Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.Bth/2018/PN Tsm 1.H. AMAS MUFRENI
2.Hj.ULFA HIDAYATI
1.Hj. NUNUNG KARYATI
2.GRIAND GIWANDA
3.GLERRISH GILFARES GIANTARA
4.TRISAND TROPISKA
5.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
6.PT. BANK NEGARA INDONESIA Persero, Tbk. Sentra Kredit Kecil SKC Melawai Raya
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 50/Pdt.Bth/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 03 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ECEP NURJAMAL, SH.,MH, H. Mohamad Agis Permana Wijaya,SHH. AMAS MUFRENI
2ECEP NURJAMAL, SH.,MH, H. Mohamad Agis Permana Wijaya,SHHj.ULFA HIDAYATI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Memerintahkan kepada TERLAWAN_I, TERLAWAN_II, TERLAWAN_III dan TERLAWAN_IV, untuk menunda dan atau tidak melakukan Pelaksanaan Lelang Eksekusi, atas Obyek Lelang Eksekusi sesuai SHM. No. : 01848/Kel. Tawangsari, atas nama dan milik H. Amas Mufreni, sebagaimana dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas 1A, Nomor : 10/ Pdt.Eks/2017/PN.Tsm, sebelum putusan dalam perkara aquo, telah berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman TERLAWAN_I, TERLAWAN_II, TERLAWAN_III dan TERLAWAN_IV, diwajibkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), untuk setiap kali TERLAWAN_I, TERLAWAN_II, TERLAWAN_III dan TERLAWAN_IV, melanggar putusan provisional aquo,  secara seketika dan sekaligus ;


DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

1.    Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan PARA PELAWAN, adalah PARA PELAWAN yang benar dan beritikad baik  ;

3.    Menyatakan sah dan berlakunya, Penyelesaian mengenai  Objek Sita Jaminan,  tanggal 21 Agustus 2018,  antara  PARA  PELAWAN dengan TERLAWAN_I, TERLAWAN_II, TERLAWAN_III dan TERLAWAN_IV,   atas  Objek Sita Jaminan  :

Tanah dan Bangunan  di jalan Gunung Pongpok I Nomor 12, RT. 005, RW. 010, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya 9 milik TERGUGAT_I dan TERGUGAT_II (sekarang sebagai PARA PELAWAN), dengan luas tanah 435 M2 (empat ratus tiga puluh lima meter persegi) dan luas bangunan 305 M2(tiga ratus lima meter persegi) sebagaimana tertuang dalam Peta Blok 004, Nomor 251, Kelurahan lengkongsari,  dengan batas-batas :

-    Sebelah Barat     :    Tanah dan Bangunam milik Titin Martiini
-    Sebelah Timur     :    Tanah dan bangunan milik Drs. Yadi
-    Sebelah Selatan     :    Jalan Gunung Pongpok
-    Sebelah Utara     :    Tanah dan bangunan milik Nina Andini

4.    Menyatakan TERLAWAN_I, TERLAWAN_II, TERLAWAN_III dan TERLAWAN_IV selaku Para Ahli Waris dari almarhum H. SURYANA, SH. (semula PENGGUGAT/ TERBANDING/ TERMOHON KASASI),  sudah tidak memiliki kaitan hukum  atas  Objek Sita Jaminan :

Tanah dan Bangunan  di jalan Gunung Pongpok I Nomor 12, RT. 005, RW. 010, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya 9 milik TERGUGAT_I dan TERGUGAT_II (sekarang sebagai PARA PELAWAN), dengan luas tanah 435 M2 (empat ratus tiga puluh lima meter persegi) dan luas bangunan 305 M2(tiga ratus lima meter persegi) sebagaimana tertuang dalam Peta Blok 004, Nomor 251, Kelurahan lengkongsari,  dengan batas-batas :

-    Sebelah Barat     :    Tanah dan Bangunam milik Titin Martiini
-    Sebelah Timur     :    Tanah dan bangunan milik Drs. Yadi
-    Sebelah Selatan     :    Jalan Gunung Pongpok
-    Sebelah Utara     :    Tanah dan bangunan milik Nina Andini

 


5.    Menyatakan dan menetapkan Obyek Lelang Eksekusi adalah milik PARA PELAWAN,  yaitu berupa  :

Sebidang  tanah darat, seluas kurang lebih 1.883 m2, sesuai SHM. Nomor : 01848/Kel. Tawangsari, atas nama dan milik H. Amas Mufreni, dengan batas-batas sebagai berikut :

-    Sebelah  Utara    :     Jalan Otto Iskandardinata ;
-    Sebelah  Selatan    :     Tanah dan Bangunan milik Muhtar/Rudi ;
-    Sebelah  Barat    :     Gedung Golkar Kabupaten Tasikmalaya ;
-    Sebelag  Timur    :     Jalan Tarumanagara ;

6.    Menyatakan  TERLAWAN_VI adalah Pemegang Hak Tanggungan yang sah dan berlaku ;

7.    Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas 1A, sesuai Register Nomor : 10/ Pdt.Eks/2017/PN.Tsm.,  tidak  bisa  dilaksanakan (non-executable), karena  cacat hukum ;

8.    Memerintahkan TERLAWAN_I, TERLAWAN_II, TERLAWAN_III dan TERLAWAN_IV,  selaku Para Ahli Waris dari almarhum H. SURYANA, SH. (semula PENGGUGAT/ TERBANDING/ TERMOHON KASASI), untuk menunda dan_atau tidak melakukan Pelaksanaan Lelang Eksekusi,  atas  Obyek Lelang Eksekusi sesuai SHM. Nomor : 01848/Kel. Tawangsari, atas nama dan milik H. Amas Mufreni, sebagaimana tertuang dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas 1A, Nomor : 10/ Pdt.Eks/2017/PN.Tsm,  sebelum putusan dalam perkara aquo, telah berkekuatan hukum tetap :

9.    Memerintahkan  TERLAWAN_V, untuk menunda dan_atau tidak melakukan Pelaksanaan Lelang Eksekusi,  atas  Obyek Lelang Eksekusi sesuai SHM. Nomor : 01848/Kel. Tawangsari, atas nama dan milik H. Amas Mufreni, sebagaimana tertuang dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas 1A, Nomor : 10/ Pdt.Eks/2017/PN.Tsm,  sebelum putusan dalam perkara aquo, telah berkekuatan hukum tetap ;

10.    Memerintahkan kepada PARA PELAWAN dan TERLAWAN_I, TERLAWAN_II, TERLAWAN_III serta TERLAWAN_IV,  selaku Para Ahli Waris dari almarhum H. SURYANA, SH. (semula PENGGUGAT/ TERBANDING/ TERMOHON KASASI), untuk melakukan perhitungan dan pembuktian ulang atas jumlah utang piutang yang sebenarnya  ;

11.    Menghukum TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ;

12.    Menghukum TERLAWAN_I, TERLAWAN_II, TERLAWAN_III dan TERLAWAN_IV,  untuk  membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;

 


SUBSIDAIR :

Apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak