Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2024/PN Tsm Agsyana, S.H.,M.H 1.Parid Bin Holidin (Alm)
2.Muhamad Ridwan Als Ujang Als Pepey Bin Asep Sutisna
3.Riko Candra Irawan Bin Suhendra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 178/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1460 /M.2.33/ Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Parid bin Holidin (alm) bersama dengan Terdakwa II Muhamad Ridwan als Ujang als Pepey bin Asep Sutisna dan Terdakwa III Riko Candra Irawan Bin Suhendra, pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kebun Blok Pasir Tulang Desa Bantarkalong Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 Saksi Roy Gilbert Sinaga anak dari Lamhot Sinaga beserta tim dari Kepolisian Resort Tasikmalaya mendapatkan Informasi, bahwa terdakwa I sedang berada dirumah sdr Ajiji (DPO), kemudian Saksi Roy Gilbert Sinaga beserta tim melekukan penangkapan terhadap Terdakwa I namun sdr Ajiji (DPO) tidak ada dirumah, kemudian dilakukan interogasi dan Terdakwa I mengakui telah melakukan pencurian di kebun desa Bantarkalong Kec. Cipatujah, Kab. Tasikmalaya;
  • Bahwa pada bulan Februari 2024 pada waktu yang tidak dapat dipastikan Sdr. Ajiji (DPO), Terdakwa I, Sdr. Empung (DPO) Terdakwa II dan Saksi E. Sudana als Endang survei terlebih dahulu ke tempat keberadaan kerbau di daerah Desa Bantarkalong Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Grand Max berwarna hitam (barang bukti dalam perkara lain) yang dikendarai oleh Terdakwa II;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Februari 2024 Terdakwa I mengantarkan Sdr. Ajiji, Sdr. Empung (DPO) dengan menggunakan kendaraan Grand Max berwarna hitam dari rumah Sdr. Ajiji yang beralamat di Kp. Cipesing Desa Dirgahayu Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya menuju daerah Bantarkalong kemudian menurunkan Sdr. Ajiji dan Sdr. Empung, sedangkan Terdakwa I menunggu di puskesmas Rancamaya Kecamatan Karangnunggal;
  • Bahwa kemudian Sdr. Ajiji  menelepon Terdakwa I untuk menunggu ditempat, lalu sdr. Ajiji menelepon Terdakwa II yang saat itu sedang berada di rumahnya bersama Terdakwa III untuk menyusul ke daerah Bantarkalong Kec. Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, akan tetapi sebelumnya terlebih dahulu menemui Terdakwa I di puskesmas Rancamaya Kecamatan Karangnunggal yang telah menunggu menggunakan kendaran 1 (satu) unit Daihatsu Grandmax berwarna Hitam (barang bukti dalam perkara lain), untuk selanjutnya secara bersama-sama dengan Terdakwa II bersama Terdakwa III yang menggunakan 1 (satu) unit Truk Izuzu berwarna putih dengan Nomor Polisi Z 8756 DV (barang bukti dalam perkara lain) berangkat ke tempat yang sudah direncanakan oleh Saksi E. Sudana als Endang (Berkas Terpisah);
  • Bahwa sesampainya di tujuan telah terdapat Sdr. Ajiji, dan Sdr. Empung, kemudian Terdakwa III membuka pintu belakang kendaraan truk dan Terdakwa II bersama Terdakwa III menaikkan 4 (empat) kerbau milik saksi Umarsadi Bin Surdi ke Truk sedangkan Terdakwa I mengawasi keadaan sekitar;
  • Bahwa setelah menaikkan 4 (empat) kerbau milik saksi Umarsadi Bin Surdi ke dalam truk, Terdakwa III, Sdr. Empung dan Sdr. Ajiji langsung pergi menuju ke daerah Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya lalu pergi menuju daerah Banten untuk menjual hewan kerbau hasil curian sedangkan Terdakwa I dan Sdr. Enoh pergi ke rumahnya tidak ikut pergi ke daerah Banten;
  • Bahwa setelahnya Sdr. Ajiji memberitahu Saksi E. Sudana als Endang melalui telepon bahwa 4 (empat) ekor hewan kerbau yang ditunjukkan sebelumnya telah diambil oleh Terdakwa I, Sdr. Ajiji, Sdr. Empung, Terdakwa II, dan Terdakwa III;
  • Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 dengan waktu yang tidak dapat dipastikan saksi H. Yani Bin Hanafi selaku Kepala Desa mendapat laporan dari warga mengenai kejadian di sekitar sawah dimana terdapat bekas kaki kerbau yang tidak lazim atau bukan jalan dimana kerbau tersebut disimpan;
  • Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 Pukul 07.00 saksi H. Yani memberitahu terkait laporan dari warga sebelumnya ke saksi Umarsadi bin Surdi yang pada saat itu sedang berada di rumah bersama saksi Ahmad Taopiq;
  • Bahwa setelah diberitahu oleh saksi H. Yani, saksi Umarsadi pergi menuju kebun blok pasir tulang untuk memastikan bahwa kerbau yang disimpan dan diikat dipohon sudah tidak ada ditempat sedangkan saksi Ahmad Taopiq pergi melihat ke wilayah desa Darawati;
  • Bahwa dari hasil pencurian tersebut Terdakwa I mendapatkan uang sebesar Rp. 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), Terdakwa III mendapatkan uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dan Saksi E. Sudana als Endang mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);
  • Bahwa saksi Umarsadi bin Surdi mengalami kerugian sebesar Rp. 55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah).

---       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke–1 dan ke – 4 KUHP. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya