
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |