Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
263/Pdt.P/2025/PN Tsm SITI SAADAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 263/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat PN TSM-121220253S1
Pemohon
NoNama
1SITI SAADAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-09112017-0017 semula tercantum atas nama BARRIK IBNUL JANNAH GHULL  diubah namanya menjadi BARRIK IBNULJANNAH GOLD; 
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-09112017-0017  atas BARRIK IBNUL JANNAH GHULL yang lahir di Tasikmalaya, 13 November 2016. Semula tercantum dengan nama BARRIK IBNUL JANNAH GHULL diganti menjadi BARRIK IBNULJANNAH GOLD;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak