INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
70/Pdt.G/2024/PN Tsm | Dudung Hermawan | Solehadin | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 70/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-20112024NEC | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 105.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menutup dan atau merusakan saluran air ke lahan sawah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menetapkan Penggugat berhak untuk menggunakan dan memanfaatkan sumber daya air yang bersumber dari Irigasi Lebak Ciodeng yang beralamat di Kp. Ciodeng Rt.006 Rw.005, Desa. Purwarahayu, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya untuk pertanian atas tanah sawah milik Penggugat seluas 2000 m2. Terletak di Blok Ciodeng, Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat sebagaimana diuraikan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1182 /Desa Purwarahayu, Nomor Surat Ukur : 944/2018, atas nama Pemegang Hak : Ny. Sohah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Hadin
- Sebelah Selatan : Tanah Salamah
- Sebelah Timur : Pesantren Annajah
- Sebelah Selatan : Tanah Dadang
4. Memerintahkan Tergugat agar tidak menutup dan atau menghalangi hak Penggugat dalam menggunakan dan memanfaatkan sumber daya air untuk kepentingan pertanian atas tanah milik Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 105.000.000 (Seratus Lima Juta Rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan perkara ini kepada Penggugat, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum (inkracht van gewijsde);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan ini disampaikan, atas limpahan keadilannya kami ucapkan terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |