Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
117/Pdt.P/2024/PN Tsm Apong Sukmawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 117/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat PN TSM-05082024HGV
Pemohon
NoNama
1Apong Sukmawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk Mengganti nama anak pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 1492/ls/PD/2009  tercantum atas nama PAUJAN NUR yang lahir di Tasikmalaya, 18 Maret 2004. Semula tercantum dengan nama PAUJAN NUR diganti menjadi NUR ASIYAH PITRI;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 1492/ls/PD/2009 atas PAUJAN NUR yang lahir di Tasikmalaya, 18 Maret 2004. Semula tercantum dengan nama PAUJAN NUR diganti menjadi NUR ASIYAH PITRI;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak