Petitum |
MENGADILI:
PRIMER:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk
seluruhnya;
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomar
85860442/4444/09/21 tanggal 09 September 2021;
Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp
189,816,745 (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Tujuh
Ratus Empat Puluh Lima Rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar
Rp 189,816,745 (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu
Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian
sebagai berikut:
Pokok : Rp 132,171,842
Bunga : Rp 57,644,903
Jumlah : Rp 189,816,745
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir bes/aag) atas aminan fasilitas
kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 perkara aquo;
Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta milik Tergugat
dilakukan penyitaan;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aqua.
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aqua berpendapat lain, rnohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Gugatan Sederhana yang diajukan aleh Penggugat, atas diterima dan dikabulkannya
Gugatan Sederhana aqua serta limpahan keadilan yang diberikan, disampaikan terima kasih. |