Dakwaan |
|
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa HERMANTO bin HADMAN, pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko Bangunan Eriska Putri yang terletak di Kampung Pangremisan, Desa Ciandum, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI BARANG SESUATU YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN ADALAH KEPUNYAAN ORANG LAIN, TETAPI YANG
ADA DALAM KEKUASAANNYA BUKAN KARENA KEJAHATAN” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa HERMANTO bin HADMAN datang dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek SUZUKI SMASH warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 6052 WV miliknya ke Toko Bangunan Eriska Putri milik Saksi Korban AHMAD GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI yang bertempat di Kampung Pangremisan, Desa Ciandum, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, lalu Terdakwa HERMANTO bin HADMAN berkata, “ABI BADE MESEN BAHAN BANGUNAN KANGGO NGADAMBEL BUMI DI
CIMADANG”, yang artinya, “SAYA MAU MEMESAN BAHAN BANGUNAN BUAT
|
MEMBANGUN RUMAH DI DAERAH CIMADANG”, dan Saksi Korban AHMAD
GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI saya menjawab, “MANGGA” yang artinya, “SILAKAN”
dengan rincian bahan bangunan dan elektronik sebagai berikut:
- 45 (empat puluh lima) lembar Asbes dengan panjang 240 (dua ratus empat puluh) centimeter;
- 5 (lima) lembar Kalsiboard;
- 2 (dua) sak Semen merek MERDEKA;
- 200 (dua ratus) buah Batu Bata Merah;
- 1 (satu) buah Pompa Air Listrik merek SHIMIZU tipe PS-128 BIT;
- 2 (dua) rol Kabel merek SHIGERU;
- 1 (satu) rol Kabel merek TEKSINO;
- 1 (satu) buah Kunci Pintu Dua;
- 1 (satu) buah Tarikan Pintu merek BAS;
- 5 (lima) kilogram Paku Asbes;
- 5 (lima) kilogram Paku dengan ukuran 4 (empat) centimeter.
- Bahwa jumlah harga dari bahan bangunan dan elektronik yang Terdakwa HERMANTO bin HADMAN pesan sebesar Rp. 5.940.000,- (lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Sekira pukul 09.15 WIB, setelah bahan bangunan dan elektronik tersebut diangkut, Terdakwa HERMANTO bin HADMAN pergi terlebih dahulu dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek SUZUKI SMASH warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 6052 WV miliknya, kemudian Saksi Korban AHMAD GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI baru berangkat sekira pukul 09.30 WIB;
- Sekira pukul 10.00 WIB, ketika Saksi Korban AHMAD GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI dalam perjalanan menuju daerah Cimadang, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, tepatnya sebelum jalan tanjakan di daerah Lawang Angin, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa HERMANTO bin HADMAN memberhentikan mobil milik Saksi Korban AHMAD GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI yang mengangkut bahan bangunan dan elektronik tersebut dengan berkata, “PAK, BARANG IEU ATOS DUGI DIEU WE DA MOBILNA DIPAS JALAN TANJAKAN BISI MOAL NAEK, ABI BADE UIH HEULA NYANDAK MOBIL SAKANTEUNAN ABI BADE NYANDAK ARTOSNA, BAPAK ANTOSAN DIPALIH DIEU, BARANGNA ENGKE ALIHKEUN WE KANA MOBIL ABI, SAKANTEUNAN ABI BADE NYANDAK MOBIL BARANG NU TIASA DICANDAK KANA MOTOR MAH TIPAYUN WE KU ABI DICANDAKNA”, yang artinya, “PAK, BARANG INI SUDAH SAMPAI DISINI SAJA KARENA MOBILNYA DI JALAN TANJAKAN TAKUT TIDAK BISA NAIK, SAYA AKAN PULANG DULU UNTUK MEMBAWA MOBIL SAYA SEKALIAN SAYA AKAN MEMBAWA UANGNYA, BAPAK MENUNGGU DISINI DULU, BARANGNYA NANTI DIPINDAHKAN SETELAH SAYA MEMBAWA MOBILNYA DAN SAMBIL MENUNGGU SAYA MEMBAWA MOBIL, BARANGNYA SAYA BAWA MENGGUNAKAN MOTOR SAYA DULU”, kemudian sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa HERMANTO bin HADMAN pergi membawa sebagian bahan bangunan tersebut;
- Setelah Terdakwa HERMANTO bin HADMAN pergi, Saksi Korban AHMAD GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI menurunkan beberapa bahan bangunan, yaitu 45 (empat puluh lima) lembar Asbes dengan panjang 240 (dua ratus empat puluh) centimeter dan 2 (dua) sak Semen merek MERDEKA sambil menunggu Terdakwa HERMANTO bin HADMAN datang kembali, lalu Saksi Korban AHMAD GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI menunggu sampai dengan pukul 15.00 WIB, namun Terdakwa HERMANTO bin HADMAN tidak kunjung datang kembali, kemudian Saksi Korban AHMAD GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI menanyakan kepada warga setempat, akan tetapi tidak ada seorang pun yang mengenali Terdakwa HERMANTO bin HADMAN dan di daerah Cimadang, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, tidak ada yang membangun rumah, setelah itu Saksi Korban AHMAD GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI menaikkan lagi bahan bangunan berupa 45 (empat puluh lima) lembar Asbes dengan panjang 240 (dua ratus empat puluh) centimeter dan 2 (dua) sak Semen merek MERDEKA tersebut ke mobilnya, kemudian Saksi Korban AHMAD GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI pulang ke Toko Bangunan Eriska Putri yang terletak di Kampung Pangremisan, Desa Ciandum, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
- Bahwa Terdakwa HERMANTO bin HADMAN membawa bahan bangunan dan elektronik milik Saksi Korban AHMAD GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI yang tidak dibayarkan dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) buah Pompa Air Listrik merek SHIMIZU tipe PS-128 BIT;
- 2 (dua) rol Kabel merek SHIGERU;
- 1 (satu) rol Kabel merek TEKSINO;
- 1 (satu) buah Kunci Pintu Dua;
- 1 (satu) buah Tarikan Pintu merek BAS;
- 5 (lima) kilogram Paku Asbes;
- 5 (lima) kilogram Paku dengan ukuran 4 (empat) centimeter.
- Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa HERMANTO bin HADMAN datang ke sebuah Toko Elektronik yang bertempat di Kampung Negla, Desa Peundey, Kecamatan Peundey, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, lalu Terdakwa HERMANTO bin HADMAN bertemu dengan Saksi SAEP ABDUL KHOLIK bin H. AMA dan mengaku sebagai Sales dari sebuah toko yang berada di daerah Indihiang, Kota Tasikmalaya untuk menjual 1 (satu) buah Pompa Air Listrik merek SHIMIZU tipe PS-128 BIT dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) rol Kabel merek SHIGERU dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Saksi SAEP ABDUL KHOLIK bin H. AMA sepakat dan memberikan uang tunai sebesar Rp. 700.000,- kepada Terdakwa HERMANTO bin HADMAN, lalu Terdakwa HERMANTO bin HADMAN mempergunakan uang hasil penjualan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa perbuatan Terdakwa HERMANTO bin HADMAN mengakibatkan Saksi Korban AHMAD GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.690.000,- (dua juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa HERMANTO bin HADMAN, pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko Bangunan Eriska Putri yang terletak di Kampung Pangremisan, Desa Ciandum, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “DENGAN MAKSUD UNTUK MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN SECARA MELAWAN HUKUM, DENGAN MEMAKAI NAMA PALSU ATAU MARTABAT PALSU, DENGAN TIPU MUSLIHAT, ATAUPUN RANGKAIAN KEBOHONGAN, MENGGERAKKAN ORANG LAIN UNTUK MENYERAHKAN BARANG SESUATU KEPADANYA, ATAU SUPAYA MEMBERI HUTANG MAUPUN MENGHAPUSKAN
PIUTANG” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa HERMANTO bin HADMAN datang dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek SUZUKI SMASH warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 6052 WV miliknya ke Toko Bangunan Eriska Putri milik Saksi Korban AHMAD GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI yang bertempat di Kampung Pangremisan, Desa Ciandum, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, lalu Terdakwa HERMANTO bin HADMAN berkata, “ABI BADE MESEN BAHAN BANGUNAN KANGGO NGADAMBEL BUMI DI CIMADANG”, yang artinya, “SAYA MAU MEMESAN BAHAN BANGUNAN BUAT MEMBANGUN RUMAH DI DAERAH CIMADANG”, dan Saksi Korban AHMAD GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI saya menjawab, “MANGGA” yang artinya, “SILAKAN” dengan rincian bahan bangunan dan elektronik sebagai berikut:
- 45 (empat puluh lima) lembar Asbes dengan panjang 240 (dua ratus empat puluh) centimeter;
- 5 (lima) lembar Kalsiboard;
- 2 (dua) sak Semen merek MERDEKA;
- 200 (dua ratus) buah Batu Bata Merah;
- 1 (satu) buah Pompa Air Listrik merek SHIMIZU tipe PS-128 BIT;
- 2 (dua) rol Kabel merek SHIGERU;
- 1 (satu) rol Kabel merek TEKSINO;
- 1 (satu) buah Kunci Pintu Dua;
- 1 (satu) buah Tarikan Pintu merek BAS;
- 5 (lima) kilogram Paku Asbes;
- 5 (lima) kilogram Paku dengan ukuran 4 (empat) centimeter.
- Bahwa jumlah harga dari bahan bangunan dan elektronik yang Terdakwa HERMANTO bin HADMAN pesan sebesar Rp. 5.940.000,- (lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Setelah melakukan pemesanan, Terdakwa HERMANTO bin HADMAN berkata kepada Saksi Korban AHMAD GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI, “KE ARTOSNA DI BUMI SAKANTEUNAN BARANGNA DIJAJAPKEUN”, yang artinya, “UANGNYA NANTI DI
RUMAH SEKALIAN MENGANTARKAN BARANGNYA”, lalu Saksi Korban AHMAD
GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI menyiapkan dan mengangkut bahan bangunan dan elektronik tersebut dengan menggunakan mobilnya;
- Sekira pukul 09.15 WIB, setelah bahan bangunan dan elektronik tersebut diangkut, Terdakwa HERMANTO bin HADMAN pergi terlebih dahulu dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek SUZUKI SMASH warna hitam dengan Nomor Polisi: Z 6052 WV miliknya, kemudian Saksi Korban AHMAD GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI baru berangkat sekira pukul 09.30 WIB;
- Sekira pukul 10.00 WIB, ketika Saksi Korban AHMAD GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI dalam perjalanan menuju daerah Cimadang, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, tepatnya sebelum jalan tanjakan di daerah Lawang Angin, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa HERMANTO bin HADMAN memberhentikan mobil milik Saksi Korban AHMAD GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI yang mengangkut bahan bangunan dan elektronik tersebut dengan berkata, “PAK, BARANG IEU ATOS DUGI DIEU WE DA MOBILNA DIPAS JALAN TANJAKAN BISI MOAL NAEK, ABI BADE UIH HEULA NYANDAK MOBIL SAKANTEUNAN ABI BADE NYANDAK ARTOSNA, BAPAK ANTOSAN DIPALIH DIEU, BARANGNA ENGKE ALIHKEUN WE KANA MOBIL ABI, SAKANTEUNAN ABI BADE NYANDAK MOBIL BARANG NU TIASA DICANDAK KANA MOTOR MAH TIPAYUN WE KU ABI DICANDAKNA”, yang artinya, “PAK, BARANG INI SUDAH SAMPAI DISINI SAJA KARENA MOBILNYA DI JALAN TANJAKAN TAKUT TIDAK BISA NAIK, SAYA AKAN PULANG DULU UNTUK MEMBAWA MOBIL SAYA SEKALIAN SAYA AKAN MEMBAWA UANGNYA, BAPAK MENUNGGU DISINI DULU, BARANGNYA NANTI DIPINDAHKAN SETELAH SAYA MEMBAWA MOBILNYA DAN SAMBIL MENUNGGU SAYA MEMBAWA MOBIL, BARANGNYA SAYA BAWA MENGGUNAKAN MOTOR SAYA DULU”, Saksi Korban AHMAD GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI percaya dengan perkataan Terdakwa HERMANTO bin HADMAN tersebut, kemudian sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa HERMANTO bin HADMAN pergi membawa sebagian bahan bangunan tersebut;
- Setelah Terdakwa HERMANTO bin HADMAN pergi, Saksi Korban AHMAD GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI menurunkan beberapa bahan bangunan, yaitu 45 (empat puluh lima) lembar Asbes dengan panjang 240 (dua ratus empat puluh) centimeter dan 2 (dua) sak Semen merek MERDEKA sambil menunggu Terdakwa HERMANTO bin HADMAN datang kembali, lalu Saksi Korban AHMAD GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI menunggu sampai dengan pukul 15.00 WIB, namun Terdakwa HERMANTO bin HADMAN tidak kunjung datang kembali, kemudian Saksi Korban AHMAD GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI menanyakan kepada warga setempat, akan tetapi tidak ada seorang pun yang mengenali Terdakwa HERMANTO bin HADMAN dan di daerah Cimadang, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, tidak ada yang membangun rumah, setelah itu Saksi Korban AHMAD GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI menaikkan lagi bahan bangunan berupa 45 (empat puluh lima) lembar Asbes dengan panjang 240 (dua ratus empat puluh) centimeter dan 2 (dua) sak Semen merek MERDEKA tersebut ke mobilnya, kemudian Saksi Korban AHMAD GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI pulang ke Toko Bangunan Eriska Putri yang terletak di Kampung Pangremisan, Desa Ciandum, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat;
- Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa HERMANTO bin HADMAN datang ke sebuah Toko Elektronik yang bertempat di Kampung Negla, Desa Peundey, Kecamatan Peundey, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, lalu Terdakwa HERMANTO bin HADMAN bertemu dengan Saksi SAEP ABDUL KHOLIK bin H. AMA dan mengaku sebagai Sales dari sebuah toko yang berada di daerah Indihiang, Kota Tasikmalaya untuk menjual 1 (satu) buah Pompa Air Listrik merek SHIMIZU tipe PS-128 BIT dengan harga sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) rol Kabel merek SHIGERU dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Saksi SAEP ABDUL KHOLIK bin H. AMA sepakat dan memberikan uang tunai sebesar Rp. 700.000,- kepada Terdakwa HERMANTO bin HADMAN, lalu Terdakwa HERMANTO bin HADMAN mempergunakan uang hasil penjualan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa Terdakwa HERMANTO bin HADMAN membawa bahan bangunan dan elektronik milik Saksi Korban AHMAD GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI yang tidak dibayarkan dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) buah Pompa Air Listrik merek SHIMIZU tipe PS-128 BIT;
- 2 (dua) rol Kabel merek SHIGERU;
- 1 (satu) rol Kabel merek TEKSINO;
- 1 (satu) buah Kunci Pintu Dua;
- 1 (satu) buah Tarikan Pintu merek BAS;
- 5 (lima) kilogram Paku Asbes;
- 5 (lima) kilogram Paku dengan ukuran 4 (empat) centimeter.
- Bahwa perbuatan Terdakwa HERMANTO bin HADMAN mengakibatkan Saksi Korban AHMAD GUNAWAN bin (Alm.) SUPENDI mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.690.000,- (dua juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. |