Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.B/2024/PN Tsm Herlina, SH Deni Hamzah Als Ano Bin Turkim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 319/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -2546/M.2.16.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlina, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Deni Hamzah Als Ano Bin Turkim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Deni Hamzah als Ano Bin Turkim pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira jam 01.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Gunung Lingga Rt. 003 Rw. 003 Kelurahan Cibeuti Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya  disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit R2 Type A1F02N36M1 A/T (Vario), Nopol : D 4877 ZDC, warna Putih, tahun 2018, NoKa : MH1JM4112JK111897, NoSin : JM41E1117908 Berikut kunci kontak dan STNK an. VICKO ANDREAN DINANTORO, 1 (satu) buah Handpohe Vivo V5 warna Putih, 1 (satu) buah handphone merk Oppo A57 warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna biru dongker yang seluruhnya atau sebagian milik saksi Cucu Suhartika, S.Pdi, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira 12.00 WIB ketika terdakwa melewati jalan Gunung Lingga, terdakwa melihat ada rumah yang terparkir Sepeda Motor Honda Vario warna Putih di depan garasi rumah tersebut, dan terdakwa melihat pintu lantai 2 rumah tersebut terbuka serta terlihat dalam keadaan sepi maka timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada dirumah tersebut, maka selanjutnya sekira jam 24.00 Wib terdakwa keluar dari rumah nenek terdakwa  yang beralamat Cikedewul dengan berjalan kaki menuju ke wilayah Gunung Lingga kemudian setelah sampai di dekat rumah tersebut terdakwa memantau situasi terlebih dahulu, kemudian setelah terdakwa merasa aman sekira jam 01.00 Wib terdakwa langsung naik melalui pagar tembok samping rumah dan langsung manjat ke pohon jeruk untuk naik ke lantai 2 rumah tersebut, setelah terdakwa berada dilantai 2 kemudian langsung masuk kedalam rumah melalui pintu rumah tersebut yang tidak terkunci kemudian terdakwa langsung turun ke lantai 1 dan melihat Handphone Oppo warna hitam yang di simpan di samping TV, langsung terdakwa ambil kemudian terdakwa masuk kedalam ruang tamu dan menemukan 1 (satu) buah Handphone Vivo warna Putih lalu terdakwa ambil, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar menemukan 1 (satu) buah dompet yang berisikan STNK dan KTP lalu terdakwa ambil, kemudian terdakwa langsung berjalan ke dapur dan melihat 1 (satu) unit R2 Type A1F02N36M1 A/T (Vario), Nopol : D 4877 ZDC, warna Putih, tahun 2018 lalu terdakwa mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut yang tersimpan diatas meja makan, kemudian oleh terdakwa kunci kontak sepeda motor tersebut dimasukan kedalam lubang kunci motor selanjutnya terdakwa membuka pintu samping rumah / dapur kemudian sepeda motor tersebut di keluarkan dan dihidupkan lalu dibawa pergi ke rumah orang tua terdakwa di Ciamis, dan ketika di perjalanan terdakwa berhenti lalu membuka dompet yang terdakwa ambil selamjutnya terdakwa membuang dompet tersebut dan mengambil STNK dari sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa memposting kedua Handphone hasil mengambil di akun Facebook dan kedua Handphone tersebut berhasil terdakwa jual dan hasilnya telah terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari.

 

Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Juli 2024, di Jalan HZ, ketika terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dan berniat ingin melakukan pencurian, terdakwa di berhentikan oleh pihak Debit Colector dikarenakan sepeda motor yang terdakwa gunakan tersebut nunggak angsuran kemudian terdakwa di suruh mengeluarkan surat-surat kendaraan namun pada saat cek di tas terdakwa ditemukan kunci astag dan kunci Y sehingga terdakwa diamankan oleh warga dan di serahkan ke Pihak Kepolisian, dan ketika terdakwa diinterogasi terdakwa mengakui apabila terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit R2 Type A1F02N36M1 A/T (Vario), Nopol : D 4877 ZDC, warna Putih, tahun 2018, 1 (satu) buah Handphone Oppo warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone Vivo warna Putih di Gunung Lingga Rt. 003 Rw. 003 Kelurahan Cibeuti Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya.

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Cucu Suhartika, S.Pdi mengalami kerugian sekitar Rp. 18.600.000,- (delapan belas juta enam ratus ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

------ Perbuatan terdakwa DENI HAMZAH ALS ANO BIN TURKIM sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya