Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2024/PN Tsm Hj. Eti Suryati Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan Cabang Tasikmalaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Sabtu, 07 Des. 2024
Nomor Surat PN TSM-071220242IM
Penggugat
NoNama
1Hj. Eti Suryati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwa Kartiwa, S.H.Hj. Eti Suryati
Tergugat
NoNama
1Bank Perekonomian Rakyat Syariah Harta Insan Karimah Parahyangan Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.578.650.000,00
Petitum
PRIMER :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum,
 
3. Menyatakan bahwa surat peringatan ke 1,2 dan 3 tidak berdasar hukum,
 
4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan suku bunga dan denda atas kredit penggugat  sejak putusan di jatuhkan,
 
5. Menentukan biaya menurut hukum.     
    
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya (Ex Aquo at Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak